Mata Uang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Mata Uang |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Juni 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Juni 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Juni 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.