Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Januari 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Januari 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Januari 2014 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Cipta Kerja
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.