Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Menimbang: DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaktu-b dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk T"m+! ^anggota ^Dewan Perwakilan ^Ra-lryat, ^anggota ^Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil pr-iiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwqludan kedaulatan ralgrat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undan!-Undani Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien; bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir, dan adil; b. #D d. lfry.: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20Og tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undangl lndang ^Nomor ^15 ^Tahun ^2011 ^tentang ^penyelenggaL lepilihan ^Umum, ^dan ^Undang-Undang ^Nomor ^g ]frq .2012 ^tentang pemilihan ^Umum ^Aiggota ^Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerah]dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serintak; ^- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum; - Mengingat: Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII"AN RAIffAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM. BUKU KESATU KETENTUAN UMUM BAB I PENGERTIAN ISTII,AH Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rat<yat unhrk memilih anggota Dewan !erw.{<ita1 ^Rakyat, ^anggota ^Dewan perwakilan ^Daerah, Presiden dan Wakil ^presiden, dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila 1!a1 ^Undang-Undang ^Dasar ^Negara ^Republik ^Indonesia Tahun 1945. 2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. 3. Presiden dan Wakil presiden adalah presiden dan Wakil lesidgn ^sebagaimana ^dimaksud ^dalam ^Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Dewan Penyakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DpR adalah Dewan Perwakilan naryat setagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara i.epublik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingfut DpD adalah Dewan ^perwakilan Daerah sebagai*ana limat<sua dalam Undang-Undang Dasar Negara iepublik Indonesia Tahun 1945. 6. Dewan Penrrakilan Ra!: yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwakilan naryat Daerah irovinsi?an Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota s€|bageiqran4 dimaksud datam Undang-Undang Oasar Nigara Republik Indonesia Tahun 1945. PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA 7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihai Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi lenyelenggaraan ^Pemilu ^untuk ^memilih ^anggota ^Dewin Perwakilan Ralqrat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah secara langsung ileh rakyat. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KpU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara pemilu di provinsi. Komisi Pemilihan Umum l(abupaten/Kota yang selanjutnya {1"_r"gt"t ^KPU ^Kabupaten/Kota ^adalah ^penyelen-ggara ^Femitu di kabupaten/kota. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat ppK adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota. untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Pl"itF Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat ppS adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oteh KpU untuk melaksanakan Pemilu di tuar negeri, Ke.lorlnok P.enyelenggara pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KppS adalah kelompok yang dibentuf oleh PPS unhrk melaksanakan pemungutan "u"riai tempat pemungutan suara. Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri y.1nC se.lanjytnya disingkat KppSLN adatah kelompok ying dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

  2. 12, 13.

  3. PRES ID E N REPUELIK INDONESIA 18.

    1. t7.
  4. Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oteh ipS atau ppLN unhrk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu 4d+ lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu lhbupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang seladutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu lhbupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau narna lain. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama train. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pehrgas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanstaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

  5. ffi 25.

  6. Tem.pat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TpS adalah tempat dilaksanakannya pemurr[utan suara. TgTplt ^Pemungutan ^Suara ^Luar ^Negeri ^yang ^selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat ^-dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota PP_R, ^anggota ^DPRD provinsi, ^anggota ^DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DpD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai potitit "tau gabungan partai politik untuk pemilu prisiden-dan Wakil Presiden. Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan caloi peserta Pemilihan Umum presiden dan Wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai potiti[ yang telah memenuhi persyaratan. Parai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota Onn, anggota DPRD provinsi, dan anggota DpRD kabupaten/kota. Gabungan Partai Politik Peserta pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sarna bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan ealon. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggotabpD. e_9n{gduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonisiiatau di luar negeri. WTga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa tain yang aisafrt<an dengan undang-undang sebagai wargi negara.- Pemilih "q4"h Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau leLih, sudah tawd, atau sudah pemah kawin.

  7. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak S".fq dihrnjuk oleh ^pesirta pemilu untuk meyakinkan Pgmili]r.dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas ltampanye pemilu.- qgT"r, ^Pendapatan ^dan ^Belanja ^Negara ^yang selanjutnya disingkat APBN adalah renCana ^-keuingan tahunan pemerintahan negara yang disetqjui oleh DpR. !"1F. ^Penegakan ^Hukum ^Terpadu ^yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan trut ir tindak gidala Pemilu yang terdiri atas unsui Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, aanTatau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan ttegeri.

    1. BAB II ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu hanrs melaksanakan Pemilu berdasarkan pada ^-asas sebagaimana dimaksud ddam Pasal 2 d,an penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
      1. mandiri;

      2. jujur;

      3. adil; o b. h.

      4. j.

      5. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA d. berkepastian hukum;

      6. tertib;

      7. terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien. Pasal 4 Pengahrran Penyelenggaraan pemilu bertujuan unhrk:

      8. memperkuat sistem ketatanegaraan ySng demokratis;

      9. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

      10. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

      11. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengahrran ^pemilu; dan

      12. meurujudkan ^pemilu yang efektif dan efisien. Pasal S Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai IT: *p1tan ^ymF ^sama slUagai ^pemilih, sebigai calon "irggit" PPR: -sebagai ^calon_ ^anggota ^Dpo, ^sebagai ^cal&r presiden/fr.r.il Presiden, sebagai calon anggota DPRD, din sebagai penyelengs; Pemilu. BUKU PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA BUKU KEDUA PEMELENGGARA PEMILU BAB I KPU Bagran Kesatu Umum Pasal 6 KPU terdiri atas:

      13. KPU;

      14. KPU Provinsi;

      15. KPU lGbupaten/Kota;

      16. PPK;

      17. PPS;

      18. PPLN; C. ^KPPfI; ^dan h. KPPSLN.

        (1)
        (2)
        (3)

        Pasal 7 Wilayah kgrj-a KnU meliputi seluruh wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. D.fla1n menyelengganakan pemilu, KpU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugal dan wewenangnya, Bagian Kedua : Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan Pasal 8 (1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. (21 KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (3) KP_U Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan koL. (4) KPlr, KPU Provinsi, dan KpU I(abupaten/Kota berkedudukan sebagai lembAga nonstrukhrral. Pasal 9 KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KpU Kabupa.ten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. {lU, ^KPU ^Provinsi, ^dan ^KPU ^l(abupaten/Kota ^sebegaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat tet"p. Dalam menjalankan tugasnya:

      19. KPU dibantu oleh sekretariatjenderal;

      20. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata keda KpU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/ Kota diatur dengan peraturan KpU. Pasal l0 (l) Jumlah anggota:

      21. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;

      22. KPU Provinsi sebanyak S (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan

        (1)

        t2t (3) (4) c. KPU. m (2) (3) (4t (s) (6) (7t (8) (e) c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak g (tiga) atau S (lima) orang. l Penetapan jumlah anggota KpU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada lriteri. l"*f"fi penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. {_u3lah ^anggota ^KPU ^hovinsi ^dan ^jumlah ^anggota ^KpU Kabupaten/Kota sebageimana dimaksud pada-ayat (2) tercg!1m dalam Lampiran I yang merupakan Uagisul tiaa[ terpisahkan dari Undang-Undang ini. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota, Ketua KPU, ketua KPU provinsi, dan ketua KpU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. _Seliap ^anggota KPU, anggota ^KpU ^provinsi, dan ^anggota ^KpU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KpU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhaiikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen). {abltan ^Ketua ^dan ^anggota ^KpU, ^ketua dan ^anggota ^KpU Provinsi, dan ketua dan anggota KpU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Masa jabatan keanggotaan KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota adalah selama S (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa ^jabatan pada tingkatan yang sama. Pasal 11 (1) Ketua.KPU mempunyai tugas:

      23. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KpU;

      24. bertindak untuk dan atas nama KpU ke luar dan ke dalam;

      25. memberikan . . , (21 (3) c. memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan kegiatan KpU; dan

      26. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KpU. Tetentuan ^mengenai ^tugas Ketua ^KpU ^sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Gdaku secara mutatis rn-utandis lgrhadap ^tugas ^ketua ^KpU ^provinsi dan ketua KpU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan KPU. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KpU, ketua KpU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/l{ota bertanggung jawab kepada rapat pleno. Bagian Ketige Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf I KPU Pasal 12

      27. KPU bertugas:

      28. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; merryusun tata kerja KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota, ^ppK, pps, Kpps, ppLN, dan KppsLN; menrusun Peraturan KpU unhrk setiap tahapan pemilu; mengoordinasit<an, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu; menerima daftar ^pemilih dari KpU provinsi; memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh iemerintah ^-d; menetapkannya sebog"i daftar pemilih; c.

      29. e, f. J. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyeraht<ainya kepada saksi Peserta ^pemilu dan BawaJlu; ^- mengumumkan calon anggota DpR, calon anggota DpD, dan Pasangan Calon terpilih seita membuat berita?caranya; menindaklanjuti dengan segera puhrsan Bawaslu atas temyan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu; menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KpU keiadi masyarakat; melakukan evaluasi dan _membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan ^pemilu; dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan perahran perundan!-undangan. Pasal 13 KPU berwenang:

      30. menetapkan tata ke$a KpU, KpU provinsi, KpU IGbupaten/Kota, ^ppK, pps, Kpps,'ppLN, dan KppsLli;

      31. menetapkan Peraturan KpU untuk setiap tahapan pemilu;

      32. menetapkan ^peserta pemilu;

      33. menetapkan dan m€ngumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KpU provinsi-"; t"il Pemilu Presiden dan Wakit presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU ^provinsi untuk pemilu ""gi.* ipD derrgar, membuat berita acara penghitungan sGrra dan sertiffrat hasil penghitungan suara;

      34. menerbitkan keputusan KpU unttrk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumurnkannya; h.

      35. R E ^p u J.Tn= t,',?o=| * .,, o . menetapkan dan mengumumkan pgrolehan jumlah rcursi anggota DPR, anggota DPRD proviqsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota unhrk setiap partai politik pesirta pemilu Snggota ^DPR, anggota ^DPRD ^provinsi, ^dan ^anggota DPRD kabupaten/kota; menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan ; membenttrk KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppLN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KpU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota ppLN; menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KpU provinsi, anggota KpU Kabupaten/Kota, anggota ppLN, anggota fFpSU.t, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatJcan terganggunya tahapan penyelenggaraan femilu ^yang ^sedang ^berlangsung berdasarkan ^putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; menetapkan kantor aliuntan publik unhrk mengaudit dana Ihmparrye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan melaksanakan wewenErng lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang- undangan.

        Pasal 14

        KPU berkewajiban:


      36. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat wakhr; : b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara; c- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

      37. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangin; j. l.

      38. 15 l mengelola,, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penJrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip y,ang disusun oleh KpU dan lembaga pelnerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang dis; buI dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia; mengelola barang inventaris KpU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai Penyelenggaraan Pemilu kepada presiden dan DpR tembusan kepada Bawaslu; membuat berita acara pa.da setiap rapat pleno ditandatangani oleh kehra dan anggota KpU; - menyampaikan laporan Penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lamlat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu; menyediakan data hasit Pemilu secara nasional; melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraiuran perundang- undangan; melaksanakan putusan DKPp; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tahapan dengan KPU yang J' k. l. m.

      39. Paragrat 2 KPU Provinsi Pasal 15 Tugas KPU Provinsi:

      40. menjabarkan program dan melaksanalan anggaran;

      41. _ 16_ melaksanakan semua tahapan penyelenggar€ran pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan ^- peratu.an perundang- undangant mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan ElBp"r, ^Penyelenggaraan ^pemilu ^yang ^dilaksanakan ^oleh KPU Ikbupaten/Kota; menerima daftar Pemilih dari Kpu KabupatenlKota, dan menyampaikannya kepada KpU; memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diseratrkan oleh pemerintah ^- dan menetapkannya sebagai daftar ^pemilih; merekapihrlasi hasit penghittrngan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu presiden dan watcit Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapihrlasi penghitungan suara di KpU Kabupaten/Kota; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyeratrkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KpU; mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daeratr pCmilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; melaksanakan puhrsan Bawaslu dan Bawaslu provinsi; menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu provinsi kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggara€ul Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu dan/atau ketentuan perahrran perundang-undangan. c. d. e. h. l.

