Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari anggota negara-negara ASEAN memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas untuk bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan nasional sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa asap yang berasal dari kebakaran lahan dan/atau hutan dapat menyebar sampai lintas batas negara dan berkecenderungan kuat mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, serta merugikan kesehatan manusia, maka diperlukan kerja sama antarnegara Asia Tenggara dalam mengendalikan penyebaran asap lintas batas negara;

  3. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) pada tanggal 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, Malaysia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dengan Undang- Undang;

    Mengingat:

    Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS).

    Pasal 1
    (1)

    Mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

    (2)

    Salinan naskah asli ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


    Pasal 2

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 258 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS) I. UMUM Kebakaran lahan dan/atau hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan dapat mengakibatkan pencemaran asap lintas batas negara. Pencemaran asap tersebut dapat merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan, dan merusak ekosistem. Asap dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), asma, bronchitis, pneumonia (radang paru), serta iritasi mata dan kulit. Selain itu, asap dapat mengganggu proses pertumbuhan tanaman karena sinar matahari terhalang asap sehingga proses fotosintesa tidak dapat dilakukan sempurna oleh tumbuhan. Kepekatan asap juga memperpendek jarak pandang yang mengganggu transportasi darat, laut, sungai, dan udara serta kegiatan kehidupan sehari- hari sehingga memberi dampak negatif di bidang sosial dan ekonomi. Indonesia telah melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemaran asap akibat kebakaran lahan dan/atau hutan di tingkat nasional. Namun demikian, untuk penanganan pencemaran asap lintas batas, Indonesia beserta negara ASEAN lainnya menyadari bahwa pencegahan dan penanggulangannya perlu dilakukan secara bersama-sama. Kerja sama antarnegara ASEAN ini didasari atas pelaksanaan komitmen, semangat kemitraan serta solidaritas negara ASEAN dalam menghadapi berbagai kendala penanganan asap lintas batas. Hal ini juga sesuai dengan prinsip hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk mengusahakan/memanfaatkan sumber daya alam sesuai kebijakan lingkungan dan pembangunan di wilayahnya masing-masing. Namun demikian, setiap negara juga wajib bertanggung jawab untuk menjamin setiap pengusahaan/pemanfaatan tersebut di dalam yurisdiksinya, tidak menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia di luar yurisdiksinya. Masalah pencemaran asap di tingkat regional dibahas dalam pertemuan para Menteri Lingkungan Hidup ASEAN dan kemudian diwujudkan dalam kesepakatan Menteri Lingkungan Hidup ASEAN pada 19 Juni 1990. Kesepakatan Menteri Lingkungan Hidup ASEAN tersebut dijabarkan lebih jauh dalam Rencana Kerja Sama ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas pada tahun 1995. Rencana kerja tersebut meliputi prosedur dan mekanisme untuk kerja sama pencegahan dan penanggulangan pencemaran asap lintas batas. Kebakaran lahan dan/atau hutan pada tahun 1997 mengakibatkan pencemaran asap lintas batas di ASEAN. Kejadian pencemaran asap lintas batas tersebut dibahas di tingkat ASEAN dan menghasilkan Hanoi Plan of Action 1997 yang mencakupi upaya mengatasi masalah pencemaran asap lintas batas sebagai akibat kebakaran lahan dan/atau hutan. Untuk memformalkan Rencana Kerja Sama ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas tahun 1995 dan mengefektifkan Hanoi Plan of Action 1997 , Anggota ASEAN sepakat untuk membuat ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) atau disebut Persetujuan ASEAN, sebagai komitmen bersama. Persetujuan ASEAN tersebut ditandatangani tahun 2002 dan berlaku efektif tahun 2007. Persetujuan ASEAN bertujuan mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas sebagai akibat kebakaran lahan dan/atau hutan yang harus dilaksanakan melalui upaya nasional, regional, dan internasional secara intensif. Dengan didasarkan pada komitmen, semangat kemitraan, dan tradisi solidaritas untuk mencapai perdamaian, kemajuan, dan kesejahteraan di antara negara ASEAN sebagaimana ditetapkan dalam Deklarasi Bangkok tahun 1967 dan menyadari perlunya pencegahan pencemaran asap lintas batas secara bersama oleh negara ASEAN, Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Adapun manfaat mengesahkan Persetujuan ASEAN bagi Indonesia, antara lain:


  4. mendorong peran aktif Indonesia dalam pengambilan keputusan dengan negara anggota ASEAN untuk melakukan pemantauan, penilaian, dan tanggap darurat dari kebakaran lahan dan/atau hutan yang mengakibatkan pencemaran asap lintas batas;

  5. melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran lahan dan/atau hutan yang dapat merugikan kesehatan dan menurunkan kualitas lingkungan hidup;

  6. memperkuat regulasi dan kebijakan nasional terkait pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas;

  7. memanfaatkan sumber daya manusia dan peralatan yang ada di negara ASEAN dan di luar negara ASEAN baik melalui Sekretariat maupun ASEAN Coordinating Centre untuk melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas;

  8. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui kerja sama ASEAN dan bantuan internasional dalam hal pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas;

  9. memperkuat manajemen dan kemampuan dalam hal pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan baik di tingkat lokal, nasional maupun regional melalui kerja sama ASEAN dan bantuan internasional sehingga pencemaran asap dapat lebih dikendalikan. Persetujuan ASEAN terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Pasal dan 1 (satu) lampiran. Materi pokok Persetujuan ASEAN mengatur antara lain hal-hal sebagai berikut:

  10. Definisi Persetujuan ASEAN mendefinisikan beberapa kelembagaan, di antaranya focal point , otoritas yang berwenang, pihak pemohon, pihak penerima, dan definisi teknis seperti pembakaran terkendali, pembakaran terbuka, daerah rawan kebakaran, pencemaran asap, dan kebakaran lahan dan/atau hutan.

  11. Pemantauan Persetujuan ASEAN mewajibkan setiap negara membentuk Pusat Pemantauan Nasional untuk melaksanakan pemantauan yang meliputi:

    1. daerah rawan kebakaran;

    2. kebakaran lahan dan/atau hutan;

    3. kondisi lingkungan yang mendukung mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan;

    4. pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan.

  12. Penilaian Penilaian dilakukan oleh ASEAN Coordinating Centre melalui mekanisme penerimaan informasi, yaitu:

    1. Pusat Pemantauan Nasional mengomunikasikan secara regular hasil pemantauan;

    2. ASEAN Coordinating Centre menerima, mengkonsolidasikan, dan menganalisis data dari Pusat Pemantauan Nasional;

    3. berdasarkan analisis tersebut ASEAN Coordinating Centre memberikan penilaian risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

  13. Pencegahan Tindakan pencegahan dalam Persetujuan ASEAN mencakupi:

    1. mengembangkan dan melaksanakan peraturan, program, dan strategi kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar ( zero burning policy );

    2. mengembangkan kebijakan untuk menghambat aktivitas yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan;

    3. mengidentifikasi daerah rawan kebakaran;

    4. memperkuat pengelolaan dan kapasitas pemadaman kebakaran di tingkat lokal;

    5. meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan peran serta masyarakat;

    6. meningkatkan dan memanfaatkan kearifan tradisional;

    7. menjamin adanya tindakan hukum, administratif, dan tindakan lainnya.

  14. Kesiapsiagaan Kesiapsiagaan dapat dilakukan secara bersama-sama antarnegara ASEAN atau sendiri-sendiri. Kesiapsiagaan wajib dilakukan dengan:

    1. mengembangkan strategi, rencana kesiapsiagaan serta mengendalikan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup;

    2. menyiapkan prosedur operasional untuk kerja sama regional dan tindakan nasional.

  15. Tanggap Darurat Nasional Setiap Pihak wajib menjamin adanya tindakan legislatif, administratif, dan pendanaan untuk memobilisasi peralatan, bahan, sumber daya manusia, dan keuangan dalam pelaksanaan tanggap darurat nasional serta wajib segera memberitahu pihak lain dan ASEAN Centre mengenai tindakan tersebut.

  16. Tanggap Darurat Bersama Persetujuan ASEAN mengatur tanggap darurat bersama dengan syarat:

    1. melalui proses permohonan bantuan dan persetujuan pemohon;

    2. permohonan bantuan diajukan baik secara langsung maupun melalui ASEAN Coordinating Centre kepada Para Pihak ataupun kepada negara lain atau organisasi internasional;

    3. pencemaran asap dari kebakaran lahan dan/atau hutan;

    4. bantuan harus rinci, tertulis, dan jelas;

    5. Para Pihak mengidentifikasi dan memberitahukan ASEAN Coordinating Centre mengenai tenaga ahli dan peralatan bantuan yang dapat disediakan.

  17. Petunjuk dan Pengendalian Bantuan Persetujuan ASEAN mengatur petunjuk dan pengendalian bantuan yaitu:

    1. Pihak pemohon bantuan wajib melaksanakan petunjuk, pengendalian, koordinasi, dan pengawasan bantuan di wilayahnya;

    2. Pihak pemberi bantuan wajib menunjuk orang/badan untuk melakukan pengawasan atas personel, peralatan, dan bekerja sama dengan Pihak pemohon bantuan;

    3. Pihak pemohon bantuan menyediakan fasilitas lokal dan pelayanan administrasi yang tepat dan efektif; dan

    4. Pihak pemberi dan penerima bantuan wajib mengkoordinasikan bantuan di wilayahnya masing-masing.

  18. Pengecualian dan Fasilitas dalam Ketentuan Pemberian Bantuan Persetujuan ASEAN memberikan pengecualian berupa pembebasan pajak dan fasilitas untuk memasukkan personel, peralatan, dan bahan agar pemberian bantuan efektif dan efisien.

