Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cooperation Activities In The Field Of Defence

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG KERJA SAMA AKTIVITAS DALAM BIDANG PERTAHANAN ( AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON COOPERATION ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE ) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

  2. bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara;

  3. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China, pada tanggal 7 November 2007 di Beijing telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan ( Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence ); __ d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan ( Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence ); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG KERJA SAMA AKTIVITAS DALAM BIDANG PERTAHANAN ( AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON COOPERATION ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE ).

    Pasal 1

    Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan ( Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence ) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 November 2007 di Beijing yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


    Pasal 2

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 60 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG KERJA SAMA AKTIVITAS DALAM BIDANG PERTAHANAN ( AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON COOPERATION ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE ) I. UMUM Dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Hubungan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat China, yang penyebutannya menjadi Republik Rakyat Tiongkok sesuai dengan penetapan Presiden telah berjalan baik dan terus berkembang. Kepala Negara dari kedua Negara telah menyepakati Deklarasi Bersama tentang Kemitraan Strategis pada tanggal 25 April 2005 di Jakarta yang antara lain menyatakan keinginan untuk meningkatkan rasa saling percaya dalam bidang pertahanan dan militer dalam rangka membangun Industri pertahanan masing- masing. Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan ( Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence ) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 November 2007 di Beijing, yang selanjutnya disebut dengan persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang. Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:


  3. Lingkup kerja sama, meliputi:

    1. pertukaran informasi mengenai kelembagaan dan masalah pertahanan;

    2. pertukaran para pejabat dalam rangka pendidikan dan pelatihan profesional, saling kunjung dan riset bersama berdasarkan prinsip timbal balik dan persetujuan bersama;

    3. pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknisi, pelatih, dan bentuk kerja sama teknis lainnya berdasarkan prinsip timbal balik dan persetujuan bersama;

    4. peningkatan kerja sama antara institusi dalam bidang teknologi pertahanan dan industri kedua negara untuk keuntungan dan kepentingan bersama Para Pihak;

    5. kerja sama di bidang latihan pertahanan; dan

    6. kerja sama di bidang lain yang menjadi kepentingan bersama.

  4. Pembentukan Komite Bersama guna memonitor, mengatur dan mengimplementasikan Persetujuan ini.

  5. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan dan distribusi hak atas kekayaan intelektual, termasuk kepemilikan dan penggunaannya yang sah yang dialihkan atau diciptakan berdasarkan Persetujuan ini, yang disepakati oleh organisasi dari Para Pihak di bidang kerja sama yang lebih khusus.

  6. Para Pihak berkewajiban melindungi informasi rahasia yang dapat diperoleh dari kerangka Persetujuan ini sesuai dengan hukum dan peraturan negara masing-masing.

  1. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama, apabila tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya melalui Menteri Pertahanan masing-masing, dan jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan melalui saluran diplomatik. II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5866

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):