        1. Pasal 16 KPU Provinsi berwenang:

      42. menetapkan jadwal pemilu di provinsi;

      43. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapittrlasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD irovinsi berdasarkan -hasil rekapitulasi di--Kpu Kabupatin/Kota dengan membuat berita acara penghihrngan .rr* dan sertifikat hasil penghihrngan suara;

      44. menerbitkan keputusan Kpu provinsi unhrk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;

      45. menjahrhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota. yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan- p,rtus"r, Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan perahrran perundang-undangan; dan

      46. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu dan/atau ketenhran peraturan perundang-undangan.

        Pasal 17

        KPU Provinsi berkewajiban:


      47. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;

      48. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

      49. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;

      50. menyampaikan l,aporan perthnggungiawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU;

      51. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penSrusutannya berdasarkan jadwal retensl arsip yang disusun oleh KpU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh *pu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; J. m.

      52. mengelola barang inventaris KpU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan fenyelenggaraan ^pemilu ^kepada ^KpU ^dan ^dJngan ^tembusan kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan."ggot KpU provinsi; melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi; menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi; melakukan pemutaHriran dan memelihara data pemilih secara- berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; melaksanakan putusan DKpp; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota

        Pasal 18

        KPU Kabupaten / Kota. bertugas:


      53. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

      54. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan perundang-undangan;

      55. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;

      56. menyampaikan daftar pemilih kepada KpU provinsi;

      57. memutakhirkan . , . h. k.

      58. e e ^p u Jr-Tx t,'oo=| . r, o ,' memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Femerintah - da; menetapkannya sebagai daftar pemilih; ; melakukan dan mengumumkan rekapihrlasi hasil pengtrihrngan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaterr/tot" yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil' rekapituusf suara di PPK; membuat berita acara penghihrngan suara dan sertifikat pefshitungan suara serta wqiib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kpu Provinsi; mengtrmumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih : 9spai ^dengan alokasi ^jumlah ^krrrsi ^setiap daeratr ^pemilihan di kabupaten/kota yang bersanglmtan dan membuat berita acaranya; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang ferkaitan ^dengan tugas dan ^wewenang ^Kpu ^lkbupaten/-Kota kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang= undangan.

      59. J. Pasal 19 KPU IGbupaten/ Kota berwenang:

      60. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

      61. membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya; o D' k.

      62. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan ryara. ^Pgmlu ^anggota ^DpRD ^kabupaten/kota- beidasarkan rekapitulasi penghitungan suara di ppK dengan membuat Denta acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapihrlasi suara; menerbitkan keputusan KpU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DpFfD kabupaten/kota dan mengumumkannya; menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan serye_ntqa anggota PPK dan anggota ppS yang terbukti mgtalrutal tindakan yang mengakibatkan terganggunya Fh.pT ^Penyelenggaraan ^pemilu ^berdasarkan ^putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kab-upaten/Kota, dan/atau ketentuan pe.aturan perundang_ undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 KPU l(abupaten/ Kota berkewajiban:

      63. melaksanakan semua tatrapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;

      64. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;

      65. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

      66. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan;

      67. menyarnpaikan laporan pertanggungiarraban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU melalui KpU proviisi;

      68. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/doliumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KpU Xabupaten/Kota dan lembaga kearsip-an kabupaten/kota berda3arkair peaoman Vaii 6iSstopl€n oleh KPU dan Arsip Nasional nepu-btik Indoneiia; ^- lnelsel+ ^barang ^inventaris ^KpU ^Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang_unair*ri ^---: - menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU dan xpi-l provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oieh ketua dan ,nggota KPU Kabupaten/Kota;

      69. melaksanakan dengan segera Kabupaten/Kota; menyampaikan data hasil pemilu dari tiap_riap TpS pada !ryk"t ^kabupaten/kota ^kepada ^peserta ^eemitu-paling ^iama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota; - melakukan pemutalhiran dan memelihara data pemilih secErra. -berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai keteniuan p"ratio.r, perundang_ undangan; melalsanalan puhrsan DKpp; dan melaksanakan kewajiban lain yang dibcrikan oleh KpU, KpU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. Bagan Keempat Persyaratan Pasal 21 (1) P-g: t rlntuk mgqjadi calon anggota KpU, KpU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kotaadalah: ^- a. Warga Negara Indonesia; : ' b. pa$a_ saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk -calon anggota ipu, b"ru"i"'p.Iil; f$q 35 (tiga prrluh lima) tah=un urrtuk ""fo" .rige; G KPU- Provinsi .d*, berusia paling rendah 30 Ttd; puluh) tahun untuk calon anggo-ta XR1; XabupatenfXdiif h. m, n, putusan Bawaslu J. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045, NJgara Kesanran Reprrblik Indonesia, Bhinneka Tunggal U<i, dan cita_cita Proklamasi 17 Agustus l94S; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketataneglrraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KpU Ihbupaten/Kota; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KpU, di wilayah provinsi yang Fl*gk","" ^bagi ^anggota ^KpU ^provinsi, atau ^di ^*itly.t kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KpU IGbupaten/Kota yang dibuktikan dengan tartu tanaa penduduk; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selanrang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia ^ mengundurkan diri dari kepengurusan otganisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU ^provinsi, dan KpU Kabupaten/Ktta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak p.ernah dipidana penjara berdasarkan putusan. pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun atau iebit;

      70. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

      71. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha mi[k negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

      72. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara ^pemilu. (2) Dalam hal calon anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU IGbupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja seliama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota. (l) (2t (3) Bagan Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 Pasal 22 Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak l l (sebelas) orang anggota aeirgaa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3oolo (tiga puluh persen). !m -sgleksi ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat ^(1) ^membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KpU yang akan diajukan kepada DPR. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

      73. 3 (riga) orang unsur pemerintah;

      74. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan

      75. 4 (empat) orErng unsur masyarakat. Anggota tim seleksi sslqgaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: ' .1 a. memiliki reputasi dan rekam jejakyang baik; (41 (s) (6) (71 (8) (1) (2) (3) b. memiliki kredibilitas dan integritas;

      76. memahami permasalahan pemilu;

      77. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai salsn anggota KPU. Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. pasal 23 Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatlan partisipasi masyarakat. Dalam melaksanat<an tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yarig memiliki kompetensi di bidang yang aiperlukan. Unhrk memilih calon anggota KpU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

      78. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU melalui media massa nasional;

      79. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU;

      80. me_Lakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

      81. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU; (41 (s) (1) n e ^p u J.Tr< ^t,'o55.., o e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetatruan dan kesetiaan terhadap pancasila, undangl undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun $4E, Negara Kesahran Republik Indonesia, dan Bhinneka Ttrnggal Ika serta pengetatruan mengenai pemilu, ketatanegarcran, dan kepartaian;

      82. melakukan tes psikologi;

      83. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Kpu yang rulus seleksi tertulis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

      84. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarilikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

      85. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota Kpu dalam rapat pleno; dan

      86. menyampaikan L4 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden. Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam *aktu pating lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.

        Pasal 24

        Pre_sid9n mengajukan 14 (empat belas) nama caron anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) ^-trari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU. (21 Nama calon ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad serta di4iukan dengan disertai salinan berkas administrasi. (l) REpu JLTIt,Ro=]* =r,o Pasal 25 Pemilihan anggota Kpu di DpR dilakukan dalam walrtu galing lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Kpu dari presiden. DPR memilih calon anggota Kpu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan. PPry ^menetapkan ^7 ^(tujuh) nama calon ^anggota ^KpU berdasarkan urutarr peringkat teratas dari 14 (eil-pat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal ia ayat (Ll berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Kpu te-rpiuh. Dalam hal tidak ada calon anggota Kpu yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) oirrrg, DpR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DpR bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibuhrhkan dalam waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhittrng sejak surat penolakan-dari DpR diterima oleh Presiden. Penolakan terhadap calon anggota KpU oleh DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harrya dapat dilakukan paling banyak I (satu) kali. Pengajuan kembali calon anggota KpU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya. Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlalm di DPR. DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dan ayat (71. Pasal 26 Presiden mengesahkan calon anggota KpU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalafn P"-"4 25 ayat (8) paling lambat 5 (tima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KpU terpilih. (2t (3) (4) (s) (6) (71 (8) (1) (21 Pengesahan calon anggota KpU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Kelutusan Presiden.

        (1)

        (21 (3) (4) (s) (6) (71 (8) Paragrd2 KpU ^provinsi


        Pasal 27

        KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata I (S-l) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi. Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap alrggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kefa terhitung S (lim{ buhn sebelum berakhimya keanggotaan KPU Provinsi Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU. Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagqimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KpU. n e ^p u J.Tr< t,',3o=| * r' o Pasal 28 (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (21 Dalam melaksanakan ttrgasnya, tim seleksi dapat .dibanhr oleh atau berkoordinasi dengan lembaga vang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan (3) unhrk memilih calon anggota Kpu provinsi, tim seleksi mela-lnrkan tahapan kegiatan:


      87. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Kpu Provinsi melalui media massa lokal;

      88. menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;

      89. melakukan penelitian administrasi balral calon anggota KPU Provinsi;

      90. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

      91. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,. ketatanegaraan, dan kepartaian i f. melalinrkan serangkaian tes psikologi- g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi terhrlis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

      92. melalnrkan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarilikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

      93. menetapkan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

      94. menyampaikan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU.

        (4)

        Tim. . , #p n e ^p u Jr-TxE t,loot| * . r, o (41 Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegratan sebagaimana fimaksu! ^q+" ^ayat ^(3) secara ^objektif i"t.* ^waktii ^p.ri"s lama 3 (tiga) bulan setetah tim seleksi terbenhrk. Pasal 29 (1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dy?) kali jumlah anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada f-pU. (21 Nama calon anggota KpU provinsi sebagaimana dimaksud qrada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diqiukan dengan disertai salinan berkas administrali.

        (1)
        (2)

        Pasal 30 KPU melakukan uji kelayakan dan kepahrtan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1). KPU memilih calon anggota Kpu provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota Kpu provinsi berdasarkan umtan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) blrdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Kpu provinsi terpilih. Pgmilihan dan penetapan anggota Kpu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KpU dalam waktu paling lama 6o (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KpU provinsi dari tim sCleksi. Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kepuhrsan KpU.

        (3)
        (4)

        (s) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 30 paragraf3 KPU Kabupaten/Kota Pasal 3l (1) KPU membenhrk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. (21 sekretariat Kpu provinsi membantu tim seleksi yang dibenhrk oleh Kpu unhrk menyeleksi calon anggota ^-Kpu I(abupaten / ^Kota pada setiap kabupate n / kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 llima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. ' (4) 4rgeot" tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata I (s-1) dan ti.*ria paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU lfubupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (71 Pembenhrkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kpu dalam *aktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhihrng s (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KpU Kabupaten/ roia. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU. (9) P-9nelRan anggota tim seleksi oleh Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (zl dilakukan melalui rapat plen-o Kpu. Pasal 32 (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3l melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkarr partisipasi masyarakat (2) (3) PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembagayang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Untuk memilih calon anggota KpU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kcgiatan:

      95. me{rgumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;

      96. merrerima pendaftaran bakal calon anggota KpU I(abupaten/Kota;

      97. mjBkukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU I(abupaten/Kota;

      98. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU lkbupaten/ Kota;

      99. meliakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kese"aan terhadap pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesattran Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

      100. melakukan tes psikologi;

      101. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mCndapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

      102. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifftasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

      103. menetaplan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sgbanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatan-nya dalam rapat pleno; dan

        (4)

        n e ^p u JuTr<E t,',?o=| * = ^r, ^o : j. menyampaikan nama calon anggota Kpu IGbupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. Tim seleksi melaksanalen tatrapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif aaum waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Pasal 33 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Ikbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU. Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad serta diqiukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 34 KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Ihbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimahsud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KP-IJ Kabupate n / Kota terpilih. Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari tim seleksi. Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan kepuhrsan KpU.

