Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut sebagian dengan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018

Mengubah

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang

Reaksi!

Belum ada reaksi.