Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2014
Nomor:31
Judul:Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Ditetapkan:17 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014

Tampilan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Sumber

Dicabut sebagian dengan:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):