        (1)

        (21 (1) (21 (3) Paragraf 4 Paragraf4 Sumpatr/Janji Pasal 35 (l) Pelantikan anggota Kpu dilakllkan oleh presiden. (21 Pelantikan anggota Kpu provinsi dilakukan oleh Kpu. (3) Pelantikan anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU. Pasal 36 (1) sebelum menjalankan hrgas, anggota Kpu, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota mengucapkan sumpah/janji. (21 Sumpah/janji anggota KpU, I(abupate n / Kota sebagai berikut. KPU Provinsi, KPU "Demi Allah (ftrhan), saya bersumpah/berjanji: Blhwa saya akan memenuhi hrgas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi ^pemilihan umum/Komisi pemilihan umum Provinsi/Komisi pemilihan umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- YI{*g"r, ^dengan berpedoman ^pada pancasila ^dan ^undan[- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 194s. ^- , pahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan !,ekerja ^dengan ^sungguh-sungguh, lujur, ^adil, ^dan Iermat lemi ^suksesnya Pemilihan ^umum ^anggota ^Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daeratr, presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentinlan pribadi atau golongan." (u (21 34 Paragraf 5 Pemberhentian Pasal 37 Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota berhenti antarwakhr karena:

      104. meninggal dunia;

      105. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksan"l*r, hrgas, dan kewajiban; atau

      106. diberhentikan dengan tidak hormat. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

      107. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

      108. melanggar sumpatr/janji jabatan dan/atau kode etik;

      109. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berhrrut-hrrut tanpa alasan yang sah;

      110. dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kelnratan hukum tetap karena melalmkan tindak pidana ^pemilu dan tindak pidana lainnya;

      111. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi hrgas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berhrrut-hrrut tanpa alasan yang jelas; atau

      112. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan ss[agaimana ketenhran perahrran perundang-undangan Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

      113. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

        (3)

        (41 b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan

      114. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU. Penggantian antarwaktu anggota Kpu, Kpu provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketenhran- , a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang ditakLlkan oleh DPR;

      115. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU Provinsi umtan peringkat berilnrtnya dari hasil pemilihan yang dilakrkan oleh KPU; dan

      116. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Ikbupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KpU. Pasal 38 Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 humf i, huruf b, hunrf c, huruf e, dan/atau humf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:

      117. pengaduan secara terhrlis dari Penyelenggfia Pemilu,. Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau

      118. rekomendasi dari DPR. Dalam pemberhentian sggagaimana dimaksud pada ayat (l), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputrrsan pemberhentian.

        (1)

        (21 (3) PR ES ID EN REPUELIK INDONESIA 36 (4) (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemlaain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatui dengan Peraturan DKPP. Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhihrng sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 39 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:

      119. menjadi terdalrwa dalam perkara diancam dengan pidana penjara lebih;

      120. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

      121. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau Kru Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana seb,gairrrana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersanglutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebag4imana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktilkan kembali dengan keputusan:

      122. Presiden untuk anggota KPU;

      123. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan

      124. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. tindak pidana yang 5 (lima) tahun atau (21 (3) (4) PR ES IOEN REPUBLIK INOONESIA D-.d"1 hal keputusan pengaltitan kembali sebagaimana 9M*l gada ayat (3) tidak diterbitl<an dalam waatir pating lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yanq- _telah memperoleh kehratan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/ Kota aktif kembali. Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota yang bersangkutan Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari keda dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tig4 puluh) hari kerja. Dalam hal perpanjangan waktu sefugaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. (s) (6) (71 Bagian Keenam Pasal 4O Pengambilan keputusan KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Pasal 41 (1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas:

      125. rapat pleno tertuhrp; dan

      126. rapat pleno terbuka. (21 Pemilihan Ketua KPU, KPU provinsi dan KpU I(abupaten/ Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup, .

        (3)

        PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA 38 Rekapihrlasi penghittrngan suara dan penetapan hasil pemilu +l"k"k " oleh KPU, KpU ^provinsi, dan KpU iGbupater,TKota dalam rapat pleno terbuka Pasal 42 Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KpU yang aiUut<tifan dengan daftar hadir. Keputusan rapat pleno KPU sahjika disetujui oleh lebih dari 507-o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KpU yang hadir.

        Pasal 43

        Rapat pleno KPU Provinsi sah datam hal:


      127. jy{ah anggota KPU Provinsi beiumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau

      128. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah S (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir. Kepuhrsan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

      129. ^jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disehrjui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang hadir;

      130. ^jumlatr KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiCa) orang anggota KpU provinsi yang hadir.

        Pasal 44

        Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:


      131. ^jumLah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumtah S (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit A (tiga) orang anggota KPU lkbupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir;

        (1)
        (2)
        (1)

        (2t (1) (21 PR ES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. ^jumlah anggota KpU l(abupaten/I<ota berjumlah 3 (Uga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota fpU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daEr hadir; Keputusan rapat pleno KpU Kabupate n /Kota sah dalam hal: . a. ^jumlah KPU-Ihbupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, $ls9tujui ^oleh paling sedikit ^3 ^(tiga) ^or.rrg "rrggot" I(PU IGbupaten/Kota yang hadir. b. jumlah KPIJ IGbupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang,. disetujui oleh seluruh anggota KnU XabupatenTf6t" y"nl hadir. Pasal 45 P9IT ^hal ^tidak ^tercapai ^kuorum, khusus rapat ^pleno ^KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam. Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Khusus rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil pemilu tidak dilakukan pemungutan suaf,a. pasal 46 Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan KP1J lkbupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (riga) hari sebelumnya. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KpU, Ketua KpU provinsi, dan Kehra KPU Kabupaten/lbts.- {naUita ^ketua ^berhalangan, ^rapat ^pleno KpU, KpU ^provinsi, dan KPlJ-Ikbupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi. Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

        (1)

        t2t (3) (1) (21 (3) (4) (r) (2t (3) '. Pasal 47 {: tua ^wq'ib ^menandatangani penetapan ^hasil ^pemilu yang $f: q$.dalam rapat-pleno dalarn waktu pafing iaml 3 (tiga) hari kerja. P{r--hal ^penetapan ^hasil ^pemilu ^tidak ^ditandatangani ketua dalam waktu 3 (riga) hari kerja sebagaimana dimaksud pa$ gfat '(l), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu. Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU I(abupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil femilu, ^dengan ^sendirinya ^hasil ^pemilu ^dinyatakan ^sah dan berlaku. Bagian Ketujuh Pertanggungiawaban dan ^pelaporan Pasal 48 Dalam menjalankan tugasnya, KpU:

      132. melaksanakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. melapor kepada DPR dan ^presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dnn tugas lainnya laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh t3hapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap' tatrapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I rporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh Elr.p-.r, - ^Pemilu ^sebagaimana aimaksud ^- ^pada ^ayat ^(2) ditembuskan kepada Bawaslu.

        (1)

        (2t (3) (1) (21 (1) t2t W Pasal 51 (1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. (21 PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU l(abupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum ^penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (41 Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan ^pemilu lanjutan, ma-sa ke6a pnK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat Z 1aual bulan setelah pemungutan suara. 4L pasal 49 P"t ^p ^menjalankan tugasnya, ^KpU provinsi ^bertanggung jawab kepada KPU. KPU - Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada XpU. Pasal 50 Dalam menjalankan tugasnya, KpU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KpU provinsi. KPU Kabupaten/lbta menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KpU Provinsi. Bagan Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf I PPK (1) (2) (3) (41 (s) PR ES ID EN REPUBLIK INDONESIA 42 pasal 52 Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh yla: yaralqt yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang ini. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KpU Ikbupaten/Kota. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam menjalankan tugasnya, ppK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan, PPK melalui KPU lkbupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selar{utnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota. Pasal 53 (l) PPK bertugas:

      133. melaksanakan semua tahapan ^penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU Provinsi, dan KPU lhbupaten/Kota;

      134. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KpU I(abupaten/Kota;

      135. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Presiden dan Wakil ^presiden, anggota DpRD provinsi, serta anggota DPRD I(abupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TpS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

      136. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

      137. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/€tau yang berkaitan dengan tugal dan wewenang PPK kepada masyarakat; (21 (3) PR E S IOEN REPUBLIK INOONESIA f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. PPK berwenang:

      138. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

      139. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

      140. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK berkewajiban:

      141. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

      142. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

      143. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang dise ^rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

      144. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU Ikbupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

      145. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) (3) (1) (4) (1) Paragraf 2 PPS Pasal 54 PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa. PPS berkedudukan di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS dtperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud. Pasal 55 Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarlran Undang: Undang ini. (21 Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30olo (tiga puluh persen).

        Pasal 56

        PPS bertugas:


      146. mengumumkan daftar pemilih sementara;

      147. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementaral c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

      148. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten / ^Kota ^melalui ^PPK;

      149. melaksanakan . . , e. REpuJLTIt lT]*.r,o melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat keluratran/desa yana tehh ditetap6n oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, dan ppK; mengumpulkan hasil penghihrngan suara dari seluruh Tps di wilayatr kerjanya; menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh Tps' kepada PPK; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan hrgas dan wewenang ppS kepada masyarakat; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/l(ota, dan ppK sesuai dengan ketentrran peratrrran pemndang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan h. j. k. l.

        Pasal 57

        PPS berwenang:


      150. membenhrk KPPS;

      151. mengarrgkatPantarlih;

      152. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 huruf c unhrk menjadi daftar pemilih tetap;

      153. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU IhbupatenfKota,, dan ppK sesuai dengan ketenttran peratrrran perundang-undangan; dan

      154. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      155. PR ES IO EN REPUBLIK INOONESIA

        Pasal 58

        PPfi berkewajiban:


      156. membanttr KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

      157. menjaSa dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghihrngan suara dan setelah kotak suara disegel;

      158. meneruskan kotak suara dari setiap ^ppS kepada ppK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

      159. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;

      160. membanhr PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

      161. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

      162. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        (1)

        Paragraf 3 KPPS Pasal 59 Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. t' Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan mempcrhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KppS, (2t (3) (4) (s) (6) REpuJ.T,: t,',.T|*..,o , -47 - Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas narna kehra KPU Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan KPps memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen). Pengangkatan dan pemberhentian anggota KppS wajib dilaporkan kepada KPU Ikbupaten/Kota. susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

        Pasal 60

        KPPS bertugas:


      163. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;

      164. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diseratrkan kepada Peserta Pemilu;

      165. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di rps;

      166. membuat berita acara pemungutan dan penghihrngan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyeratrkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui ^ppS;

      167. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan perahrran penrndang-undangan ;

      168. meny-ampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ,rrrttrt menggunakan hak pilihnya di TpS; dan

      169. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6l KPPS berwenang:

      170. mengumumkan hasil penghittrngan suara di TpS;

      171. melaksanakan weweffrng lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,'dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

      172. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Pasal 62

        KPPS berkewajiban:


      173. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

      174. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yan! disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

      175. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

      176. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

      177. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertilikat hasil penghihrngan suara kepada PPK melalui PPS padahariyang sama;

      178. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

      179. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan. : PPLN berkedudukan Indonesia. Paragraf4 PPLN Pasal 63 di kantor perwakilan Republik (1) 49 (21 Anggota PPLN berjumlah pating sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (hljuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia wilayah keg'anya. Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas merangkap anggota dan anggota.

        (3)
        (4)

        oleh KPU atas sesuai dengan seorang ketua

        Pasal 64

        PPLN bertugas: a, mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukaa perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;


      180. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;

      181. melaksanakan Ahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;

      182. melakukan rekapifulasi hasil penghihrngan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

      183. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;

      184. menyerahkan berita acara dan sertifrkat hasil penghitungan suara kepada KPU;

      185. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

      186. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di witayah kerjanya;

      187. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri; PR ES ID EN REPUBLIK INDONESIA j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU sesuai dengan perahrran perundang-undangirn; dan

      188. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Pasal 65

        PPLN berwenang:


      189. membenhrk KPPSLN;

      190. menetapkan daftar pemilih tetap;

      191. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

      192. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Pasal 66

        PPLN berkewajiban:


      193. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

      194. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;

      195. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

      196. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 KPPSLN Pasal 67 (1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. data hasil (2) Anggota. Anggota KPPSLN diangkat dan PPLN atas nama Kehra KPU. (3) Pengangkatan dan pemberhentian dilaporkan kepada KPU. dibErhentikan oleh ketua t2l (4) anggota KPPSILN wajib Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

        Pasal 68

        KPPSLN bertugas: a.