  19. Transit Personel, Peralatan, dan Bahan dalam Ketentuan Pemberian Bantuan Pihak lain yang wilayahnya menjadi tempat transit wajib memberikan fasilitas bagi personel, peralatan, dan bahan yang dibutuhkan atau digunakan dalam pemberian bantuan.

  20. Kerja Sama Teknis Para Pihak wajib melakukan kerja sama teknis yang difasilitasi ASEAN Coordinating Centre untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi risiko terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia antara lain:

    1. mobilitas sumber daya;

    2. standardisasi format laporan;

    3. pertukaran informasi, tenaga ahli, teknologi, teknik, dan keterampilan;

    4. perencanaan pelatihan, pendidikan, dan kampanye peningkatan kesadaran;

    5. pengembangan teknik pembakaran terkendali;

    6. pertukaran pengalaman dan informasi di antara lembaga penegak hukum;

    7. pengembangan pasar untuk pemanfaatan bio massa;

    8. pengembangan program pelatihan bagi pemadam kebakaran;

    9. memperkuat dan meningkatkan kapasitas teknis. 12.Penelitian Ilmiah Penelitian ilmiah wajib dilakukan baik secara bersama-sama maupun antarnegara ASEAN maupun sendiri-sendiri untuk:

    10. mempromosikan dan mendukung program penelitian ilmiah dampak terhadap kesehatan masyarakat jangka panjang;

    11. mengembangkan cara, metode, teknik dan peralatan untuk pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan termasuk pemadaman kebakaran. Peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan Persetujuan ASEAN, antara lain:

  21. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

  22. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);

  23. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

  24. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);

  25. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059). II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli Persetujuan dalam bahasa Inggris.


    Pasal 2

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5592 ||: l i 111 ・ l ・ 1 : | 1 1' ASEAN AG REEM EN T O N TRAN SBO U N D ARY H AZE PO LLU TI O N The Parties to this Agreement, RtrAFFIRMING the con: nritnrent to the ainrs and ^purpQses of ^the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) as set forth in the Bangkok Declaration of 8 August 1967, in particular to promofg regional co-operation in Southeast Asia in the spirit of equality and partnership and thereby contribute towards peace, progress and prosperilty in the region, RECALLING the Kuala Lunrpur Accord on Environment and Development which was adopted by the ASEAN Ministers of Environment on 19 June 1990 which calls for, inter alia, efforts leading towards the harmonisation of transboundary pollution prevention and abatement practices, RECALLING ALSO the adoption of the 1995 ASEAX CJ-operation Plarr on Transbor.rndary Pollution, which specifically addressed transboundary atmospheric pollution and called for, ,inter alia, establishing procedures and mechanisms for co-operation among ASEAN Member States in the prevention and mitigation of land and/oq forest fires and haze, DBTERMINED to give effect to the lggT Regional Haze Altion Plan and to the I{anoi Plan of Action which call for fully implernenting the 1995 ASEAN Cooperation Plan on Transboundary Pollution, witlr particular emphasis on the Regional llaze Action Plan by the year 2001, RECOGNISING the existence of possible adverse effects of transboundary haze pol lution, CONCERNED tl'rat a rise in the level of emissions of air pollu within the region as forecast may increase such adverse effects, IfECOGNISING the ^neecl ^to ^study the l'oot ^causes ^and ^the implications ofthe transboundary ^haze ^pollution ^and the ^need ^to ^seek ^solutions ^for ^the problems identified, AFFIRMING their ^willingness ^to ^further ^strengthen ^international ^co- operation to develop ^national ^policies ^for ^preventing ^and ^monitoring transboundary haze ^pollution, AFFIRMING ALSO their ^willingness to ^co-ordinate ^national action ^for preventing and monitoring transboundary ^haze ^poliution ^through exchange of information, consultation, ^research ^and ^monitoring, DESIRING to undertake individual and ^joint action ^to ^assess ^the ^origin, causes, nature and extent ofland and/or forest ^fires and ^tlie ^resulting ^haze, to prevent and control the sources ofsuch land and/or ^forest ^fires ^and ^the resulting haze by applying environmentally sound ^policies, ^practices and technologies and to strengthen national and regional capabilities and co- operation in assessment, ^prevention, mitigation and managempnt of land and/or forest lires and tlre resulting haze, ,,, I CONVINCED that an essential means to achieve such colleciive action is the conclusion dnd effective inrplenrentation of an Agreement, i' I{ave agrecd as follows: i, li I PARTI , G EN ERAL PRO VI S10N S Article I Use of Terms For the purposes of this Agreement:


  26. "Assisting Party" means a State, international organisation, any other entity or ^person that offer and/or render assistance to a Requesting Party or a Receiving Palty irr the event of larrd arrd/or forest fires or haze pollution. 2, "Competer.rt authorities" means one or more entities designated authorised by each Party to act on its behalf in the irlplementa of this Agreenrent.

    1. .tl r,li tl "Controlied buming" means any fire, combustion or $nlouldering that occurs in the open air, which is controlled by ndiional laws, rules, regulations Qr guidelines and does not cause fire outbreaks "Fire prone areas" means areas defined by the national authorities as areas where fires are most likely to occur or have a higlldr tendency to occur, "Focal point" nleans an errtity designated and authorised by eaoh Party to receive and transmit communications and data pursuant to the provisions of this Agreement. "Haze pollr,rtion" means snroke resulting froni land and/or forest fire whiclr causes deleterious effects of such a nature as to endanger human health, harnr living resources and ecosystems and material property and impair or interfere with amenities and other legitimate uses of the environnrent. "Land and/or forest fires" nreans fires such as coal seam, fires, peat fires, and plautation fires, L "Mernber State" means a Member State of the Association of Southeast Asian Nations, l "Open buming" means any fire, combustion or smouldering that occurs in the open air, "Party" nealls a Member State of ASEAN that has consOr.lted to be bound by this Agreement and for which the Agreement is in force. "Receiving Party" means a Party that accepts assistance offered by an Assisting Party or Parties in the event of land and/or forest firei or haze pollution. "Requesting Party" means a Party that requests from anolhgr party or Parties assistance in the event of land and/or forest fires or lrazL pollution.
  27. "'lransboundat: y haze pollution" nreans haze polluti6n: wh physical origin is situated wholly or in part within the area under ●フ 4. イυ 00 9.

  28. l ~ 10 うZ : national ^jurisdiction of one Member State and which is transported into the area under the ^jurisdiction of another Member State, 14, "Zero bunring policy" means a policy that prohibits open buming but may allow some fomrs of controlled buming, Articlc 2 ' ; Qbjective I The objective of this Agreement is to prevent a4d monitor transboundary haze pollution as a result of land and/or,forest fires which should be mitigated, through concerted national efforts and intensified regional and intemational co-operation. This should be pursued in the overall context of sustainable development and in accordance with the provisions of this Agreement. Article 3 Principles The Parties shall be guided by the following principles in the implementation of this Agreement: r : L The Parties .have, in accordance with the Charter of tlre United Nations and the principles of international law, the sovereign right to exploit their own resources pursuant to tlieir own envirbnmental and developnrental policies, and the responsibility to ensure that activities within their ^jurisdiction or control do not cause damage to the environment and harnr to hunran health of other States or of areas beyond the linrits ofnational jurisdiction. 2. The Parties shall, in the spirit of solidarity and partnership and in accordance with their respective needs, capabilities and, dituations, strengthen co-operation and co-ordination to prevent aqrf monitor transboundary haze pollution as a result of land and/or fbrest fires which should be mitigated. i I 3. The Parties should take precautionary measures to anticipate, prevent and nronitor tranboundary haze pollution as a resultlofland and/or forest fires which should be mitigated, to minimise i.14 adverse effects. Where there are threats of serious or irrevers damage fronr transbonndary haze pollution, even without ( 一 ) ・ ) 5. IL scientific certainty, precautionary n'reasures shall be taken by Parties concemed. The Parties should manage and use their natural resources, inch.rding forest and land resources, iu an ecologically sound and sustainable manne[, The Parties, in addressing transboundary haze pollution, should involve, as appropriate, all stakeholders, including local communitie's, non-govemmental organisations, farmers and private enterprises. Article 4 General Obligations In pursuing the objective of this Agreement, the Parties shall: I l. Co-operate in developing ar: d implementing measures ,to prevent and monitor transboundary haze pollution as a resurt oflahd and/or - forest fires which should be mitigated, ancJ to control seurces of fires, including by the identification of fires, develgphrent of nronitoring, assessment and early warning systems, eXohange of information and technology, and the provision Qf mutual I 2. when the transboundary haze pollution originates from wiihin their tenitories, respond promptly to a request for relevant irlformation or consultations sought by a State or States that are or may be affected by such transboundary haze pollution, with rd view to r-- minirnising the consequences of the traniboundary haze polrution. 3. Take legislative, administrative and./or other implement their obligations under this Agreenrent. || || 4, m casures t o l 11 r‐ ) 1・ PART H . M O N I TO RI N C, ASSESSM EN T, PREVEN TI oN AN D RESPoN SE Article 5 il ASEAN co-ordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control The ASEAN Co-ordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control, hereinafter refened to as "the ASEAN Centre", is hereby established for the purposes of facilitating co-operation and co-ordination among the Parties in managing the impact of land and/or forest fires in particular haze pollution arising from such fires, The ASEAN Centre shall work on the basis that the national authority will act first to put out the fires. When the national authority declares an emergency situation, it may nrake a request to the ASEAN Centre to provide assistance. A conrmittee composed of representatives of thd, national authorities of the Parties shall oversee the operation of tlie ASEAN Centre. i ot l t t he f t l nct i O 1l s as Set out i n as di rect cd by t he C01l f erence O f 2.

