Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut sebagian dengan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Mengubah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

Perlindungan Saksi dan Korban

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):