Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Juni 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Juni 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Juni 2018 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.