  29. The ASEAN Centre shall cany Annex and any other functions the Parties.

  30. Article 6 Competcnt Authorities ancl Irocal points Each Party shall designate one or n'lor.e competent AutltQrities and a Focal Point that shall be autlrorised to urt on its bedalf in ttre perfonnance of tlre administrative functions required by ttris Agreernent. I ^' rl Each Party shall infomr other parties and the ASEAN cerilrie, of its competent Authorities and Focal point, a,d of .ny ,ofr.q; ; ; changes in their designations. つ“ | 1' 6 r1 3. The ASEAN Centre shall regularly ^and ^expeditiously ^provide ^to Parties and relevant intemational organisations ^the ^information refened to in paragraph 2.,above, t. Article 7 Monitoring Each Party shall take appropriate ^measures ^to ^monitor:

    1. all lire proue areas, b. all land and/or forest fires, c. the environmental conditions conducive to such ^land and/or forest fires, and d. haze pollution arising fronr such land and/or forest fires, Each Party shail designate one or mole bodies to function as National Monitoring Centres, to undertake monitoring refened to in paragraph I above in accordance with their respective national procedures. The Parties, in the event that there are firos, shall initiate imnrediate action to control or to put out the fires.

  31. Article 8 Assessment Each Party shall ensure that its National Monitoring Centre, at agreed regular intervals, communicates to the ASEAtil lCentre, directly or through its Focal Point, data obtained relatin! to fire prone areas, land and/or forest fires, the environmental qqhditions conducive to such land and/or forest fires, and hazejpOllution arising from such land and/or forest fires. l The ASEAN Centre shall receive, consolidate and analysb the data communicated by the respective National Monitoring Centres or Focal Points, On the basis of analysis of the data received, the ASEAN Centre shall, where possible, provide to each Party, through its Point, an assessment of risks to hun'ran health or the enviro 2. , p 2. ●0 ´ ・´ t.,{ . , 11 arising from land and/or forest ^fires ^and ^the , ^resulting transboundary haze ^pollution. Article 9 Prevention Each Party shall undertake measures ^to ^prevent activities related to land and/or ^forest fires ^that transboundary haze ^pollution, which ^include: 血m l y control lead to a, Developing and implementing legislative and other regulatory measures, as well as ^programmes and strategies ^to promote zero buming policy to deal with land and/or forest fires resulting in transboundary haze ^pollution;

    1. Developing other appropriate policies to curb activities that may lead to land and/or forest fires;

    2. Identifying and monitoring areas prone to occurrence ofland and/or forest fires;

    3. Strengthening local fire management and firefighting capability and co-ordination to prevent the occurlence of land and/or forest fires; Promoting public education and awareness-building campaigns and strengthening community participation in fire management to prevent land and/or forest fires and haze pollution arising fronr such fires; Promoting and utilising indigenous knowledge and practices in fire prevention and management; and Ensuring that legislative, administrative and/or other relevant n'leaslrres are taken to confrol open buming andl to prevent land clearing using fire, e. う‘ 1. 1 , such fires. 2. Each Party shall forthwith Centre of such measures. | | hおm ot her Pari es and t hl ASEAN I I I I Article 10 Preparedness The Parties shall, ^jointly ^or ^individually, ^develop ^strategies ^and response ^plans to ^identify, ^manage ^and ^control ^ri-slcs ^to- human health and the environment ^arising from ^land ^and/or forest fires ^and related haze.pollution arising ^from ^such ^fires' The Parties shall, as ^appropriate, prepare standard ^operating procedures. for regional co-operation ^and ^national action ^required under this Agreenrent. Article 1l National EmergencY ^ResPonse Each Party shall ensure ^that ^appropriate ^legislative, ^administrative and financial nlcasures ^are taken ^to ^nrobilise ^equipment, materials, human and financial resourcss required ^to ^respond ^to ^and ^mitigate the impact of land and/or forest ^fires ^and haze ^pollution ^qising ^from r~| ´ ^` 、 r・ Art i cl e 12 1. Joint Emergency Regponse through the Provision ^of ^Assistance If a Party needs assistance in the event of land and/or ^forest fires ^or haze pollution arising fronr such fires within its tenitory, it ^may request such assistance from any other Party, directly or through the ASEAN Centre, or, where appropriate, ^from ^other States ^or intemational organisations. : l Assistance can only be empioyed at the request of ^and rlvith ^the consent ^gf the requesting Party, or, when offered by ^anoqlpbr ^Party or Parties, with the consent of the receiving Party. ' i つつ Each Party to which a request for assistance is directed ^shall prom pl y dcci de and noi ″ t he rcqucst i ng Part y, d廿 ecl y ol t hro the ASEAN Cenke, whether it is in a ^position to 2. assistance requested, aud ofthe scope and ^terms ^ofsuch ^assi 4. Each Party to which an offer of assistance is ^dirgcted ^shall promptly decide and notify the assisting Party, directly or through the ASEAN Centre, whether it is in a ^position to ^accept ^the assistance offered, and ofthe scope and terms ofsuch assistance. The requestiug Party shall specify the scope and type of,assistance required and, where practicable, provide the assisting Party with such infonlation as may be necessary for that Party to detemrine the extent to which it is able to meet the request. In the eyent that it is not practicable for the requesting Party to specify the scope and type ofassistance required, the requesting Party and assisting Party shall, in consultation, ^jointly assess and decide upon the scope and type of assistance required. The Parties shall, within the limits of their capabilities, identify and notify the ASEAN Centre of experts, equipment and nraterials which could be made available for the provision of assistance to other Parties in the event of land and/or forest fires or haze pollution resulting from such fires as well as the terms, egpecially financial, under which such assistance could be provided, ll I ‘υ 5. Article I3 Dircction and Cgntrgl of Assistance Unless etherwise agreed: r} ´ ) | L The requesting or receiving Party shall exercise the overall direction, control, co-ordination and supervision of the assistance within its tenitory. The assisting ^party should, where the assistance ′ involves personnel, designate in consultation with the requesting or receiving Party, the person or entity who should be in charge of and retain imnrediate operational supervision over the personnel a1d the equipment provided by it. The designated person or entity should exercise such supervision in co-operation ,with th; appropriate ar.rthorities of the requesting or recelving parnyi The requesting or receiving Party shall provide, to ihe extent possible, local facilities and services for the proper and'effective 2. administlation of tlre assistance, It shall also ensure the ptotecti of personnel, equipment and materials brought into its tepaitory, or on behalfofthe assisting Party for such purposes. 10 9P.{!> ?v--/. (- oeren}, Of ・ 3. A Party providing or receiving assistance in response to a request refemed to in paragraplr (l) above shall co-ordinate that assistance rvithin its territory. Article 14 Exemptions and Facilities in Respect of the Provision of Assistance 1. The requesting or receiving Party shall accord to persopnel of the assisting Party and personnel acting on its behalf, ther necessary exemptions and facilities for the performance of their functions. 2. The requesting or receiving Party shall accord the assisting Party exemptions from taxation, duties or other charges on the equipment and materials brought into the teritory of the requesting or receiving Party for the purpose ofthe assistance. 3. The requesting or receiving Party shall facilitate the entry into, stay in and departure from its tenitory of personnel and of equipment and nraterials involved or used in the assistauce. Tm t t t 」 P釘 ∞ nnel 髯 躙 ∬ 鮮 照 よ 辮∫ al s i n R∝ p鮮 , f t he l 111 Each Part y shal l , at t he rcquest O f t hC Part y cO ncem 14, seek t 。 f aci l i t at e t he t ransi t t hrough i t s t crri t ory of dul y n01ned personnel , cqui pm ent and nl at eri al s i nv01vcd O r used i n t hc assi st i nce t O t he ‐ request i ng O r recei vi ng Part y. PART I Ⅱ . TECH N I CAL CO ‐ O PERAT10N AN D SCI EN TI FI C RESEARCH Article l6 Technical Co-opcration 1 In order to increase the preparedness for and to nritigate the ris hunran health and the environment arisirrg frorn land and/or tl l l 恥 揃 ′ ∩)‥ fires or haze pollution arising from such fltres, the Parties shall undertake technical co-operation in this field, including the following: a, Facilitate mobilisation of appropriate resources within and outside the Parties; i b. Promote the standardisation of the reporting format of data and information; c, Pronrote the exchange of relevant information, expertise, technology, techniques and know-how;

    4. Provide or make arrangenents for relevant training, education and awareness-raising campaigns, in particular relating to the promotion of zero-burning practices and the inrpact of lraze polhttiorr ou hunran health arrd the envirorrnrent;

    5. Develop or establish techniques on controlled buming particularly for shifting cultivators and small farmels, and to exchange and share experiences on controlled.rbuming practices; ,i f. Facilitate exchange of experience and relevant information anrong enforcement authorities of the ^parties; g, Promote the development of n: arkets for the utilisation of biomass and appropriate methods for disposal of agricultural wastes; h, Develop training progranmes for firefighters and trainers to be trained at local, national and regional levels; and i. Strengthen and enhance the technical capacity ofthB parties to implement this Agreement. r The ASEAN Centre shall facilitate activities for technical co_ operation as identihed in paragraph I above. うん 饒 12 2.

