Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of India)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA ( EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA ) __ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;

  2. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan;

  3. bahwa untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;

  4. bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di New Delhi pada tanggal 25 Januari 2011;

  5. __ bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India __ ( Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India ); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130);

  3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA ( EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA ) . __

    Pasal 1

    Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India ( Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India ) __ yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


    Pasal 2

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 170 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK INDIA ( EXTRADITION TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF INDIA ) I. UMUM Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas ( borderless ), sehingga memudahkan lalu lintas dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain. Di samping mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia, kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi juga membawa dampak negatif yang bersifat transnasional yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan hubungan dan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui berbagai perjanjian baik bilateral maupun multilateral. Menyadari adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah sepakat mengadakan kerja sama ekstradisi yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi. Dengan adanya perjanjian tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan ( mutual benefit ) , diharapkan semakin meningkat. Saat ini Indonesia telah memiliki 5 (lima) Undang-Undang yang mengesahkan perjanjian ekstradisi dan 1 (satu) Undang- Undang yang mengesahkan perjanjian untuk penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri. Keenam Undang-Undang tersebut, yaitu:


  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi;

  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol;

  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi;

  8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia;

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri ( Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders ); __ dan 6. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea ( Treaty on Extradition between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea ). Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara ( transnational crime ). Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India mengandung asas sebagai berikut:
    1. Ekstradisi dilaksanakan terhadap setiap orang yang ditemukan berada di wilayah Negara Diminta dan dicari oleh Negara Peminta untuk penuntutan atau penjatuhan atau pelaksanaan hukuman meskipun tindak pidana tersebut dilakukan sebelum atau setelah berlakunya Perjanjian ini;

    2. tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah tindak pidana yang dapat dipidana menurut hukum kedua negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun ( double criminality ); __ c. jika suatu kejahatan tertentu oleh Negara Diminta dianggap sebagai kejahatan politik maka permintaan Ekstradisi ditolak;

    3. seseorang tidak diserahkan karena hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah daluwarsa;

    4. suatu kejahatan yang telah dilakukan seluruhnya atau sebagian di wilayah yang termasuk atau tidak dianggap termasuk dalam yurisdiksi Negara Diminta, maka negara ini dapat menolak permintaan Ekstradisi;

    5. masing-masing pihak memiliki hak untuk menolak Ekstradisi terhadap warga negaranya; dan

    g. orang yang diekstradisikan tidak boleh diproses hukum ataupun menjalani hukuman pidana di Negara Peminta untuk suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut sebelum penyerahannya selain tindak pidana untuk mana Ekstradisi dikabulkan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5560

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):