      197. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar psmilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu; melaksanakan pemungutan dan penghihrngart suara di TPSLN; membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertilikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepa.da pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN; melaksanakan hrgas lain yang diberikan oleh KPU; dan melaksanakan hrgas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. d.

      198. o

        Pasal 69

        KPPSLN berwenang:


      199. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpSLN;

      200. melaksanakan wewenang lain yang diberikan olch KpU; dan . c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PR E S IDEN REPUBLIK INDONESIA

        Pasal 70

        KPPSLN berkewajiban:


      201. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

      202. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

      203. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

      204. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan

      205. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. : Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam Peraturan KPU. Paragraf6 Persyaratan PasaJT2 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN meliputi:

      206. Warga Negara Indonesia;

      207. berusia paling rendah 17 (tLfiuh belas) tahun;

      208. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunegal lka" dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

      209. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; dan e. tidak . PRES IDE N REPUBLIK INDONESIA 53 tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 fifuna) tahun atau lebih.

        (1)

        (2t ParagrafT Sumpah Janji

        Pasal 73

        Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji. Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpatr/ berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal.un 1945. lahwa ^saya ^dalam menjalankan tugas ^dan ^wewenang ^akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negera Kesahran Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.' (1) Paragraf 8 Pemberhentian Pasal 74 Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:


      210. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ^ppK, ^pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

      211. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

      212. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

      213. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;

      214. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewqiibannya tanpa alasan yang jelas; atau

      215. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambii keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan perahrran perundang-undangan. Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KppS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, danr/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KpU I(abupaten/Kota.

        (2)
        (3)
        (4)

        (s) n e ^p u Jr-Tr ^t"oot| =., ^o Pemberhentian anggota PPLN dan KppSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU. Dalam hal rapat pleno KPU l(abupaten/Kota memuhrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya kepuhrsan pemberhentian. Dalam hal rapat pleno KPU memuttrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersanglmtan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. Bagian Kesembilan Peraturan dan Kepuhrsan KPU Pasal 75 Unhrk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membenttrk Perahrran KpU dan kepuhrsan KPU. Peratuuan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pelaksanaan perahrran perundang-undangan. Unttrk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KpU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan KPU. Dalam hal KPU membentuk Peraturan Kpu yang berkaitan $e1San ^pelaksanaan ^tahapan Pemilu, ^KpU ^wajib, berkonsultasi dengan DPR dan ^pemerintah melalui rapat dengar pendapat (1) l2l (3) (41 (1) (21 (3) (4) PRES IO E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 76 Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh MahkamahAgung Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan. Mahkamah Agung memuhrs penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. (5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah fuung, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagan Kesepuluh Kesekretariatan Paragraf 1 Susunan PasalTT Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Ikbupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Pasal 78 (1) Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. (21 PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan selrretariat KPU IGbupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 79 Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibanhr oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan I (satu) Inspektur Utama. Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspekhr Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagairnana dimalsud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan KPU. Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada lGtua KPU. Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU. Pasal 80 (1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketenhran p€raturan penrndang- undangan. Sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Selrretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. . Sekretaris KPU Provinsi secara administratif beranggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggungjawab kepada ketua KPU Provinsi.

        (1)

        (2t (3) (4) (5) (2t (3) (4) PRES I OEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 81 (1) Sekretariat KPU lhbupaten/llota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota. 121 ^Sekretaris ^KPU ^Kabupaten/Kota ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung ^jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung ^jawab kepada ketua KPU Ikbupaten/Kota. Pasal 82 Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata keda Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU lhbupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 83 Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.

        Pasal 84

        Pengisian ^jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.


        (3)
        (4)

        Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 85 Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU lhbupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 86 (1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:

      216. membantu pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;

      217. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalarn menyelenggarakan Pemilu;

      218. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;

      219. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

      220. membanhr penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU;

      221. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

      222. membantu pelaksanaan tugas-tugas Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l ^Sekretariat Jenderal ^KPU ^berwenang:

      223. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

      224. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

      225. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebuhrhan atas persetqjuan KPU;

      226. memberikan .

        (3)
        (4)

        (t) PR ES I DEN REPUBLIK INOONESIA d. memberikan Layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

      227. menjahrhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan perahfian perundang-undangan. Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:

      228. menJrusun laporan pe rtanggungiawaban keuangan;

      229. memelihara arsip dan doliiumen Pemilu; dan . c. mengelola barang inventaris KPU. Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

        Pasal 87

        Sekretariat KPU Provinsi bertugas:


      230. membantu pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;

      231. memberikan dukungan teknis administratif;

      232. membantu pelaksanaan ttrgas KPU Provinsi dalarn menyelenggaralan Pemilu;

      233. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;

      234. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

      235. membantu penrusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertenggungiawaban KPU Provinsi; dan PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA (2) g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

      236. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norlna, standar, prosedur, dan kebuhrhan yang ditetapkan oleh KpU; b, mengadakan perlengkapan ^penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

      237. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

      238. men3rusun laporan pertanggungiawaban keuangan;

      239. memelihara arsip dan dokumen ^pemilu; dan

      240. mengelola barang inventaris KPU Provinsi Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal admiaistrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 Sekretariat KPU Ikbupaten / Kota bertugas:

      241. membanhr pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;

      242. memberikan dukungan teknis administratiS c. membantu pelaksanaan hrgas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; , (3) (4) (1) d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD; : e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupatet / lbta;

      243. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Kabupaten/Kota; dan

      244. membantu . (21 PRESlOEN .REPUBLIK INMNESIA g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berwenang:

      245. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kebuhrhan yang ditetapkan oleh KPU;

      246. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketenhran perattrran penrndang-undangan; dan

      247. memberikan layanan administrasi, ketatausatraan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berkewajiban:

      248. menJrusun laporan pertanggungiawaban keuangan;

      249. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

      250. mengelola barang inventaris KPU lfubupatenlKota. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan. . BAB II PENGAWAS PEMILU Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

      251. Bawaslu;

      252. Bawaslu Kabupaten/Kota;

        (3)
        (4)
        (1)

        (21 d. Panwaslu .

        (3)

        frp d. Panwaslu Kecamatan; l e. Panwaslu Kelurahan/Desa;

      253. Panwaslu LN; dan

      254. PengawasTPS. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(abupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintatran daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diahrr dengan undang-undang. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota bersifat tetap. Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebegai'nana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad loc. Pasal 90 Panwaslu lGcamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat I (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dud bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai. Pengawas TPS dibenhrk paling lambat 23 (dua puluh rga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (hrjuh) hari setelah hari pemungutan suara. t4l (s) (1) (2t Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan Pasal 91 (1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara. (21 Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kabupaten/kota. kota (4) Panwaslu (41 (s) (6) (71 Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa. Panwaslu LN berkedudukan di kantor peru'akilan Republik Indonesia. Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS. Pasal 92 (1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Jumlah anggota:

      255. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;

      256. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;

      257. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima) orang; dan

      258. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. '.

        (3)

        Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang. (5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang. (6) Pengawas TPS berjumlah 1 (sahr) orang setiap TPS. (71 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. (9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, kctua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. ,PRE S IOEN .REPUBLIK INTNESIA (10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan kehra Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.

        (11)

        Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

        (12)

        Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, kehra dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

        (13)

        Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sattr kali masa ^jabatan pada tingkatan yang sama. Bagian Ketiga T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 Bawaslu

        Pasal 93

        Bawaslu bertugas:


      259. menJrusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

      b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  8. pelanggaran Pemilu; dan

  9. sengketa proses Pemilu;

    1. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  10. perencanaan dan penetapan ^jadwal tahapan Pemilu;

  11. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

  12. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

  13. pelaksanaan e. f.

  14. pelaksanaan persiapan tainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan perahrran perundang- undangan; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  15. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

  16. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

  17. penetapan Peserta Pemilu;

  18. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  19. pelaksanaan dan dana kampanye;

  20. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  21. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

  22. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari tingkatTPS sampai ke PPK;

  23. rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

  24. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  25. penetapan hasil Pemilu; mencegah terjadinya praktik politik uang; mengawasi netralitas aparatur sipil negEua, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri ata.s:

  26. putusan DKPP;

  27. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; putusan/kepuhrsan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota; keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota; dan

  28. keputusan pejabat yang berwenang atas ^pelanggaran netralitas aparahrr sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netrditas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan ^jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang- undangan; mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94 Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

    1. mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

    2. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;

    3. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

    4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. j.

    5. L m.

      (1)

      (21 Dalam melalrukan penindakan ^pelanggaran ^Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ^hunrf ^b, ^Bawaslu bertugas:

    6. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan ^pelanggaran Pemilu;

    7. menginvestigasi dugaan ^pelanggaran ^Pemilu;

    8. menentukan dugaan ^pelanggaran administrasi ^Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara ^Pemilu, danTatau dugaan tindak pidana Pemilu; dan ' , d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam melaliukan penindakan sengketa ^proses ^Pemilu sebagaimana dimaksua dahm Pasal ^-93 ^tturuf ^b, ^Bawaslu berhrgas:

    9. menerima permohonan ^penyelesaian sengketa ^proses Pemilu;

    10. memverilikasi secara formal dan materiel ^permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

    11. melalmkan mediasi antarpihak yang bersengketa;

    12. melakukan proses adjudikasi sengketa ^proses ^Pemilu; dan

      Pasal 95

      Bawaslu berwenang:


    13. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;

    14. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu;

      (3)

      b. c.

    15. merekomendasikan . . ^. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA e. merekomendasikan kepada ^instansi ^yang ^bersanglmtan mengenai hasil ^pengawasan ^terhadap ^netralitas ^aparahrr sipil-negara, netralitas anggota ^Tentara ^Nasional ^Indonesia, dan netralitas anggota fepoiisian ^Republik ^Indonesia; ' mengambil alih sementara ^tugas, ^wewenang, ^dan ^kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu ^Kabupaten/Kota ^secara berjenjang ^jika Bawaslu ^Provinsi ^dan ^Bawaslu fa6upaten ll<ota berhalangal sementara ^akibat ^dikenai sankJi atau akibat lainnya ^sesuai dengan ^ketenftran perahrran perundang-undarrgan ; meminta bahan keterangan ^yang ^dibuhrhkan ^kepada ^pihak terkait dalam rangka ^pencegatran ^dan ^penindakan pelanggaran administrasi, ^pelanggaran ^kode ^etik, ^dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa ^proses ^Pemilu; mengoreksi putusan dan rekomendasi ^Bawaslu Provinsi ^dan Bawaslu KabupatenlKota apabila ^terdapat ^hal ^yang bertentangan dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan; membenhrk Bawaslu Provinsi, ^Bawaslu ^Kabupatenf ^Kota, dan Panwaslu LN; menganglat, membina, dan ^memberhentikan ^anggota gawislu Provinsi, anggota Bawaslu lhbupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan h. j. l.

    16. melaksanakan wewenang lain ^sesuai dengan ^ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 96

      Bawaslu berkewajiban:


    17. bersikap adil dalam menjdankan ^tugas dan ^wewenangi ^,. b. melakukan pembinaan dan ^pengawasan ^terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu ^pada semua ^tingkatan;

    18. menyampaikan laporan hasil ^pengawasan ^kepada ^Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan ^Pemilu ^secara ^periodik darr/atau berdasarkan kebuhrhan; ' ^1 d.

