Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2014
Nomor:1
Judul:Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tanggal Ditetapkan:15 Januari 2014
Tanggal Diundangkan:15 Januari 2014
Tanggal Berlaku:15 Januari 2014

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):