  32. Article 17 Scientific Research The Parties shall iridividually or ^jointly, including in ^co-operation with appropriate international organisations, ^promote ^and, whenever possible, support scientific and technical ^research programmes related to the root causes atrd consequences of transboun dary haze ^pollution and the means, methods, ^techniques arrd equiprnent for larrd and/or forest fire management, including fire fighting. PART I V・ I N STI TU T10N AL ARRAN G EM EN TS articte 18 Conference of the Parties A Conference of the Parties is hereby established. The first meeting of the Conference of the Parties shall be convened by the Secretariat not later than one year after the entry into force of this Agreement. Thereafter, ordinary meetings of the Conference of the Parties shall be held at least once every year, in as far as possible in conjunction with appropriate meetings of ASEAN. Extraordinary rlleetings shall be held at any other time upon the request of one Party provided that such request is supported by at least one other Party. The Conference of the Parties shall keep under continuous review and evaluation the inrplementation of this Agreement and to this end shall: a, Take such action as is necessary to ensure the effective implementation of this Agreement; b, Consider reports and other information which may be subnritted by a Party directly or through the Secretariat; Consider and adopt protocols in accordance with the Arti 2l of this Agreement; 13 II : Consider and adopt any amendment to this Agreement; Adopt, review and amend as required any Annexes to this Agreement; Establish subsidiary bodies as may be required for the implementation of this Agreement; and Consider and undertake any additional action that may be required for the achievenrent of the objectiVe of this Agreement. Art i cl e 19 1 Secret ari at ^‐ A Secret ari at i s hereby est abl i shed・ The f t l nct i ons of t l l e Secret ari at shaH i ncl ude: a・ Arrange f O r and servi ce nl cet i ngs of t he Conf ercncc O f t he Part i cs and of ot her bodi es est abl i shed by t hi s Agreem ent ; b・ Transnl i t t O t he Part i cs not i f l cat i ons, report s l nd ot her hわ m t t i on recdved h accO rdance w i 山 山 i sAgr91Ⅲ e減 ; co Consi der i nqui ri es by, and i nf om l at i on■ om , t hc Pl t i es, and t o consul t w i t h t hem on qucst i ons rel at i ng t O t hi s本 1軒 ^し em cnt ; do Ensure t he necessary co‐ O rdi nat i on w i t h O t hcri rel evant i nt ernat i onal bO di es and i n part i cul ar t o cnt er i nt O adnl i ni st rat i ve arrangem ent s as nl ay be rcqui rё dl f or t l l e cf f ect 市 e di scharge of t he Sccrct ari at f t l nct i ons: al d e・ Pcrf O rnl such ot her f t l nct i O ns as nl ay bc as, i gned t o l t by t hc Part i es・ The ASEAN Secretariat shall Agreement. serve as the Secretariat to this d e. g. 1 2 一 つJ 14 ′ ^~ 2. つつ 4. ぐυ イυ F, n, n.,1,'Ii'rur1l. *.n u l. A Fund is hereby established for the implementation of this Agreement, Transboundary H az, P91l ut i 011 | The Furrd shall be administered by the ASEAN Secretariati under the guidance ofthe Corrference ofthe Parties. The Parties shall, in accordance rvith the decisions of the Conference of the Parties, make voluntary contributions to the Fund. The Fund shall be open to contributions from other sources subject to the agreement ofor approval by the Parties. The Parties may, where necessary, mobilise additional resources required for the implementation of this Agreement from relevant international organisations, in particular regional financial institutions and the international donor community. PART Vo PRO CED U RES It shall be known as the ASEAN Control Fund. 1 Article 2l Protocols The Parties shall co-operate in the formulation and adoption of protocols to this Agreement, prescribing agreed neasures, procedures and standards for the implenientation of this Agreement. The Conference of the Parties may, at ordinary rneetings, adopt protocols to this Agreenrent by consensus ofall parties. i ^i The text of any proposed protocol shall be cotnmunicated to the う乙 つつ Parties by the Secretariat at least six months befor.e such a sessi い Cυ うん 4. The requirements for the entry into force of any protdcol shall be established by that instrument. I Articlc 22 Amendments to the Agreement l. Any Party may propose amendments to the Agreement. The text of any proposed amendment shall be communid,{ted to the Parties by the Secretariat at least six months before the Conference of the Parties at which it is proposed for adoption. The Secretariat shall also communicate proposed amendments to the signatories to the Agreement, Anrendnrents shall be adopted by consensus at an ordinary meeting of the Conference of tlie Parties. Amendments to this Agreement shall be subject to acceptance. The Depositary shall circulate the adopted amendment to all Parties for their acceptance. The amendment shall errter into force on the thirtieth day after the deposit rvith the Depositary of the instruments of acceptance of all Parties. After the entry into force of an amendment to this Agreement any new Party to this Agreement shall become a Party to this Agreement as arnended. Article 23 Adoption and Amendment of Annexes Annexes to this Agreenrent shall fornr an integral part of the Agreenrent and, unless otherwise expressly provided, a reference to the Agreement constitutes at the sanre time a reference to the annexes tl'rereto. Annexes shall be adopted by consensus at an ordinary meeting of the Conference ofthe Parties. つつ 4. ぐυ t.

  33. Any Party may propose amendments to an Annex.

  34. 16 一 ・ 4. 5。 .l: .Antendments to an Annex shall be adopted by consensus at an ordinary nreeting o1'the Conference of the Parties. l Annexes to this Agreenrent and amendments to Annexps shall be subject to acceptarlce, The Depositary shall circulate the adopted Annex or the adopted amendment to an Annex to all Parties for their acceptance. The Annex or the arlendment to an Annex shall enter into force on the thirtieth day after the deposil with the Depositary of the instruments of acceptance of all Parties. Article 24 Rules of Procedure and Financial Rules ( ./': . The first Conference of the Parties shall by consensus ailopt rules of procedure for itself and financial rules for the ASEAN Transboundary Haze Pollutiorr control Fund to determine in particular the financial participation of the Parties to this Agreement, Articlc 25 Reports The Parties shall transmit to the Secretariat reports on thein'reasures taken for the implementation of this Agreement in such form and at such intervals as determined by the Conference of the parties. Article 26 Relationship with Other Agreements The provisiorrs of this Agreement shall in no way and obligations of any Party with regard to any convention or agreement to which they are parties. Article 27 Settlement of Disputes Any dispute between Parties as to the interpretation or applicatio of, or compliance witir, this Agreement or any proto.ol- thereft shan bc set t l ed al l l i cabl y by cO nsul t at i on ol ・ ncgO t i at i on. r'l I rl I "r I ,t t: aflfect the rights existingl treafy, .l i ”′ ( ・ } ¨ 一 PART VI. TINAL CLAUSES Article 28 Ratification, Acceptance, ^Approval ^and ^Accession This Agleement shall be subject to ^ratifrcation, ^acceptance ^, approval or accession by ^the ^Member ^States. ^It ^shall ^be opened ^for accession from the day ^after the ^date ^on ^which ^the Agreement ^is closed fol signature. ^Instruments of ^ratification, ^acceptance, approval or accession shall be ^deposited ^with ^the ^Depositary' u",lJl[[,,?,.. This Agreement shall enter ^into ^force on ^the ^sixtieth ^day ^after ^the deposit ofthe sixth instrument ofratification, ^acceptance, approval or accession.

  35. For each Member State ratifying, accepting, ^approving ^or ^acceding to the Agreement after the deposit of the sixth ^instrument of ratihcation, acceptance, approval or accession, the Agreenrent shall enter into force on the sixtieth day after the deposit by ^such Member State of its instrument of ratification, acceptanco, approval ol accession. ,.1,: ,; ; i1,1'", Unless otherwise expressly provided by this Agreement no reservations may be made to the Agreenrent. $#: fi; This Agreement shall be deposited with ASEAN, who shall promptly furnish each copy thereof, the Secretary General of Member State a certifi い 囃 00 ´ 一・ ・ ・ Art i el e 32 Aut hent i c Text Thi s Agreem ent shan be draw n up i n t he Engl i sh l anguage, and shan be t hc aut hent i c t ext 。 IN WITNESS WHEREOF the undersigned, ^being ^duly ^authorised ^by their respective Governments have signed ^this Agreement. Done at I(uala Lumpur, Malaysia on the tenth ^day ^of June ^in ^the ^year two thousand and two. For the Government of Brunei Darussalam . Awang I{aji Ahmad bin Haji Jumatt Minister of Development For the Government of the I(ingdom of Cambodia H.E. Mr. Keo Puth Reasmey Ambassador Royal Embassy of the Kingdom of Cambodia in Malaysia Fort he G ovel ・nm ent of t l l e Rept l bl i c of i ndonesi a Ms. Liana Bratasida Deputy Minister for Environment Conservation State Minister of Environment 鍋 19 (一 }ヽ ‘ H.E. Prof. Dr. Bountiem ^Phissamay Minister to the Prime Minister's ^Office Chairman of Science, ^Technology ^and ^Environment Agency For the Government of Malaysia I{.8. Dato' Seri Law Hieng Ding Minister of Science, Technology and the Environment For the Government of the Union of Myanmar U Thaue Myint Secretary, National Commission for Environmental Affairs Director-General of the Ministry of Foreign Affairs For the Government of the Republic of the Philippines H oEo M r. H Secretary, ot l rccs vi ronnl ent 鈴 餘 20 For the Government ^of ^Lao People's Democratic ^Republic ノ ル ^・ ´ ¨ ・ For the Govemment of the Republic of Singapore Itl I l-- lnz ('' - r H.E. Mr. Lim Swee Say Minister for the Environment For the Government of the Kingdom of Thailand ‐ ″ / FLE. Mr, Chaisiri Anamanr Ambassador Extraordiuary and Plenipotentiary Royal Thai Embassy in Malaysia For the Government of the Socialist Republic of Viet Nam Vice Minister of Agriculture and Rural Development H.E. Mr. Nguyen Van 瞑 散 21 |||・ Terms of Reference of the ASEAN Co-ordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control The ASEAN Centre shall: L Establish and maintain regular contact with the respective National Monitoring Centres regarding the data, including those derived from satellite inragery and meteorological observation, relating to:

    1. Land and /or forest fire;

    2. Environmental conditions conducive to such fires; and c. Air quality and levels of pollution, in particular haze arising from such frres, 2. Receive from the respective National Monitoring Centres or Focal Points the data above, consolidate, analyse and process the data into a format that is easily understandable and accessible.

  36. Facilitate co-operation and co-ordination among the parties to increase their prepareduess for and to respond to land and/or forest fires or haze pollution arising from such fires. 4, Facilitate co-ordination among the parties, other states and relevant organisations in taking effective measures to mitigate the impact of land and/or forest fires orhaze pollution arising from such friei. 5, Establish and maintain a list of experts from within and outside of the ASEAN region who may be utilised when taking meaSures to mitigate the in: pact of land and/or forest fires or ^'iraze pollution arising from such fires, and make the list available to the pariies.