    19. mengawasi pemutakhiran dan ^pemeliharaan ^data ^pemilih secara berkelanjutan ^yang ditakukan ^oleh ^KPU ^dengan memperhatikan data kependudukan ^sesuai ^dengan ketentuan ^perahrrEln ^perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai ^dengan ^ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf.2 Bawaslu Provinsi

      Pasal 97

      Bawaslu Provinsi bertugas:


    20. melakukan ^pencegahan ^dan ^penindakan ^di ^wilayah provinsi terhadap:

  29. pelanggaran Pemilu; dan

  30. sengketa ^proses Pemilu;

    1. mengawasi pelaksanaatr ^tahapan ^Penyelenggaraan ^Pemilu ^di wilayah provinsi, ^yang terdiri ^atas:

  31. pelaksanaan verifikasi ^partai ^politik ^calon ^peserta ^Pemilu;

  32. pemutaktriran data ^pemilih, ^penetapan ^daftar ^pemilih sementara dan daftar ^pemilih ^tetap;

  33. pencalonan yang berkaitan ^dengan ^persyaratan dan ^tata cara pencalonan anggota ^DPRD ^provinsi; .l 4. penetapan calon anggota ^DPD ^dan calon ^anggota ^DPRD provinsi;

  34. pelaksanaan kampanye ^dan dana kampanye;

  35. pengadaan logistik ^Pemilu ^dan ^pendistribusiannya; 7, pelaksanaan ^pemungutan ^suara dan penghitungan ^suara hasil Pemilu;

  36. pengtritungan suara di ^wilayah kerjanya; m c. d.

  37. pergeralan surat suara, berita acara penghihrngan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

  38. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;

  39. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

  40. putusan DKPP;

  41. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  42. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten / Kota;

  43. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

  44. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netf,alitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan ^jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; mengevduasi pengawasen Pemilu di wilayah provinsi; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan keGntuan peraturan perundang-undangan.

      1. REpuJLTIt,Rot]*=.,o Pasal 98 (1) Dalam melaktrkan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

    1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

    2. mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

    3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

    4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi. (21 Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi berhrgas:

    5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

    6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

    7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

    8. memeriksa, mengkaji, dan memuhrs pelanggaran administrasi Pemilu; dan

    9. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu. (3) Dalam melakr-rkan penindakan sengketa proses pemilu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslg Provinsi bertugas:

    10. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; , melalmkan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi; melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi. Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang:

    11. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

    12. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan penglr4iiannya kepada pihak-pihak yang diahrr dalar-n Undang-Undang ini;

    13. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayatr provinsi;

    14. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

    15. mengambil alih sementara hrgas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelatr mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perahrran perundang- undangan;

    16. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; d.

    17. 74 mengoreksi rekomendasi Bawaslu l(abupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

    18. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 100

      Bawaslu Provinsi berkewajiban :


    19. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

    20. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

    21. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atari berdasarkan kebutuhan;

    22. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

    23. mengawasi pemutalhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    24. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Bawaslu Kabupaten/ Kota Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/ Kota berhlgas:

    25. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

  45. pelanggaran Pemilu; dan

  46. sengketa proses Pemilu; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  47. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghihrngan suara di 2.

  48. hasil Pemilu;

  49. pengawasan seluruh wilayah kerjanya;

  50. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

  51. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

  52. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  53. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; mencegah te{adinya pralrtik politik uang di wilayah kabupaten/kota; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengawasi pelaksanaan putusan/kepuhrsan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  54. putusan DKPP;

  55. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  56. putusan . . :

  57. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danr Bawaslu Kabupaten/ Kota;

  58. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  59. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye s6lagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang* undangan;

    1. menga.wasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    2. mengwaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

    3. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. Pasal 102 , .. (1) Dalam melakukan pencegahan pel,anggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 hurufa, Bawaslu I(abupaten/Kota bertugas:

    4. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;

    5. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

    6. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA l2l ^Dalam ^melakukan ^penindatran pelanggaran ^Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/ Kota bertugas:

    7. menyampaikan hasil ^pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak ^pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    8. menginvestigasi informasi awal atas dugaan ^pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kotai c. memeriksa dan mengkaji dugaan ^pelanggaran ^Pemilu di wilayah kabupaten / kota;

    9. memeriksa, mengkaji, dan memutus ^pelanggaran administrasi Pemilu; dan

    10. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan ^atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawash.r melalui Bawaslu Provinsi. : (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, ^Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

    11. menerima permohonan ^penyelesaian sengketa ^proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    12. memverilikasi secara formal dan materiel ^permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; ^:

    13. melakukan mediasi antarpihak yang ^bersengketa ^di wilayah kabupaten/ kota;

    14. melakukan proses adjudikasi sengketa ^proses ^Pemilu ^di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

    15. memutus penyelesaian sengketa ^proses Pemilu di ^wilayah kabupaten/kota. :

      Pasal 103

      Bawaslu Kabupaten/ Kota bennrenang:


    16. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

    17. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

    18. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan ' memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayatt : . kabupaten/kota;

    19. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglnrtan mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta ddam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini;

    20. mengambil alih sementara ttrgas, wewenanB, dan ^kewqiiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan ^pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat ^lainnya ^sesuai dengan ketentuan perattrran penrndang-undangan ;

    21. meminta bahan keterangan ^yang dibuhrhkan ^kepada ^pihak terkait dalam rangka pencegatran dan ^penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di ^wilayah kabupaten/kota;

    22. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan ^dengan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ^ketentuan perahrran perundang-undangan. Pasal 104 Bawaslu Kabupaten / Kota berkewaj iban ^:

    23. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan ^wewenanslya; d.

    24. n E ^p u Jr-Tr<E ^t,',?5|* = ^r, ^o b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnyat menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU I(abupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan; mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan. Paragraf4 Panwaslu Kecamatan

      Pasal 105

      Panwaslu Kecamatan bertugas:


    25. melakukan pencegahan dan penindalran di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  60. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatani 2. mengoordinasikan, menJrupenrisi, membimbitg, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatarrt 3. melaktrkan koordinasi dengan instansi ^pemerintah daerah terkait;

  61. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;

    1. o 5. menyampaikan .

  62. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Ihbupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;

  63. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

  64. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota. b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  65. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  66. pelaksanaan kampanye;

  67. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  68. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

  69. pergeral<an surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK;

  70. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

  71. pergerakan surat tabul,asi penghitungan suara dari tingkat TPS sampa.i ke PPK; dan

  72. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,. Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; mengawasi pelaksanaan puh: san/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  73. putusan DKPP; d. e. h. i.

  74. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  75. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;

  76. kepuhrsan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  77. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan ^jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 106

    Panwaslu Kecamatan berwenang: : a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

    1. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; d.

    2. n e ^p u Jr-Tr<E t,',?o=f; * . r, o . mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kew4iiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenhran perahrran penrndang-undangan ; meminta batran keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; membenhrk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangtr4t serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten I Kota; mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perundang-undangan a. bersikap adil ddam menjalankan tugas dan wewenangnya;

    3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

    4. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan; , d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu I(abupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

    5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.

    6. Paragraf 5 Panwaslu Kelurahan/ Desa


    Pasal 108

    Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

    1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: i 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil ^perbaikan, dan daftar pemilih tetap;


  78. pelaksanaan kampanye;

  79. pendistribusian logistik Pemilu;

  80. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

  81. pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS;

  82. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

  83. pergeral<an surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

  84. pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan

  85. pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutaa, dan Pemilu susulan;

    1. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

    2. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

    3. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan perahrari perundang-undangan; n E ^p u Jr-Tx t,'*ootf; * = ^r, ^o e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

    4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 109

      Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang:


    5. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaat'r pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

    6. membanhr meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait ddam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

    7. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 110 Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:

    8. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS;

    9. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu sccara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan ;

    10. . menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

    11. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perrrndang-undangan Paragraf 6 Panwaslu LN

      Pasal 111

      Panwaslu LN bertugas:


    12. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Iuar negeri, yang terdiri atas:

  86. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;

  87. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

  88. pengawasan terhadap logistik Pemilu pendistribusiannya di luar negeri;

  89. pelaksanaan pemungutan sua"ra dan penghitungan suara di setiap TPSLN;

  90. pengawasan terhadap berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara;

  91. proses rekapitutasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPfILN;

  92. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;

  93. pengumuman hasil penghitungErn suara dari TPSLN yartg ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN; dan proses suara 9. pergerakan surat suara dati TPSLN sampai ke PPLN' dan: : 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

    1. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;

    2. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ilnrt serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

    3. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang-undangan;

    4. mengawasl .

    5. R E P u J.T': t,','"Sf; *. r, o mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan.

      Pasal 112

      Panwaslu LN berwenang:


    6. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Bawaslu;

    7. membantu meminta bahan kepada pihak terkait dalam pelanggaran Pemilu; dan c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN KPPSLN unhrk ditindaklanjuti;

    8. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diahr dalam Undang-Undang ini;

    9. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; memutus pelanggaran f. merekomendasikan kepada instansi yang bersangktrtan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini; dan

    10. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan.

      Pasal 113

      Panwaslu LN berkewqjiban:


    11. menjalankan ttrgas dan wewenangnya dengan adil; keterangan yang dibutuhkan pencegatran dan penindakan b. menyampeikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan peLanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri; dan melaksanakan kewqjiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf.T Pengawas TPS

      Pasal 114

      Pengawas TPS bertugas mengawasi:


    12. persiapan pemungutan suara;

    13. pelaksanaan pemungutan suara;

    14. persiapan penghitungan suara;

    15. pelaksanaan penghitungan suara; dan

    16. pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS. Pasal 115

    17. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

    18. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan

    19. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d.

      Pasal 116

      Pengawas TPSI berlrewajiban:


    20. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan pengfuitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan

    21. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. : Bagran Keempat Persyaratan Pasal 117 :

      (1)

      Syarat unhrk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Ihbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ^. a. Warga Negara Indonesia;

    22. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan bemsia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun unhrk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

    23. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    24. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

    25. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen. kepartaian, dan pengawasan Pemilu; , f. berpendidikan paling rendatr strata 1 (S-1) unhrk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat unhrk calon anggota Bawaslu IGbupaterr/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS;

    26. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia unhrk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangln"rtan unhrk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayatr kabupaten/kota yang bersanglmtan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan karhr tanda penduduk;

    27. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan narkotika ;

    28. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

    29. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

    30. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan tidak berbadan hulmm apabila telatr terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kelmatan hukum tetap karena melalnrkan tindak pidana yang diancam. dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; , m. bersedia bekerja penuh wakhr yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    1. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerinta.tran, dan/atatr badan usaha milik aegara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan

    2. tidak. . ." .: n e ^p u Jr-Tr<E t,',?55* = ^r, ^o : o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (21 Da1am hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petatrana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagran Kelima Paragraf 1 . Bawaslu Pasal 118 fim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan Pasal 119 (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 12]. ^Dalam ^meliaksanakan ^tugasnya, tim seleksi dapat dibanhr oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan ,i (3) Unhrk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melalmkan tahapan kegiatan:

    3. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu melalui media massa nasional;

    4. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu; ; c. melakukan penelitian administrasi bat<al calon anggota Bawaslu; : ,,' -91 - d. mengumumkan hasil penelitian administrasi batral calon: anggota Bawaslu;

    5. melak: ukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

    6. melakukan tes psikologi;

    7. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

    8. melalnrkan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggaparr dan masukan masyarakat;

    9. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan

    10. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden. : : (4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. :

      (5)

      Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR. Pasal 120 Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari terhittrng sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu. l Nama calon ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. ;

      (1)

      (21 nEpuJuTn ^t,'*oo=|*r'o Pasal 121 (1) Pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam wakhr paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhihrng sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden. {21 ^DPR ^memilih calon ^anggota ^Bawaslu berdasarkan ^hasil ^uji kelayakan dan kepatutan (3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawash,r berdasarkan urutan peringkat teratas dari lO (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud ddam Pasal 120 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Bawaslu terpilih. (4) Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR calon anggota Bawaslu sebarryak 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibuhrhkan dalam waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak surat' penolakan dari DPR diterima oleh Presiden. (5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (sattr) kali. (6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telatr diajukan sebelumnya (71 Pemilihan calon anggota Bawaslu yang di4iukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanaka4' berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR. (8) DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggotd, Barraslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71. Pasal L22 (U Presiden mengesahkan calon anggota Bawasru terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal l2l ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimarrya nama anggota Bawaslu terpilih.

      (2)

      Pengesahan. . .:

      (1)

      (21 (21 Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 123 Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupatenf Kota,, ^Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, ^dan Pengawas TPS dibenhrk unttrk mengawasi tatraparl Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden ^dan Wakil Fresiden serta DPRD. Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhrgas melakukan pengawasan terhadap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayatr kerja masing-masing. Paragraf 2 Bawaslu Provinsi Pasal 124 Bauraslu membentuk tim seleksi unttrk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bedumlatt 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi; profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi. : Tim seleksi terdiri atas seorang kehra merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

      (6)

      Pembentrrkan... ; , (1) (21 (4) (3) (s) (6) (7t nrpuJir<Et,'o5|=r,o ': Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam wahtu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi. Tata cara pembentukan tim seleksi dan tatz. cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilalrukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat ^pleno Bawaslu.

      (1)

      Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L24 melaksanakan hrgasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (21 Dalam melahsanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibanht oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. - . (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melalmkan tahapan kegiatan:

    11. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;

    12. menerima pendaftaran bakal calon anggota Barraslu Provinsi;

    13. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

    14. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon' anggota Bawaslu Provinsi;

    15. melakr.rkan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesattran Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian ;

    16. melakukan tes psikologi;

    17. mengumumkan .

      (4)

      nepuJuTnEt,'oot|=r,o , g. mengtrmumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tarrggapan masyarakat;

    18. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

    19. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlatr calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapa! pleno; dan

    20. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam wakhr paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbenhrk. i Pasal 126 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Nama cdon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 127 Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepahrtan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1). Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepattrtan. .: ,: , (1) (21 (1) {21 (3) nepuJuTxEt,loot|*r'o Bawaslu menetapkan sejumlatr nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya ssfegaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,, sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih. Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kepuhrsan Bawaslu. Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam wakhr paling lambat 6O (enam puluh) hari kerja sejak diterimarrya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. i Paragraf 3 Bawaslu Kabupaten/Kota : , Pasal 128 Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota. Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibenhrk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten / kota. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendatr strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota.. Tim seleksi terdiri atas seorang kehra merangkap anggota, seorErng sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

      (4)

      (s) (3) (u (21 (41 (s) (6) D (71 Pembenhrkan tim seleksi sebagaimana dimahsud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten / ^Kota. (8) Tata cara pembenilrkan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota' dilalrukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oteh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan meldui rapat pleno Bawaslu. Pasal 129 (l) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkarl partisipasi masyarakat. , , (21 Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibannr- oleh atau berkoordinasi dengan lembaga y{ry memiliki (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tirii seleksi melakukan tahapan kegiatan:

    21. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;

    22. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

    23. melakukan penelitian administrasi bat<al calon anggota' Bawaslu Kabupaten/Kota; , d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Ihbupate n / Kota;

    24. melakukan seleksi terhrlis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang- , Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Ttrnggal Ika serta pengetahuan mengenai ^pemilu,' ketatarregaraan, dan kepartaian ;

    25. melakukan tes psikologi; PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA . -98- g. mengumumkan metalui med.ia massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi terhrlis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

    26. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

    27. menetapkan nanra calon anggota Bawaslu, Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

    28. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu KabupatenlKota sebarryak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu l(abupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. (41 Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelatr tim seleksi terbenhrk. ' Pasal 130 (1) Tim seleksi mengqiukan nama calon anggota Bawaslu I(abupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu KabupatenlKota yang beraktrir masa jabatannya kepada Bawaslu. (21 Nama calon anggota Bawaslu lGbupate nlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. Pasal 131 (1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan umtan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu IGbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimala dimaksud dalam Pasal f3O ayat (1) sslagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota terpilih. (21 (3) R E P u JLTF t,'*oo=} * = ^r, ^o Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilaktrkan oleh Bawaslu dalam wakhr paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhihrng sejak diterimanya berkas cdon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. Paragraf4 Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, Panwaslu LN, . dan Pengawas TPS I Pasal 132 (1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. , (21 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan kepuhrsan Panwaslu Kecamatan. (3) Anggota Panwaslu LN dibenttrk dan ditetapkan dengan kepuhrsan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. (4) Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan kepuhrsan Panwaslu Kecamatan. (5) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayit (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembenttrkan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diahrr dalam Peraturan Bawaslu. Paragraf 5 Sumpah/Janji

      Pasal 133

      : (1) Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden. l2l ^Pelantikan ^anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu. (3) Pelantikan anggota Bawaslu lhbupaten/Kota dilakukan oleh Pasal 134 (1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan; Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS' mengucapkan sumpah/janji (2) Sumpatr/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwash.l Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan ^pengawas TpS sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi hrgas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan I(abupaten / Kota / Panitia Kecamatan/Panitia Pengawas Pengawas Pengawas Pemilu Pemilu Pemilti Keluratran/Desa/Panitia Pengawas pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun L94Sl' Bahwa saya dalam menjalankan hrgas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingari pribadi atau golongan." Paragraf6 . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf6 Pemberhentian Pasal 135 (1) Anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu IhbupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwakhr karena:


    29. meninggal dunia;

    30. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanal<an, tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

    31. diberhentikan dengan tidak hormat. (21 Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

    32. ddak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

    33. melanggar sumpatr/janji jabatan dan kode etik;

    34. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-hnart tanpa alasan yang sah;

    35. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

    36. tidak menghadiri rapat kewajibannya selama 3 alasan yang jelas. pleno yang menjadi hrgas dan (tiga) kali berturrt-ttrrut tanpa n E ^p u Jr-TxE t,',?otf; * r, o -to2 :

      (3)

      Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan ^panwaslu LN yang telah memenuhi ketenhran sebagaimana dimaksud pada ,v"t (r) dan ayat (2) dilakukan dengan ketenhran:

    37. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;

    38. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/l(ota,, Panwaslu Kecamatan, ^panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu. (4) Penggantian antaruaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Keluratran/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengari, ketenttran:

    39. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikr: tnya dari hasil seleksi yang dilaknkan oleh DPR;

    40. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

    41. anggota Bawaslu I(abupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. unrtan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang ditakukan oteh : : Bawaslu;

    42. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh" Bawaslu Kabupate n / Kota;

    43. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh, Panwaslu Kecamatan; dan ,:

    44. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas (1) (2t (3) 103 Pasal 136 Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verilikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang ^jelas. Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verilikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyaxakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang ^jelas. Dalam pemberhentian s6lageiman4 dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),. Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu. Dalam hd rapat pleno DKPP memutus pemberhentia4 anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

      (4)

      (s) (6) (71 (8) (e) Dalam hal rapat pleno Bawaslu l(abupaten/Kota memuhrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, anggota yang bersangkutan diberhentit an sernentara sgfuagai anggota panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputtrsan pemberhentian. Ddam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersanglmtan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbit}annya kepuhrsan pemberhentian. Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKpp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diahrr dengari Perattrran DKPP. Perahrran DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s dibenhrk paling lama 3 (tiga) bulan terhihrng sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji. Pasal 138 (1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

    45. menjadi terdal$ra dalam perkara tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih;

    46. menjadi terdakrpa dalam perkara tindak pidana ^pemilu; atau

    47. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7). (U (21 yang atau (2t PR ES ID EN REPUBLIK INDONESIA Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang teLah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN. Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, ^Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak ^terbukti bersalah karena tidak melakukan tindaf< ^pidana sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(1) huruf a dan ^huruf ^b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktilkan kembali dengan keputusan:

    48. Presiden untuk anggota Bawaslu;

    49. Bawaslu unttrk anggota Bawaslu Provinsi, ^anggota Bawaslu lbbupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan

    50. Bawaslu Kabupaten/Kota untrrk Panwaslu ^Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam hal keputusan pengaktifan kembali ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3) tidak diterbitkan ^dalam ^waktu ^paling tama 3O (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya ^putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Et"p, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu ^Provinsi, Bawaslu Ikbupaten/Kota, Panwaslu ^Kecamatan, ^Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali. ; Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, ^Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, ^Panwaslu: Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan ^tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat ^(3), dilakukan,, rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu ^Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu ^' Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN ^yang bersangkutan (3) (4) (5) (6) (7t R E ^p u J.Tnt t,',?ot} * = ^r, ^o Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) humf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada, ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang- Undang ini. Bagian Keenam l Mekanisme Pengambilan Keputusan ,.

      Pasal 139

      Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaln: kan dalam rapat pleno. - (1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten I ^Kota ^terdiri ^atas ^:


    51. rapat pleno terbuka. . (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diahrr dengan Peraturan Bawaslu. Pasal 141 (1) Pemilihan Kettra Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota, dipuhrskan melalui rapat pleno terhrhrp. (21 Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota meldui rapat pleno. (3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.

      (1)

      (21 (3) -LO7- Bagran Kehrjuh Pertanggungiawaban dan pelaporan Pasd 142 Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

    52. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas pengawasan selunrh tatrapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya la.poran pelaksanaan tugas pengawasan sglagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b disampaikan secara periodik unflrk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan , ketentuan perattrran perundang-undangan. . Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditembuskan kepada KpU. Pasal 143 (1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Barpaslu. (21 Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. Pasa1 144 (1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu KabupatenlKota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. l2l ^Bawaslu ^Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu ^provinsi. Bagan Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas pemilu Pasal 145 (1) unhrk melaksanakan pengawasan pemilu sslagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk (21 Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan perahrran perundang-undangan. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Perattrran Bawaslu. (4) Dalam hal Bawaslu membentuk Perahrran Bawaslu, Bawaslu, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Pasal 146 Dalam hal Perahrran Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Mahkamah Agung. Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat {21 diajukan kepada Mahkamatr Agung paling lama 30 (tig+ Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Perattrran Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (g) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agtrng. (l) (21 (3) (4) (1) Bagran Kesembilan i Kesekretariatan Pasal 147 untrrk mendukung kelancaran hrgas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota] Panwaslu Kecamatan dibenftrk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimat<sud pada ayat (1) bersifat ad.lwc. (21 Pasal 148 (1) sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis. (2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota,, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian. Pasal 149 (1) sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang sekretaris Jenderal, ymg dibanhr oreh paling banyak 3 (tigaJ deputi dan I (sattr) Inspektur Utama. (21 sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspekhrr utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menrpakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya. (3) sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspekhrr utama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ^presiden atas usulan tiawaslu. ^- (4) sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada, Kettra Bawaslu. .: , PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (5) Deputi dan Inspekhrr utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui sekretaris Jendcrd Bawaslu. Pasal 150 (1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi. (21 Kepala sekretariat Bawaslu provinsi seb"gairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparahrr sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala sekretariat Bawaslu provinsi diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan (4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi. Pasal 151 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala Kepala sekretariat Bawaslu KabupatenlKota. sebagaimana' dimaksud pada ayat (1) merupakan aparattr sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketenttran peraturan perundang-undangan : Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentrran peraturan perundang-undangan Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepad4 ketua Bawaslu Kabupaten/ Kota.

      (1)

      (21 (3) (4)

      Pasal 152

      R E ^p u JLTI t,'*oot5 * . r, o Pasal 152 Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, we-\penang dan tata, keda sekretariat Jenderal BawaJiu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diahrr dengan peraturan Fresiden. Pasal 153 Di lingkungan sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan selcretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat' ditetaplan jabatan fungsional tertenhr yang.; umurr dan jenisnya sesuai dengan ketenhran peraturan pemndang-undangan


      Pasal 154

      Pengisian jabatan dalam stnrktur organisasi Sekretariat Jenderal: ' Bawaslu dan sekretariat Bawaslu provinsi dan sekretariat^ Bawaslu Ifubupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. ': BAB III DKPP Pasal 155 (1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. ,, (21 DKPP dibenhrk untuk memeriksa dan memuhrs aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakttkan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu lhbupaten/Kota (3) DKPP dibenhrk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota Kpu dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpatr/janji. (41 DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tu.iuh) orang yang terdiri atas:


    53. 1 (satu) orang ex offtciodari unsur KpU; i b. 1 (satu) . n E ^p u Jr-TxE t,',?otf; * .., o - Lt2 b. I (sahr) orang ex offiodari unsur Bawaslu; dan

      (5)

      Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyaral<at sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DpR sebanyak 3 (tiga) orEmg. (6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden. Pasd 156 : (1) Susunan DKPP terdiri atas seorang Kehra merangkap' (21 Kehra DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP melalui rapat pemilihan Kehra DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda. (3) Masa hrgas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir, pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru. (4) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti (5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat; (a) ditetapkan dengan Kepuhrsan Presiden. : Pasal 157 (1) DKPP menJrusun dan menetapkan kode etik unhrk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU KabupatenfKota,, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu (21 Dalam menJrusun kode etik sebagaimana dimaksud pada' ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.