  37. Establish and maintain a list of equipment and technical facilities from within and outside of the ASB,q.N which may be made available when taking nleasures to mitigate the impact oi land and/or forest f l res or haze poH ut i on ari si ng f rom such f l res, and m ake t he b available to the Parties. 淵 つ´ うι 7 Ⅷ i t t I 輔 鮮 膏 1鱗 I I I ぜ 紺 擬 驚 Part i es, 8. Est abl i sh and l l l ai nt ai l l oont act w i t h prospect i ve donor St at cs and ol ・ gani sat i ons f ol ・ rnob‖ i si ng f l nanci al and ot 1l cr resources requi red f or t hc prcvent i on al l d nl i t i gat i o■ of l and and/or f orest f l res or hazc poH ut i on ari si ng f rom such f l res and preparedness of t he Part i es, i ncl udi ng f i re‐ f l ght i ng capabi l i t i es, 9, Est abl i sh and l l l ai nt ai n a l i st of such donors, and m ake t he l i st avai l abl c t o t he Part i cs.

  38. Respond t o a requcst f or or of f cr of assi st ancc i n t hc cvcnt of l and and/or f brcst f l res or haze poH ut i on rcsul t i ng f rom such f l r, s by:

    1. Transm i t t i ng pronl pt l y t he rcqucst f or assi st ancc t o ot hcr St at cs and organi sat i ons; and b. Co‐ ordi nat i ng such assi st ancc, i f so request cd by t he request i ng Part y or of f crcd by t hc assi st i ng Part y, H . Est abl i sh and m ai nt ai n an i nf om l at i on ref erral syst em f or t he exchange of rel evant i nf orm at i on, O xpert i se, t echnol ogy, t echni ques and know ‐ hO w , and m ake i t avai l abl c t o t hc Part i es i n an casi l y accessi bl e f oH η at .

  39. Com pi l e and di ssenl i nat e t o t he Part i es i nf orm at i on concem i ng t hei r experi cnce and any ot her pract i cal i nf om l at i on rel at ed t o t he i m pl cm ent al on of t he Agrcem ent . | || 13. Assi st t he Part i cs i n t he prcparat i on O f st andard O perat i ngi procedurcs ( SO P) . || 23 Salinan naskah resmi Certified True Copy Nomor Number Tanoqal Date : o L 1 txen al 06 t2o1 ^3 ^I cr c Plt. Direktur Perjanjian Ekonomi dan ^Sosial ^Budaya Kementerian Luar Neqeri Republik ^lndonesia Act. Director for Economic ^and Social Cultural Treaties Ministry of Foreign Affairs of the ^Republic ^of ^lndonesia i 」 un: 2013 1 PERSETUJUAN ASEAN TENTANG PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS Para Pihak pada persetujuan ini, MENGUKUHKAN komitmen dari maksud dan tujuan Association of South East Asian Nation (ASEAN) sebagaimana ditetapkan dalam Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967, terutama untuk meningkatkan kerjasama regional di Asia Tenggara dengan semangat kemitraan dan kebersamaan untuk mencapai perdamaian, kemajuan dan kesejahteraan di kawasan ini, MENGINGAT Persetujuan Kuala Lumpur tentang Lingkungan dan Pembangunan yang diadopsi oleh para Menteri Lingkungan negara ASEAN pada 19 Juni 1990 yang menghimbau, inter alia, upaya menuju harmonisasi pencegahan pencemaran lintas batas dan praktek penanggulangan, MENGINGAT PULA adopsi Rencana Kerjasama ASEAN tentang Pencemaran Lintas Batas tahun 1995, yang khusus ditujukan pada pencemaran atmosfir lintas batas dan dihimbau, inter alia, menetapkan prosedur dan mekanisme untuk kerjasama antar Negara Anggota ASEAN dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan/atau hutan dan asap, MENETAPKAN untuk memberi pengaruh pada Rencana Aksi Asap Regional tahun 1997 dan Rencana Aksi Hanoi yang menghimbau untuk melaksanakan sepenuhnya Rencana Kerjasama ASEAN tentang Pencemaran Lintas Batas tahun 1995, dengan penekanan khusus pada Rencana Aksi Asap Regional pada tahun 2001, MENGAKUI adanya kemungkinan akibat yang merugikan dari pencemaran asap lintas batas, MEMPERHATIKAN bahwa suatu kenaikan pada tingkat emisi zat pencemar udara dalam suatu kawasan sebagaimana prakiraan dapat meningkatkan akibat yang merugikan, MENGAKUI kebutuhan untuk mempelajari penyebab utama dan implikasi pencemaran asap lintas batas serta kebutuhan untuk mencari penyelesaian bagi permasalahan yang diidentifikasi, MENEGASKAN keinginan para pihak untuk lebih memperkuat kerjasama internasional untuk mengembangkan kebijakan nasional guna pencegahan dan pemantauan pencemaran asap lintas batas, 2 MENEGASKAN PULA keinginan para pihak untuk mengkoordinasikan aksi nasional untuk pencegahan dan pemantauan pencemaran asap lintas batas melalui pertukaran informasi, konsultasi, penelitian dan pemantauan, BERKEINGINAN untuk mengambil tindakan secara sendiri dan bersama untuk menilai asal, sebab, sifat dan luas dari kebakaran lahan dan/atau hutan serta asap yang ditimbulkan, untuk mencegah dan mengendalikan sumber kebakaran lahan dan/atau hutan tersebut serta asap yang ditimbulkan dengan menerapkan kebijakan praktek dan teknologi berwawasan lingkungan serta memperkuat kemampuan nasional dan regional dan kerjasama dalam penilaian, pencegahan, penanggulangan dan pengelolaan kebakaran lahan dan/atau hutan serta asap yang ditimbulkan, MEYAKINI bahwa suatu cara terpenting untuk mencapai aksi bersama adalah suatu hasil dan pelaksanaan yang efektif dari suatu persetujuan, Telah menyetujui sebagai berikut: BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Penggunaan Istilah Untuk tujuan Persetujuan ini:


  40. “Pihak Pemberi Bantuan” adalah suatu Negara, organisasi internasional, setiap badan lain atau orang yang menawarkan dan/atau memberikan bantuan kepada suatu Pihak Pemohon atau suatu Pihak Penerima dalam hal kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap.

  41. “Otoritas yang berwenang” adalah satu badan atau lebih yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh masing-masing Pihak untuk melakukan atas namanya dalam pelaksanaan Persetujuan ini.

  42. “Pembakaran terkendali” adalah setiap kebakaran, pembakaran atau pembakaran kecil yang terjadi di udara terbuka, yang diatur oleh hukum nasional, peraturan, peraturan perundang-undangan atau pedoman dan tidak menyebabkan timbulnya kebakaran dan pencemaran asap lintas batas.

  43. “Daerah rawan kebakaran” adalah daerah yang ditentukan oleh lembaga nasional yang berwenang sebagai daerah dimana kemungkinan besar kebakaran terjadi atau memiliki suatu kecenderungan tinggi terjadi.

  44. “Focal Point” adalah badan yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh masing-masing Pihak untuk menerima dan menyampaikan komunikasi dan data yang berhubungan sesuai ketentuan dari Persetujuan ini. 3 6. “Pencemaran asap” adalah asap yang berasal dari kebakaran lahan dan/atau hutan yang menyebabkan pengaruh yang mengganggu dari suatu keadaan alaminya seperti membahayakan kesehatan manusia, merusak sumberdaya kehidupan dan ekosistem serta kekayaan materi, dan merusak atau mengganggu kenyamanan dan pemanfaatan lingkungan lainnya secara sah.

  45. “Kebakaran lahan dan/atau hutan” adalah kebakaran seperti kebakaran lapisan batubara, kebakaran gambut, dan kebakaran lahan budidaya.

  46. “Negara Anggota” adalah suatu Negara Anggota dari Organisasi Negara- Negara Asia Tenggara.

  47. “Pembakaran terbuka” adalah setiap kebakaran, pembakaran atau pembakaran kecil yang terjadi di udara terbuka.

  48. “Pihak” adalah suatu Negara Anggota ASEAN yang telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada Persetujuan ini dan bilamana Persetujuan ini berlaku.

  49. “Pihak Penerima” adalah suatu Pihak yang menerima bantuan yang ditawarkan oleh Para Pihak atau Pihak Pemberi Bantuan dalam hal kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap.

  50. “Pihak Pemohon” adalah suatu Pihak yang memohon bantuan dari Pihak atau Para Pihak lainnya dalam hal kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap.

  51. “Pencemaran asap lintas batas” adalah pencemaran asap yang secara fisik baik keseluruhan maupun sebagian berasal dari suatu daerah di bawah yurisdiksi nasional satu Negara Anggota dan yang terbawa ke dalam yurisdiksi Negara Anggota lainnya.

  52. Kebijakan Pembukaan lahan tanpa bakar” adalah suatu kebijakan yang melarang pembakaran terbuka tetapi masih memperbolehkan beberapa bentuk pembakaran terkendali. Pasal 2 Tujuan Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas sebagai akibat dari kebakaran lahan dan/atau hutan yang harus ditanggulangi, melalui upaya nasional secara bersama-sama dan mengintensifkan kerjasama regional dan internasional. Tujuan ini harus dicapai dalam konteks yang menyeluruh dari pembangunan berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan pada Persetujuan ini. 4

    Pasal 3

    Prinsip-Prinsip Para Pihak wajib dipandu dengan prinsip sebagai berikut dalam pelaksanaan Persetujuan ini:


  53. Para Pihak mempunyai, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa dan prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumberdayanya sesuai kebijakan lingkungan dan pembangunannya, dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan dalam yurisdiksi dan kendalinya tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dari Negara lain atau daerah di luar batas yurisdiksi nasional.