      (3)

      Kode . nepuJuTr< ^t,loS|*=r,o Kode -"tik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifdt, mengikat dan wqjib dipatuhi oreh anggota Kp[i, Kpu provinsi; KPU Kabupaten/Rota, ppK, pps, tcpFS, ppl,li, dan KppSLN, : : +" ^anggota Bawaslu, ^Bawaslu Frovinsi, ^Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS. {ode ^etik ^sebagaimana ^tlimaksud pada ^ayat ^(1} ditetapkan de'lgcn perahrran DKPP paling lambai 3 (tiga) Uuta" terhihrng sejak anggota DKpp mengucapkan sumparri3an3i. l: Pasal 158 (1) DKPP bersidang unhrk melakukan pemeriksaan dugaan ldanya ^pelanggaran ^liode ^etik ^yang ^dilakrrkan ^oter, KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KpU lhbupaten/Kota, : anggota Bawaslu, anggQh Bawaslu provinsi dan anggota, Barraslu Kabupate n / Koth. (21 Dalam hal anggota pxi'p yang berasal dari anggota Kpu atau Bawaslu diadukan ,melanggar kode etik penfJlenggara Pemilu, anggota yang tiersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP unhrk pelanggaran yang diadukan tersebut.

      (3)
      (4)

      (l)

      Pasal 159

      DKPP bertugast , a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adarrya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan


    54. melalmkan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilatmkan oleh a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melalrrkan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; , l2l - tt4 b. *"-**ggl pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait unhrk dimintai keterangan, iermasuk ,rrrt rt dimintai dokumen atau bukti lain;

    55. memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

    56. memuhrs pelanggaran kode etik. " (3) DKPP berkewqiiban: : a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; : b. menegakkan kaidah atau norrna etika yang berlaku bagi c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaat}an kasus. yang timbul untuk popularitas pribadi; dan

    57. menyampaikan puhrsan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. - Pasal 160 unhrk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membenttrk Peraturan DKpp dan menetapkan keputusan DKPP. Pasal 161 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hrgas DKPP diatur dalam Peraturan DKpp. Dalam hd DKPP membenhrk Peraturan DKpp, DKpp wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintatr melalui rapat dengar pendapat Pasal 162 untuk mendulnrng kelancaran hrgas dan wewenang DKpp, dibentuk sekretariat DKPP. (t) (21

      Pasal 163

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - ll5 ^_ Pasal 163 (1) sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris. (21 sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. ^' , (4) sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKpp. Pasal 164 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, DKpp dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad loc. (21 rim pemeriksa daeratr di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing bedumlah 4 (empat) orang. (3) Ketenhran mengenai hrgas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diahrr dengan Peraturan DKpp. Pasal 165 Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, ttrgas, fungsi, wewenang dan tata kerja sekretariat DKPP diahrr dengan Peraturan Presiden. I Pasal 166 Pengisian jabatan dalam stnrkhrr organisasi Sekretariat DKpp ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKpp. {D PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA BUKU KETIGA PEI,AKSANAAN PEMILU BAB I UMUM Pasal 167 (1) Pemilu dilaksanakan setiap S (lima) tahun sekali. (21 Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan kepuhrsan KpU. (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (4) Tatrapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: : a. perenc€rnaan program dan anggaran serta penJrusunan perahrran pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;


    58. pemutaktriran data Pemilih dan penJrusunan daftar, Pemilih;

    59. penetapan Peserta Pemilu;

    60. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

    61. pencalonan Presiden dan wat<il presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota;

    62. masa Kampanye Pemilu;

    63. Masa Tenang;

    64. pemungutan dan penghitungan suara; I j. penetapan hasil Pemilu; dan

    65. pengucapan sumpah/ianji ^presiden dan wakil presidea serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (s) (6) (71 (8) REpu J5[ t,'oo=] =r,o .L17. Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (gr. Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud p41 ayat (4) dimulai paling lambat 2Oldua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. fenetapan ^Pasangan ^calon ^terpilih ^paling lambat ^14 ^(empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden. Ketenttran lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimalla dimaksud plaa ayat (4) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud padal ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan perahrran KpU. pasal 168 ,,, (1) Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia sebagai satu kesahran daerah pemilihan (21 Pemilu unhrk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sister4. proporsional terbuka. , (3) Pemilu untuk memilih anggota DpD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. : . , BAB II PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden Pasal 169 Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. adalah:

    66. bertakrva kepada Ttrhan ^yang Maha Esa;

    67. Warga . b. c.

    68. REpuJLTI1loo=].r,o warga Negxa Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegara.an lain atas kehlndaknya r"rrai.i; r . suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon' Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia; tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melalnrkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan hrgas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; F"*p-.t ^tinggal ^di ^wilayatr ^Negara Kesattran ^Republik Indonesia; lelah ^melaporkan ^kekayaannya ^kepada ^instansi ^yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelen dgu" negara; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan puhrsan pengadilan; tidak pernatr melakukan perbuatan tercela; : tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau DPRD; terdaftar sebagai Pemilih; memiliki nomor pokok wqiib pajak dan teratr melaksanakan kew4iiban membayar pajak selama s (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajali penghasilan wajib pajak orang pribadi; : belum pernah menjabat sebagai presid.en atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; '. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara: Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara Kesatuan nepulufik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka; e. l. j. k. l. m. o.

    69. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yanF telah memperoleh kekuatan hukum tetapr karena melalmkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau teUitr; ^- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; berpendidikan paling rendah tamat sekoratr menengatr atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah ^l aliyah kejuruan, atau sekolatr lain yang sederajat; bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis , Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang '' yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia q. r. Pasal 17O , (1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden. atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari" jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DpR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil: . bupati, walikota, dan wakil walikota. (21 Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di Kpu gebagai calon Presiden atau calon wakil ^presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. (3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik kepada KpU ssfuagai dokumen] persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

      Pasal 171

      PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 171 (1) seseorang yang sedang menjabat sslagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikotal dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau Gabungan Paftai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden. (21 Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan watril walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (3) Dalam hal Presiden dalam wakhr paling Lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan inn dari gubeur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberil<an izin, izin dianggap sudah diberikan. , (4) Surat permintaan izirr- gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Kpu oleh partai Politik atau Gabungan Partai politik sebagai dolrumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden. Bagran Kedua Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD ^provinsi, dan DpRD Ihbupaten/Kota Paragraf 1 Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Pasal L72 Peserta Pemilu unttrk pemilihan umum anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupate n / kota. adalatr partai politik. Pasal 173 (1) Partai Politik Peserta Pemilu menrpakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KpU. REpuJLTI1'3o=]=r,o -L2t- (21 Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelatr memenuhi persyaratan:


    70. berstahrs badan hukum sesuai dengan undang-undang b. memiliki kepengurusan di selumh provinsi;

    71. memiliki kepengurusan di 75olo (tqiuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersanglmtan;

    72. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 5Oo/o (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan; : e. menyertakan paling sedikit 3Ao/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

    73. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (sattr perseribu) dari jumlah' Penduduk pada kepengumsan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan - dengan kepemilikan karhr tanda anggota; l g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tatrapan terakhir Pemilu;

    74. mengqiukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

    75. menyeratrkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. . (3) Partai politik yang telatr lulus verilikasi dengan syara.t sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 174 (1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dala: rr , Pasal 173. (21 Penelitian administrasi dan penetapan keabsatran persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa. di di (3) Ketentuan .

      (3)

      Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KpU. Pasal 175 Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h aitarang sama dengan:

    76. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

    77. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; , c. narna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;

    78. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

    79. nama atau gambar seseorang; atau

    80. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain. Paragrat2 Pendaftaran Partai Politik Seb"gai Peserta Pemilu Pasal 176 (1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Pesert6. Pemilu kepada KPU. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris ^jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik. (3) Pendaftaran sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

      (4)

      Jadwal . n E ^p u Jr-TxE t, l'ot| * . r, o (4) Jadwal waktu pendaftaran partai ditetapkan oleh KpU paline lambat sebelum hari pemungutan suara. Politik Peserta Pemilu 18 (delapan beLas) bulan Pasal L77 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:

    81. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan batrwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

    82. kepuhrsan pengurus pusat partai poritik tentang pengunrs c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; - d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undarrgan; , ,. e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; : f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.ooo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten / kota;

    83. bxkti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

    84. sal-inan anggaran dasar dan anggaran rumatr tangga partai, politik sesuai dengan ketentuan peraturan pJrunaang-, undangan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Verilikasi ^paftai ^politik calon peserta pemilu Pasal 178 (1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sslagaimana dimaksud daiam Pasal L73 ayat (2) terhadap partai politik yang mengi}nrti verifikasi dengan dolmmen persyaratan- siuagin arr" dimaksud dalam Pasal 177. : (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu . verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , diahrr dengan Peraturan KpU. (4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perahrran KpU. Paragraf4 Penetapan Partai Politik sebagai ^peserta pemilu Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ITS ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta pemilu otetr XpU.- Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan 9"F- ^sidang ^pleno ^KPU ^paling ^lambat ^L4 ^(empat ^belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno Kpu yang terbuka dengan dihadiri wakil Part€.i ^politik peserta pemiiu. Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KpU.

      (1)

      (21 (3) (41 Paragraf 5 Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon Peserta ^pemilu Pasal 180 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifrkasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU. Kabupaten/Kota dalam melalsanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu lkbupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh FU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Peserta Pemilu DPD

      Pasal 181

      Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pasal 182 Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:


    85. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua pululi satu) tahun atau lebih; bertakra kepada T\rhan Yang Maha Esa; b: d.

    86. n e ^p u Jr-TxE t,',355 * r' o F*.*p-"t ^tinggal ^di ^wilayah ^Negara Kesattran ^Republik Indonesia; dapat berbicara, membaca, danf atau menulis dalam batrasa Indonesia; berpendiclikg paling rendah tamat sekolalr menengah atas, madrasatr aliyah, sekolah menengah kejuruan, riadrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; getia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara,, Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan RepuLuk,' Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka; : tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik batrwa yang bersanglnrtan mantan terpidana ; sehat ^jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan' narkotika; : terdaftar sebagai Pemilih; ' bersedia bekerja penuh wakhr; , . mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau bada4 usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau ' badan lain yang anggarannya bersumber dari keuanganl negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan hi; yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    87. j. k.

    l. #D f. L m. bersedia unhrk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan penga*as- dan. karyawan pada badan usaha milik negara aanTatau badan usaha milik daeratr serta badan hG yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan; mencalonkan hanya unttrk 1 (sahr) daerah pemilihan; dan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daeratr pemilihan yang bersangkutan.