  54. Para pihak wajib, dengan semangat kesetiakawanan dan kemitraan dan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan situasi masing-masing, memperkuat kerjasama dan koordinasi untuk mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas sebagai akibat dari kebakaran lahan dan/atau hutan yang harus ditanggulangi.

  55. Para pihak seharusnya mengambil tindakan berhati-hati untuk mengantisipasi, mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas sebagai akibat dari kebakaran lahan dan/atau hutan yang seharusnya ditanggulangi, untuk meminimalkan pengaruh yang merugikannya. Apabila terjadi ancaman serius atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dari pencemaran asap lintas batas, walaupun tanpa kepastian ilmiah yang penuh, tindakan berhati-hati akan diambil oleh Pihak yang bersangkutan.

  56. Para Pihak seharusnya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam, termasuk sumber daya hutan dan lahan, dengan cara berkelanjutan dan berwawasan ekologi.

  57. Para Pihak, dalam mengatasi pencemaran asap lintas batas, seharusnya melibatkan, apabila perlu, semua Pihak terkait, termasuk masyarakat lokal, lembaga swadaya masyarakat, petani dan perusahaan swasta.

    Pasal 4

    Kewajiban Umum Dalam mencapai tujuan Persetujuan ini, Para Pihak wajib:


  58. Bekerjasama dalam mengembangkan dan melaksanakan tindakan untuk mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas sebagai akibat kebakaran lahan dan/atau hutan yang harus ditanggulangi, dan untuk mengendalikan sumber kebakaran, termasuk identifikasi kebakaran, pengembangan pemantauan, penilaian dan sistem 5 peringatan dini, pertukaran informasi dan teknologi, dan ketentuan bantuan yang saling menguntungkan.

  59. Apabila pencemaran asap lintas batas berasal dari wilayahnya, menanggapi secara cepat terhadap permintaan informasi yang relevan atau konsultasi yang dibutuhkan oleh Negara atau Negara-Negara yang dipengaruhi atau mungkin dipengaruhi oleh pencemaran asap lintas batas tersebut, dalam kerangka untuk meminimalkan akibat dari pencemaran asap lintas batas.

  60. Mengambil tindakan legislatif, administratif dan/atau tindakan lainnya untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Persetujuan ini. BAB II PEMANTAUAN, PENILAIAN, PENCEGAHAN DAN TANGGAPAN

    Pasal 5

    Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas 1. Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas, yang selanjutnya disebut sebagai “ASEAN Centre”, dengan ini didirikan untuk tujuan memfasilitasi kerjasama dan koordinasi antar Para Pihak dalam mengelola dampak dari kebakaran lahan dan/atau hutan khususnya pencemaran asap yang timbul dari kebakaran tersebut.


  61. ASEAN Centre wajib bekerja atas dasar bahwa lembaga nasional yang berwenang akan bertindak terlebih dahulu untuk memadamkan kebakaran. Apabila lembaga nasional yang berwenang menyatakan suatu keadaan darurat, lembaga tersebut dapat mengajukan permohonan kepada ASEAN Centre untuk memberikan bantuan.

  62. Suatu Komite yang terdiri dari perwakilan dari lembaga nasional yang berwenang dari Para Pihak wajib mengawasi pelaksanaan ASEAN Centre.

  63. ASEAN Centre wajib melaksanakan fungsi seperti tercantum dalamLampiran dan fungsi lainnya sebagaimana yang diarahkan oleh Konferensi Para Pihak.

    Pasal 6

    Otoritas yang Berwenang dan Focal Point 1. Setiap Pihak wajib menunjuk satu atau lebih Otoritas yang Berwenang dan Focal Point yang wajib diberi kewenangan untuk bertindak atas namanya di dalam kinerja fungsi administratif yang disyaratkan oleh Persetujuan ini. 6 2. Setiap Pihak wajib memberitahu Pihak lain dan ASEAN Centre, mengenai Otoritas yang Berwenang dan Focal Pointnya, serta dari setiap perubahan atas penunjukan selanjutnya.


  64. ASEAN Centre wajib memberikan informasi secara teratur dan cepat kepada Para Pihak dan organisasi internasional yang relevan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas.

    Pasal 7

    Pemantauan 1. Setiap Pihak wajib mengambil tindakan yang sesuai untuk memantau:

    1. semua daerah rawan kebakaran, b. semua kebakaran lahan dan/atau hutan, c. kondisi lingkungan yang mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan, d. pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan.


  65. Setiap Pihak wajib menunjuk satu badan atau lebih yang berfungsi sebagai Pusat Pemantauan Nasional, untuk melaksanakan tugas pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara masing-masing.

  66. Para Pihak, pada saat peristiwa kebakaran, wajib memulai tindakan cepat untuk mengendalikan atau memadamkan kebakaran.

    Pasal 8

    Penilaian 1. Setiap Pihak wajib menjamin bahwa Pusat Pemantauan Nasionalnya, dalam jangka waktu yang disetujui, berkomunikasi dengan ASEAN Centre, langsung maupun melalui Focal Pointnya, mengenai data yang diperoleh berhubungan dengan daerah rawan kebakaran, kebakaran lahan dan/atau hutan, kondisi lingkungan yang mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan, dan pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan.


  67. ASEAN Centre wajib menerima, berkonsolidasi dan menganalisis data yang dikomunikasikan oleh masing-masing Pusat Pemantauan Nasional atau Focal Point.

  68. Atas dasar analisis data yang diperoleh, ASEAN Centre wajib, bila memungkinkan, memberikan kepada setiap Pihak, melalui Focal Pointnya, suatu penilaian risiko terhadap kesehatan manusia atau lingkungan yang timbul dari kebakaran lahan dan/atau hutan dan akibat pencemaran asap lintas batas. 7

    Pasal 9

    Pencegahan Setiap Pihak wajib mengambil tindakan untuk mencegah dan mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan kebakaran lahan dan/atau hutan yang mungkin mengakibatkan pencemaran asap lintas batas, termasuk:

    1. mengembangkan dan melaksanakan tindakan legislatif dan peraturan lainnya, maupun program dan strategi untuk mempromosikan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar sehubungan dengan kebakaran lahan dan/atau hutan yang mengakibatkan pencemaran asap lintas batas;

    2. mengembangkan kebijakan lainnya yang sesuai untuk menghambat aktifitas yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan/atau hutan;

    3. mengidentifikasi dan memantau daerah rawan terhadap terjadinya kebakaran lahan dan/atau hutan;

    4. memperkuat pengelolaan kebakaran dan kemampuan memadamkan kebakaran serta koordinasi untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan/atau hutan di tingkat lokal;

    5. mempromosikan pendidikan dan kampanye pembangunan kesadaran masyarakat serta memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan kebakaran guna mencegah kebakaran lahan dan/atau hutan serta pencemaran asap yang timbul dari kebakaran tersebut;

    6. mempromosikan dan memanfaatkan pengetahuan dan praktek kearifan tradisional dalam pencegahan dan pengelolaan kebakaran; dan

    7. menjamin bahwa tindakan legislatif, administratif dan/atau tindakan lainnya yang relevan diambil untuk mengendalikan pembakaran terbuka serta mencegah pembukaan lahan dengan membakar;


    Pasal 10

    Kesiapsiagaan 1. Para Pihak wajib, secara bersama-sama atau individual, mengembangkan strategi dan rencana tanggapan untuk mengidentifikasi, mengelola dan mengendalikan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan yang timbul dari kebakaran lahan dan/atau hutan serta pencemaran asap yang timbul dari kebakaran tersebut.


  69. Para Pihak wajib, apabila diperlukan, menyiapkan standar prosedur pelaksanaan untuk kerjasama regional dan tindakan nasional yang disyaratkan berdasarkan Persetujuan ini. 8

    Pasal 11

    Tanggap Darurat Nasional 1. Setiap Pihak wajib menjamin bahwa tindakan legislatif, administratif dan pendanaan yang sesuai telah diambil untuk memobilisasi peralatan, bahan-bahan, sumber daya manusia dan keuangan yang diperlukan untuk menanggapi dan menanggulangi dampak dari kebakaran lahan dan/atau hutan serta pencemaran asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut.


  70. Setiap Pihak wajib segera memberitahu Pihak lain dan ASEAN Centre mengenai tindakan tersebut.

    Pasal 12

    Tanggapan Darurat Bersama Melalui Ketentuan Pemberian Bantuan 1. Bila suatu Pihak membutuhkan bantuan dalam hal terjadi kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang ditimbulkan oleh kebakaran tersebut di wilayahnya, Pihak tersebut dapat memohon bantuan tersebut dari Pihak lain, secara langsung atau melalui ASEAN Centre, atau, bila perlu, dari Negara lain atau organisasi internasional.


  71. Bantuan hanya dapat digunakan atas permohonan dari dan dengan persetujuan dari Pihak pemohon, atau, bila ditawarkan oleh Pihak atau Pihak- pihak lain, dengan persetujuan dari Pihak penerima bantuan.

  72. Setiap Pihak yang kepadanya permohonan bantuan ditujukan wajib secara cepat memutuskan dan memberitahukan Pihak pemohon, secara langsung atau melalui ASEAN Centre, apakah Pihak tersebut dalam posisi memberikan bantuan yang diminta, dan berada dalam ruang lingkup serta syarat-syarat pemberian bantuan tersebut.

  73. Setiap Pihak yang kepadanya tawaran bantuan ditujukan wajib secara cepat memutuskan dan memberitahukan Pihak pemberi bantuan, secara langsung maupun melalui ASEAN Centre, apakah Pihak tersebut dalam posisi menerima bantuan yang ditawarkan, dan berada dalam ruang lingkup serta syarat-syarat pemberian bantuan tersebut.

  74. Pihak Pemohon wajib memerinci ruang lingkup dan jenis pemberian bantuan yang diperlukan dan, jika dapat terlaksana, menyediakan kepada Pihak pemberi bantuan mengenai informasi yang dibutuhkan oleh Pihak tersebut guna menentukan bantuan yang sesuai dengan permintaan. Jika pemerincian ruang lingkup dan jenis bantuan yang diperlukan tidak dapat terlaksana, Pihak pemohon dan Pihak pemberi bantuan wajib, melalui konsultasi, bersama-sama menilai dan menentukan ruang lingkup serta jenis bantuan yang diperlukan. 9 6. Para Pihak wajib, sesuai dengan batas kemampuannya, mengidentifikasi dan memberitahukan ASEAN Centre mengenai tenaga ahli, peralatan, dan bahan-bahan yang dapat disediakan sesuai dengan ketentuan pemberian bantuan kepada Pihak-pihak lain dalam hal kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan dari kebakaran tersebut demikian juga syarat-syarat, khususnya keuangan, di mana bantuan tersebut dapat diberikan.

    Pasal 13

    Petunjuk dan Pengendalian Bantuan Kecuali disetujui sebaliknya:


  75. Pihak pemohon atau penerima wajib menjalankan semua petunjuk, pengendalian, koordinasi dan pengawasan bantuan di wilayahnya. Pihak pemberi bantuan seharusnya, bila bantuan melibatkan personel, menunjuk melalui konsultasi dengan Pihak pemohon atau penerima, orang atau badan yang seharusnya berwenang dan melaksanakan pengawasan operasional langsung atas personel dan peralatan yang disediakannya. Orang atau badan yang ditunjuk seharusnya melaksanakan pengawasan tersebut dalam kerja sama dengan Pihak yang berwenang dari Pihak pemohon atau penerima.

  76. Pihak pemohon atau penerima wajib menyediakan, sepanjang memungkinkan, fasilitas dan jasa lokal untuk administrasi bantuan yang layak dan efektif. Pihak tersebut wajib pula menjamin perlindungan bagi personel, peralatan dan bahan-bahan yang dibawa ke dalam wilayahnya oleh atau atas nama Pihak pemberi bantuan sesuai dengan tujuan.

  77. Suatu Pihak yang memberi atau menerima bantuan sebagai tanggapan terhadap permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas wajib mengkoordinasikan bantuan tersebut dalam wilayahnya.

    Pasal 14

    Pengecualian dan Fasilitas dalam Ketentuan Pemberian Bantuan 1. Pihak pemohon dan penerima wajib memberikan kepada personel dari Pihak pemberi bantuan dan personel atas namanya, pengecualian dan fasilitas yang perlu guna melaksanakan tugasnya.


  78. Pihak pemohon atau penerima wajib memberikan kepada Pihak pemberi bantuan pembebasan atas pajak, bea masuk atau biaya-biaya lainnya yang dikenakan terhadap peralatan dan bahan-bahan yang dibawa masuk ke dalam wilayah Pihak pemohon atau penerima untuk tujuan pemberian bantuan.

  79. Pihak pemohon atau penerima wajib memfasilitasi kedatangan, keberadaan dan keberangkatan personel dari wilayahnya dan peralatan 10 serta bahan-bahan yang dilibatkan atau digunakan dalam pemberian bantuan.

    Pasal 15

    Transit Personel, Peralatan dan Bahan-Bahan dalam Ketentuan Pemberian Bantuan Setiap Pihak wajib, atas permohonan dari Pihak yang berkepentingan, berupaya memfasilitasi transit melalui wilayahnya terhadap personel, peralatan dan bahan-bahan yang diberitahukan yang terlibat atau digunakan dalam pemberian bantuan kepada Pihak pemohon atau penerima. BAB III KERJA SAMA TEKNIS DAN PENELITIAN ILMIAH


    Pasal 16

    Kerja Sama Teknis 1. Agar meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan dari kebakaran tersebut, Para Pihak wajib melakukan kerja sama teknis sebagai berikut:

    1. memfasilitasi mobilisasi sumber daya yang tepat baik di dalam maupun di luar wilayah Para Pihak;

    2. mempromosikan standarisasi format laporan data dan informasi;

    3. mempromosikan pertukaran informasi, tenaga ahli, teknologi, teknik dan keterampilan yang relevan;

    4. menyediakan atau membuat perencanaan untuk pelatihan, pendidikan dan kampanye peningkatan kesadaran yang relevan, khususnya yang berkaitan dengan promosi praktik-praktik pembukaan lahan tanpa bakar serta dampak pencemaran asap terhadap kesehatan manusia dan lingkungan;

    5. mengembangkan dan menciptakan teknik mengenai pembakaran terkendali khususnya bagi peladang berpindah dan petani kecil, dan bertukar serta berbagi pengalaman mengenai praktik pembakaran terkendali;

    6. memfasilitasi pertukaran pengalaman dan informasi yang relevan diantara otoritas penegakan hukum dari Para Pihak;

    7. mempromosikan pengembangan pasar untuk pemanfaatan biomassa dan metode-metode yang tepat untuk pembuangan limbah pertanian;

    8. mengembangkan program pelatihan bagi para pemadam kebakaran dan pelatih untuk dilatih di tingkat lokal, nasional dan regional; dan

    9. memperkuat dan meningkatkan kapasitas teknis Para Pihak untuk melaksanakan Persetujuan ini.


  80. ASEAN Centre wajib memfasilitasi aktifitas kerja sama teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas. 11

    Pasal 17

    Penelitian Ilmiah Para Pihak wajib secara individual atau bersama-sama, termasuk dalam kerja sama dengan organisasi internasional yang tepat, mempromosikan dan, jika memungkinkan, mendukung program penelitian ilmiah dan teknis yang berkaitan dengan penyebab utama dan akibat pencemaran asap lintas batas dan cara, metode, teknik dan peralatan untuk pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan, termasuk pemadaman kebakaran. BAB IV PENGATURAN KELEMBAGAAN


    Pasal 18

    Konferensi Para Pihak 1. Konferensi Para Pihak dengan ini ditetapkan. Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Sekretariat tidak lewat dari satu tahun setelah berlakunya Persetujuan ini. Setelah itu, sidang-sidang biasa dari Konferensi Para Pihak dapat diadakan setidaknya sekali setahun, sepanjang masih berkaitan dengan sidang- sidang ASEAN yang tepat.


  81. Sidang luar biasa wajib diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan satu Pihak dengan ketentuan bahwa permintaan tersebut setidaknya didukung oleh satu Pihak lainnya.

  82. Konferensi Para Pihak wajib memelihara pelaksanaan Persetujuan ini dengan tinjauan dan evaluasi terus-menerus dan untuk mencapai tujuan ini wajib:

    1. mengambil tindakan tertentu yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini;

    2. mempertimbangkan laporan dan informasi lain yang mungkin disampaikan oleh suatu Pihak secara langsung atau melalui Sekretariat;

    3. mempertimbangkan dan mengadopsi protokol menurut Pasal 21 dalam Persetujuan ini;

    4. mempertimbangkan dan mengadopsi setiap perubahan terhadap Persetujuan ini;

    5. mengadopsi, meninjau dan mengubah sebagaimana diperlukan setiap Lampiran Persetujuan ini;

    6. mendirikan badan pendukung yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan Persetujuan ini;

    7. mempertimbangkan dan mengambil setiap tindakan tambahan yang mungkin diperlukan untuk pencapaian tujuan Persetujuan ini. 12

      Pasal 19

      Sekretariat 1. Dengan ini Sekretariat ditetapkan.


  83. Fungsi Sekretariat wajib meliputi:

    1. menyusun dan mempersiapkan sidang Konferensi Para Pihak dan badan-badan lainnya yang dibentuk oleh Persetujuan ini;

    2. menyampaikan kepada Para Pihak pemberitahuan, laporan, dan informasi lainnya yang diterima sesuai dengan Persetujuan ini;

    3. mempertimbangkan pertanyaan oleh, dan informasi dari, Para Pihak, dan berkonsultasi dengan mereka mengenai pertanyaan yang berhubungan dengan Persetujuan ini;

    4. memastikan koordinasi yang perlu dengan badan internasional lainnya yang relevan dan khususnya memasukkan ke dalam susunan administrasi yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan yang efektif dari fungsi Sekretariat;

    5. melakukan fungsi-fungsi tertentu lainnya yang ditugaskan kepada Sekretariat oleh Para Pihak.

  84. Sekretariat ASEAN wajib berfungsi sebagai Sekretariat untuk Persetujuan ini.

    Pasal 20

    Pengaturan Keuangan 1. Dengan ini dana ditetapkan untuk pelaksanaan Persetujuan ini.


  85. Dana tersebut wajib disebut sebagai Dana Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas ASEAN.

  86. Dana tersebut wajib dikelola oleh Sekretariat ASEAN di bawah petunjuk Konferensi Para Pihak.

  87. Para Pihak wajib, sesuai dengan keputusan Konferensi Para Pihak, memberikan kontribusi sukarela untuk dana tersebut.

  88. Dana tersebut wajib terbuka untuk menerima kontribusi dari sumber lain yang tunduk terhadap kesepakatan atau persetujuan Para Pihak.

  89. Para Pihak dapat, jika perlu, memobilisasi sumber daya tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan Persetujuan ini dari organisasi internasional yang relevan, khususnya lembaga keuangan regional dan masyarakat donor internasional. 13 BAB V PROSEDUR

    Pasal 21

    Protokol 1. Para Pihak wajib bekerjasama dalam memformulasikan dan mengadopsi protokol Persetujuan ini, menentukan tindakan yang sudah disetujui, prosedur serta standar untuk pelaksanaan Persetujuan ini.


  90. Konferensi Para Pihak dapat, pada saat pertemuan luar biasa, mengadopsi protokol untuk Persetujuan ini dengan persetujuan dari semua Pihak.