n. o. p. Pasal 183 (1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi: a. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.00O.OOO (sattr juta) orang harus mendapatkan dulmngan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih; b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam' daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (sattr juta) sampai dengan 5.O0O.OOO (lima juta) orang harrs mendapatlan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; : c. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus' mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; d. provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari IO.OOO.OOO (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang han.s mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; e. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalarh daftar pemilih tetap lebih dari 15.OOO.OOO (lima belas juta) orang harus mendapatkan dulnrngan paling sedikit 5.OOO (lima ribu) Pemilih. (2) (3) (4) REpuJLTIt,'oSf; =r,o - L28 Dulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tersebar di paling sedikit so%o (lima puluh persen) ^'d.ri jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. : Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan. ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi' F 9" ^tangan ^atau ^cap ^jempol ^jari ^trrrgan ^aan ^-al"ngkapi ^: fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. : seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (sahr) or.rng calon anggota DpD se-rta melakr: kan perbuatan curang unhrk menyesatkan seseorang. dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DpD dalam pemilu. Dulinrngan yang diberikan kepada lebih dari I (satu) orangl 9.lor ^anggota ^DPD ^sebagaimana ^dimaksud pada ^ayat ^(ai. dinyatakan batal. Jadwal wakhr pendaftaran Peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KPU Bagran Keempat Ketentuan saat Pendaftaran Bagr calon Peserta Pemilu yang : Kepengurusan Partai Politiknya Terjadi Perselisihan Pasal 184 (1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengumsan partai politik, kepengunrsan Partai Politik tingkat hrsat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan' calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Rrsat yang sudatr memperoreh puhrsan Mahkarnah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta (s) (6) ditetapkan dengan kepuhrsan menteri menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang dan hak asasi manusia. yang' hukum .. (21 Dalam hal masih terdapat perselisihan atas puhrsan Mahkamah Partai atau nama l'ain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kepengurusan partai politik-tingkat Rrsat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan easangan calon dan calon anggota DpR, calon anggota DPRD proviisi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota mempakan kepengurusan yang sudah memperoleh puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kekr: atan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) hrtusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putrrsan pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhihrng sejak terbenhrknya kepengurusan yang baru dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tqjuh) hari keda (4) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai' Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara batas wakhr pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KpU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengunrsan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalatr kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalarri r kepuhrsan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hulmm dan hak asasi manusia. BAB III JUMI,AH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN Bagran Kesatu Prinsip Pen5nrsunan Daerah Pemilihan Anggota DpR, DPRD Provinsi, dan DPRD Ikbupaten/Kota Pasal 185 Pen5rusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate n / Kota memperhatikan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitaswilayah; e. berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan g. kesinambungan. Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebarryak s7s (lima ratus tujuh puluh lima). ; Daeratr pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota. Jumlah lmrsi setiap daeratr pemilihan anggota DpR paling sedikit 3 (tiga) lmrsi dan paling banyak 10 (sepr: luh) lnrrsi. (t) (21 (3) Dalam (3) (4) (s) c e ^p u Jt-Tx t,loo=5 = ^r, ^o Dalam hal penenhran daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diberlaktrkan, penenttran daeratr pemilihan menggunakan bagran kabupaten/t<ota. , Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubatr ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi liursi, penataarr daeratr pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan. Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan" jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPB ssfagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Undang-Undang ini. . Bagran Ketiga Jumlatr Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pasal 188 (l) Jumlah lmrsi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (serahrs dua' puluh). (21 Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersanglnrtan dengan ketentuan: a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (sattr juta) orang memperoleh alokasi 35 (trga puluh lima) kursi; b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.O0O.OOO (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; , ^. c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari ' 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.OOO.OOO (lima juta) orang mernperoleh alokasi 55 (lirna puluh lima) lmrsi; PRES I DEN _L32- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari.: 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.OOO.OOO (tujuh juta) orang sampai dengan 9.OOO.0OO (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tqiuh puluh, lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi- 85 (delapan puluh lima) kursi; g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sarnpai dengart 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (serattrs) kursi; dan h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi. Pasal 189 (1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota. (21 Jumlatr kursi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiea) limrsi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal penenhran daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlalrukan, penenttran daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. (4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2OL4, daeratr pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daeratr pemilihan anggota DPR. e. (5) Daerah . nepuJuTn ^t,loo=|r,o (5) Daeratr pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan' jumlah kursi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercanhrm dalam lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisdrkan dari, Pasal 190 (1) Jumlah lnrrsi anggota DPRD provinsi yang dibenhrk setelah' Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang--' Undang ini. (21 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditenhrkan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal terjadi pembenhrkan provinsi setelah Pemilu,. dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk. sesuai dengan jumlatr Penduduk berdasarkan alokasi kursi, sebagaimana dimdcsud pada ayat (21. (4) Penataan daeratr pemilihan di provinsi induk dan pembenhrkan daeratr- pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. Bagan Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasal 191 Jumlatr kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. (1) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Jumlah }: ursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud gada ayat (1) didasarkan pada jumlah ^penduduk kabupaten/kota yang bersangkmtan dengan ketenttran: a. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) lmrsi; b. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua rahrs ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) lmrsi; kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi, 35 (tiga puluh lima) kursi; : , kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi. 40 (empat puluh) kursi; f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari', 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; g. kabupaten/kota dengan jumlatr Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.OOO.OOO (tiga juta) or€rng memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kr: rsi; dan h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima d. Pasal 192 Pasal 192 (1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan (21 Jumlah kr.usi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlalmkan, penentuan daeratr pemilihan menggunakan bagran kecamatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daeratr pemilihan dan jumlah lmrsi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 193 ', (1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatlan hitangnya daeratr pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan. (21 Alokasi kursi akibat hilangnya daeratr pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihihrng kembali sesuai dengan ^jumlah Penduduk ; Pasd 194 Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibenhrk setelatr Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentrran dalam, Undang-Undang ini. : Alokasi lmrsi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditentukan paling sedikit 3 (tiga) Lmrsi dan paling barryak 12 (dua belas) }mrsi. Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di, kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l. (1) (2t (3) (41 (s) Penataan daeratr pemilihan di kabupaten/kota induk dan: . pembenttrkan daeratr pemilihan di kabupaten/kota, bar: '.I dilakukan unhrk Pemilu berikutnya Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah lnrrsi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan penataan daeratr pemilihan sslagaimana dimaksud pada ayat (3) diahrr dalam Peraturan KPU. Pasal 195 (1) KPU men5rusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini. (21 Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR. Bagran Kelima Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD Jumlatr kursi anggota DPD unttrk setiap provinsi ditetapkan: 4 (empat). Pasal 197 Daeratr pemilihan unhrk anggota DPD adalah provinsi. BAB IV. BAB IV HAK MEMILIH (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur L7 (ttrjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. (21 Warga Negara Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelengg{a Pemilu dalam daftar Pemilih. (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. Pasal 199 unhtk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia' harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditenhrkan lain dalam Undang-Undang ini. tr' ' Pasat 200 Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hakaya unhrk memilih. BAB V PET{YUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Data Kependudukan Pasal 201 : (1) Pemerintah dan pemerintah daerah rnenyediakan data kependudukan dalam bentuk: (2t (3) (4) (s) (6) R E P u J.Tn= t,loo=| * =., o a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai; bahan bagr KPU dalam menrusun daerah pemilihan, anggota DPRD kabupaten/kota; : b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam men)rusun daftar pemilih sementara; dan c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam pen3nrsunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ^, huruf a harus sudah tersedia dan diseralrkan oleh Menteri P"l ^Negeri kepada KPU ^paling ^lambat 16 ^(enam ^belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diseratrkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU datam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimarrya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada, ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu. Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam wakhr yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat L4 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat. tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih tetap Pemilu terakhir. 17l REP u J5[t,',3o=] rr,o (8) Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambatran dalam pemutaktriran data Pemilih. Bagran Kedua ., Daftar Pemilih .. Pasal 202 (1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih; tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. (21 Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diahrr dalam Peraturan KPU. Setiap orErng dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suattr hal yang diperlukan unttrk pengisian daftar Pemilih. Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih Pasal 204 (1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dirnutaktrirkan secara berkelanjutan. #D (21 Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6). Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK. Dalam melaksanakan pemutakleiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih. Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Pasal 205 Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun' warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat da4 diberhentikan oleh PPS. (3) Ketcntuan lebih lanjut mengenai tuga.s dan tata Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU. Bagran Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 206 Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga. Daftar pemilih sementara sslageimana dimaksud pada ayat (1) disusun paiing tambat 1 (satu) bulan sejak berakhimya pemutakhiran data Pemilih. Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. (3) (41 (s) (1) (2t kerja (l) (21 (3) (4) (s) R E P u JLTF t,',?o=|* = ^r, ^o Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan unhrk mendapatkan masukan dan tanggapart. Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat ^(4), diterima PPS paling lama 2L (dua puluh sattr) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan. (6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama L4 (empat belas) hari sejak' beraktrirnya masukan dan tanggapan masyarakat ^dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(5). Pasal 207 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari unhrk mendapatkan masukan ^dan, tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara ^hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud ^pada ayat (U paling lama t4 (empat belas) hari ^setelah, berakhirnya pengumuman. Daftar pemilih sementara hasil ^perbaikan akhir ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(2) disampaikan ^oleh ^PPS ^kepada ^KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk ^menJrursun daftar pemilih tetap. : Bagran Kelima Penytrsunan Daftar Pemilih Tetap Pasal 208 (1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar ^pemilih ^tetap berdasarkan daftar ^pemilih sementara ^hasil ^perbaikan. (1) (21 (3) (3) (4) (s) nepuJix ^t,'oo=|.r,o (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS. Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya' perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU. Provinsi, PPK, dan PPS. KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan soficopg atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubatr paling lambat 7 (tqiuh) hari setelah ditetapkan Salinan sofimpg atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah. Pasal 209 (1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari (21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (fl digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 210 (1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. (21 Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentrr Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar (6) (3) (4) n e ^p u Jir<E t, loot| * = ^r, ^o , Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan,' seseorang harus menunjuklcan bukti karhr tanda penduduk elektronik dan but<ti yang bersanglnrtan telatr terdaftar Daftar pemilih tambatran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS. , Bagran Keenam Pen5rusunan Daftar Pemilih Bag Pemilih Luar Negeri Pasal 21 1 Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya. PPLN menggtrnakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unhrk men5rusun daftar' Pasal 212 (1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelatr diterimarrya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu. (21 Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih. (3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwal<ilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersanglmtan (4) Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN Pasal 213 (1) PPLN men5nrsun daftar pemilih sementara (21 Pen5rusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih. (1) (21 1. (3) Daftar. ; ."; ' (3) (4) (s) (6) n e ^p u Jir<E t,',?55 * r., o - t44 Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud. pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) : hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan. PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat palirig lama 7 (tqiuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penrusunan daftar pemilih tetap. Pasal 214 (1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikafl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap. (21 PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Penrakilan Republik Indonesia Pasal 215 (1) PPLN men5rusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (Ll. (21 Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN digunakan KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 216 (1) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilin- tambahan sampai hari pemungutan suara. (21 Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suahr TPSLN, yang dalam keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan halmya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pasal 217 KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapihrlasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi. KPU melakukan rekapihrlasi daftar pemilih tetap secara nasional. Pasal 218 KPU dan KPU I(abupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketenhran lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU. (1) (21 (3) (1) (2) (3) (1) Bagian Kedelapan Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih Pasal 219 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih bt p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS. Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pen)rusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN. Pasal 220 Dalam hal pengawasan s6lqgaimana dimaksud dalam pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian artggota KPU, KPU Provinsi, KPU I(abupateilKota, PPK, PPfi, darr PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS menyampaikan temr: an tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan ^ppLN. (21 (1) # l2l ^Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN. BAB VI Bagan Kesatu Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon Paragraf 1 Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Pasal 221 Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam f (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Pottik. Pasal 222 Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o (dva puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Pasal 223 (1) t2l (3) Pasal 223 Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan. Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melalokan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka. (4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam sahr pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan legi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya. Pasal 224 Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (21terdiri atas: a. kesepakatanantar-Partai Politik; b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Kesepakatan sebegeimsn4 dimaksud pada ayat (1) dinyatalan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Pasal 225 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD. (l) (2t (1) (21 Bal<al calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan terhrlis dari bakal calon yang bersangkutan. Paragraf 2 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pasal 226 Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu. Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan. Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris ^jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan. Masa pendaftaran bal€l Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara. PasaJ227 Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. kartu tanda penduduk eleliitronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia; b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk olch KPU; d. surat tanda terirna atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; (U (21 (3) (4) e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit J. dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir; daftar riwayat hidup, profrl singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pemyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sslagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian; surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Walil Presiden secara berpasangan; surat pernyataan pengu.nduran diri sebag.i anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; dan o. k.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):