  91. Teks dari protokol yang diusulkan dapat dikomunikasikan kepada Para Pihak melalui Sekretariat setidaknya enam bulan sebelum pertemuan berikutnya.

  92. Persyaratan yang dibutuhkan untuk berlakunya protokol dapat ditetapkan oleh instrumen ini.

    Pasal 22

    Perubahan Persetujuan 1. Suatu Pihak dapat mengusulkan perubahan terhadap Persetujuan.


  93. Teks usulan perubahan yang diusulkan untuk diadopsi harus dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh Sekretariat setidaknya enam bulan sebelum Konferensi Para Pihak. Sekretariat wajib juga mengkomunikasikan perubahan yang diusulkan guna penandatangan Persetujuan.

  94. Perubahan wajib diadopsi melalui mufakat pada sidang luar biasa Konferensi Para Pihak.

  95. Perubahan Persetujuan ini menjadi bahan pembahasan untuk disetujui. Penyimpan harus menyebarkan perubahan yang diadopsi kepada semua Pihak untuk disetujui. Perubahan wajib berlaku tiga belas hari setelah disimpan oleh Penyimpan (Sekretariat) sebagai instrumen persetujuan bagi semua Pihak.

  96. Setelah masa berlakunya perubahan pada Persetujuan ini setiap negara anggota baru menjadi Pihak yang terikat pada persetujuan ini sebagaimana perubahan. 14

    Pasal 23

    Adopsi dan Perubahan Lampiran 1. Lampiran pada Persetujuan ini merupakan bagian dari isi Persetujuan dan, jika semua Pihak setuju, acuan pada persetujuan ini pada saat yang sama juga merupakan acuan pada lampiran.


  97. Lampiran wajib diadopsi melalui mufakat pada pertemuan luar biasa Konferensi Para Pihak.

  98. Suatu Pihak dapat mengusulkan perubahan pada Lampiran.

  99. Perubahan Lampiran dapat diadopsi melalui mufakat pada pertemuan luar biasa Konferensi Para Pihak.

  100. Lampiran Persetujuan ini dan perubahan Lampiran wajib dijadikan bahan pembahasan untuk disetujui. Penyimpan (Sekretariat) wajib menyebarkan Lampiran yang sudah diadopsi atau perubahan Lampiran yang sudah diadopsi kepada semua Pihak untuk disetujui. Lampiran atau perubahan Lampiran wajib berlaku tiga belas hari setelah disimpan oleh Penyimpan (Sekretariat) sebagai instrumen persetujuan bagi semua Pihak.

    Pasal 24

    Ketentuan Prosedur dan Keuangan Konferensi Para Pihak pertama dari Para Pihak wajib melalui mufakat dapat mengadopsi ketentuan prosedur dan keuangan untuk Pendanaan Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas ASEAN terutama guna menentukan partisipasi keuangan dari setiap Pihak dalam Persetujuan ini.


    Pasal 25

    Pelaporan Para Pihak wajib meneruskan laporan Sekretariat mengenai tindakan- tindakan yang diambil dalam pelaksanaan Persetujuan ini menurut format dan jangka waktu yang ditentukan oleh Konferensi Para Pihak.


    Pasal 26

    Hubungan dengan Persetujuan Lain Ketentuan pada Persetujuan ini wajib tidak mempengaruhi hak dan kewajiban dari suatu Pihak demi menghormati persetujuan yang sudah ada, ketentuan atau kesepakatan di antara Pihak-Pihak tersebut. 15


    Pasal 27

    Penyelesaian Sengketa Sengketa antar Pihak mengenai interpretasi atau penerapan, atau pemenuhan Persetujuan atau Protokol ini, wajib diselesaikan secara damai melalui perundingan atau negosiasi. BAB VI KETENTUAN AKHIR


    Pasal 28

    Ratifikasi, Penerimaan, Persetujuan dan Aksesi Persetujuan ini dapat menjadi bahan pembahasan untuk ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi oleh Negara Anggota.Persetujuan ini wajib dibuka untuk aksesi satu hari setelah Persetujuan ini ditandatangani.Instrumen ratifikasi, Penerimaan, persetujuan atau aksesi disimpan pada Penyimpan (Sekretariat) .


    Pasal 29

    Masa Berlaku 1. Persetujuan ini berlaku enam puluh hari setelah penyimpanan keenam instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi.


  101. Untuk setiap Negara Anggota yang meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi persetujuan ini setelah penyimpanan keenam instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, maka Persetujuan mulai berlaku enam puluh hari setelah penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi oleh Negara Anggota.

    Pasal 30

    Reservasi Jika semua Pihak telah menyatakan persetujuannya, maka tidak ada reservasi yang dapat dibuat terhadap Persetujuan.


    Pasal 31

    Penyimpanan Persetujuan ini disimpan di Sekretaris Jenderal ASEAN, yang menyediakan secara cepat salinan yang sudah disahkan kepada semua Pihak. 16


    Pasal 32

    Teks Asli Persetujuan ini dikonsep dalam Bahasa Inggris, dan menjadi naskah asli. DENGAN KESAKSIAN yang bertandatangan di bawah ini, sebagaimana diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan ini. Ditetapkan di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal sepuluh bulan Juni tahun dua ribu dua. Pemerintah Brunei Darussalam H.E. Dato Seri Paduka Dr. Awang Haji Ahmad bin Haji Jumat Menteri Pembangunan Pemerintah Kerajaan Kamboja H.E. Mr. Keo Puth Reasmey Duta Besar Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja di Malaysia Pemerintah Republik Indonesia Ms. Liana Bratasida Deputi Perlindungan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Pemerintah Republik Rakyak Demokrasi Laos H.E. Prof. Dr. Bountiem Phissamay Menteri untuk Kantor Perdana Menteri Kepala Badan Ilmu, Teknologi dan Lingkungan 17 Pemerintah Malaysia H.E. Dato Seri Law Hieng Ding Menteri Ilmu, Teknologi dan Lingkungan Pemerintah Serikat Myanmar U Thane Myint Sekretaris, Komisi Nasional untuk Lingkungan Direktor Umum Menteri Luar Negeri Pemerintah Republik Filipina H.E. Mr. Heherson T. Alvarez Sekretaris, Departemen Lingkungan dan Sumberdaya Alam Pemerintah Republik Singapura H.E. Mr. Lim Swee Say Menteri Lingkungan Hidup Pemerintah Kerajaan Thailand H.E. Mr. Chaisiri Anamarn Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Malaysia 18 Pemerintah Republik Sosialis Vietnam H.E. Mr. Nguyen Van Dang Wakil Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan 19 Lampiran KERANGKA ACUAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK PENGENDALIAN PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS ASEAN Centre wajib:


  102. membentuk dan memelihara hubungan yang teratur dengan Pusat Pemantauan Nasional masing-masing mengenai data, termasuk yang berasal dari citra satelit dan pengamatan cuaca, yang berhubungan dengan:

    1. kebakaran lahan dan/atau hutan;

    2. kondisi lingkungan yang kondusif terhadap kebakaran tersebut;

    3. kualitas udara dan tingkat pencemaran, terutama asap yang ditimbulkan dari kebakaran;

  103. menerima data tersebut di atas dari Pusat Pemantauan Nasional atau Focal Point masing-masing, berkonsolidasi, menganalisis dan memproses data tersebut ke dalam suatu format yang mudah dipahami dan diakses;

  104. memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antar-Para Pihak untuk meningkatkan kesiapsiagaannya dan merespon kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan dari kebakaran tersebut;

  105. memfasilitasi koordinasi antar-Para Pihak, negara lain dan organisasi yang relevan dalam pengambilan tindakan efektif untuk menanggulangi dampak kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan dari kebakaran tersebut;

  106. menyusun dan memelihara daftar ahli-ahli dari dalam dan luar kawasan ASEAN yang mungkin dimanfaatkan pada saat mengambil tindakan untuk menanggulangi dampak kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan oleh kebakaran tersebut, dan membuat daftar tersebut tersedia bagi semua Pihak;

  107. menyusun dan memelihara daftar perlengkapan dan fasilitas teknis dari dalam dan luar ASEAN yang mungkin tersedia pada saat mengambil tindakan untuk menanggulangi dampak kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan oleh kebakaran, dan membuat daftar tersebut tersedia bagi Para Pihak;

  108. menyusun dan memelihara daftar tenaga ahli dari dalam dan luar kawasan ASEAN untuk tujuan pelatihan, pendidikan dan kampanye peningkatan kesadaran yang relevan, dan membuat daftar tersebut tersedia bagi Para Pihak; 20 8. menyusun dan memelihara hubungan dengan calon Negara donor dan organisasi untuk memobilisasi keuangan dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan oleh kebakaran tersebut serta untuk kesiapsiagaan Para Pihak, termasuk kemampuan pemadaman kebakaran;

  109. menyusun dan memelihara daftar donor, dan membuat daftar tersebut tersedia bagi Para Pihak;

  110. menanggapi setiap permohonan atau tawaran bantuan dalam hal kebakaran lahan dan/atau hutan atau pencemaran asap yang diakibatkan oleh kebakaran dengan:

    1. meneruskan dengan segera permohonan bantuan kepada Negara dan organisasi lain;

    2. mengoordinasi bantuan tersebut, jika diminta oleh Pihak pemohon atau ditawarkan oleh Pihak pemberi bantuan;

  111. menyusun dan memelihara sistem penyerahan informasi guna pertukaran informasi, keahlian, teknologi, teknik dan pengetahuan yang relevan, dan membuat sistem tersebut tersedia bagi Para Pihak dalam format yang mudah diakses;

  112. mengumpulkan dan menyebarluaskan kepada Para Pihak informasi dengan memperhatikan pengalaman masing-masing dan setiap informasi praktis lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Persetujuan;

  1. membantu Para Pihak dalam penyiapan Prosedur Pelaksanaan Standard.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):