Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011

Kerangka<< >>

., ., I I I I UNDANO-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG - SALINAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Negara Kesatuan Republi.k Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; b. bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelay anan publi.k, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, serta agar Perdagangan BeJjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara se cara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugik.an serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan BeJjangka Komoditi, perlu pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan Perdagangan BeJjangka Komoditi; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan BeJjangka Komoditi sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perdagangan beJjangka komoditi sehingga perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan BeJjangka Komoditi; \ , - . - I Mengingat 1. Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lem!; >aran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERW AKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG­ UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) diubah sebagai beri.kut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  2. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual bell Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainny a.

  3. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya. \ c 3. Badan Pengawas Perdagangan Beijangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokolmya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Beijangk.l.

  4. Bursa Beijangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sis tern dan/ a tau \ sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  5. Kontrak Beijangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan eli dalam kontrak yang cliperdagangkan di Bursa Beijangka.

  6. Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi.

  7. Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  8. Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Beijangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

  9. Lembaga Kliring dan Penjaminan Beijangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Beijangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ a tau saran a untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Beijangka.

  10. Sistem Perdagangan Altematif adalah sis tern perdagangan yang berkaitan dengan jual bell Kontrak Derivatif selain Kontrak Beijangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Beijangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.

  11. Penyelenggara Sistem Perdagangan Altematif adalah Pedagang Beijangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Altematif. c 12. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Beljangka yang merupakan Anggota Kliring Beljangka yang melakukan kegiatan jual bell Kontrak Oerivatif selain Kontrak Beljangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amLnat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

  12. Pihak adalah orang perseorangan, koper”si, badan usaha lain, badan usaha ber sa.ma , asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

  13. Afiliasi adalah:

    1. hubungan keluarga karena perkawinan dan ke turunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

    2. hubungan antara Pihak dan pegawai, d.irektur atau komisaris, dari Pihak tersebut;

    3. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu anggota direksi atau lebih atau anggota dewan komisaris yang sama;

    4. hubungan antara perusahaan dan Pihak , baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

    5. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau

    6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

  14. Anggota Bursa Beljangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana B ursa Beljangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Beljangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib B ursa Beljangka.

  15. Anggota Lembaga Kliring dan Penjam.inan Beljangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Beljangka adalah Anggota Bursa Beljangka yang mendapat hak untuk menggunakan sis tern dan/ a tau saran a Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Beljangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya.

  16. Pialang Perdagangan Beijangka yang selanjutnya disebut Pialang Beijangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas aman at Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk r: tenjamin transaksi terse but.

  17. Penasihat Perdagangan Beijangka yang selanjutnya disebut Penasihat BeJjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

  18. Sentra Dana Perdagangan Beijangka yang selanjutnya disebut Seotra Dana Beijangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana se cara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak BeJjangka dan/ a tau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak BeJjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

  19. Pengelola Sentra Dana Perdagangan BeJjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana BeJjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Beijangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Beijangka.

  20. Pedagang Kontrak BeJjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Beijangka adalah Anggota Bursa BeJjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, danfatau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa BeJjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.

  21. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak BeJjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danfatau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Beijangka.

  22. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa BeJjangka karena oedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota B ursa Beljangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.

  23. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk men“.unin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danjatau Kontrak Derivatif lainnya.

  24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

  25. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2
    (1)

    Menteri menetapkan kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka.

    (2)

    Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


  26. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3

    Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.


  27. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4
    (1)

    Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Bappebti.

    (2)

    Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

    (3)

    Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti diatur dengan Peraturan Presiden. ..


  28. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalS Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sebagai.mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tu; uan:

    1. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat;

    2. melindungi kepentingan semua Pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan

    3. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

  29. Ketentuan Pasal 6 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut

    Pasal 6

    Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang:

    1. membuat pedoman teknis mengenai mekanisme Perdagangan Berjangka;

    2. memberikan:


  30. izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;

  31. persetujuan pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka;

  32. izinkepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;

  33. sertifikat pendaftaran Berjangka; kepada Pedagang 5. persetujuan kepada Pialang Beijangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Beijangka luar negeri;

  34. persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jam.inan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya serta untuk pembentukan Sentra Dana Beijangka;

  35. persetujuan kepada B ursa Beijangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik komoditi terorganisasi;

  36. persetujuan kepada Lembaga Kliring Beijangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjam.inan penyelesaian transa.ksi di pasar fisik komoditi terorganisasi; dan

  37. persetujuan kepada Pedagang Beijangka dan Pialang Berjangka untuk melalrukan kegiatan jual bell Kontrak Derivatif selain Kontrak Beijangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Altematif.

    1. menetapkan daftar surat berharga alas hale (document of ^title) yang dipergunakan dalam penyelesaian transaksi dalam Perdagangan Beijangka;

    2. menetapkan daftar Bursa Beijangka luar negeri dan Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;

    3. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertiflkat pendaftaran; f . menunjuk pihak lain untuk melakukan pemerik saan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti sebagaimana dimaksud pada huruf e;

    4. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

    5. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Beijangka, termasuk perubahanny a; \ i. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivati: f lainnya yang akan d.igunakan sebagai dasar jual beli Komod.iti d.i Bursa Berjangka dan/atau Sistem .. Perdagangan Alternatif, sesuai dengan persyaratan yang telah d.itentukan;

    6. menetapkar persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Beijangka, sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/ a tau anggota d.ireksi yang baru oleh Rapat U mum Pemegang Saham;

    7. menetapkan persyaratan keuangan minim um dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelak sanaan ya;

  38. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat dimiliki atau d.ikuasai oleh setiap Pihak;

    1. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Beijangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, apabila d.iyak: ini akan terjad.i keadaan yang mengakibatkan tidak wajarnya perkembangan harga di Bursa Beijangka danfatau terhambatnya pelaksanaan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;

    2. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan dan/ a tau memperbaiki iklan a tau kegiatan promosi yang menyesatkan dan/atau merugikan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan mengganti kerugian sebagai akibat yang timbul dari iklan atau kegiatan promosi dimaksud baik secara langsung maupun tidak langsung;

    3. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;

    4. memeriksa keberatan yang d.iajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkann ya;

    5. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;

    6. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-Undang ini danjatau peraturan pelaksan aann ya;

    7. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai a.kibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan

    8. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini danjatau peraturan pelaksa.naany a.

  39. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10

    Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.


  40. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12

    {1) Bursa Berjangka merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.

    (2)

    Pendiri Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Anggota B ursa Berjangka.

    (3)

    Pemegang saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/ a tau badan hukum Indonesia.

    (4)

    Bursa Berjangka dikelola oleh tenaga ahli di bidang Perdagangan Berjangka secara profesional. ..


  41. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13

    Penyaluran aman at Nasabah ke Bursa Betjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke B ursa Betjangka dan Kontrak Betjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau ' Kontrak Derivatif lainnya yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.


  42. Keten tuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    (1)

    Bursa Betjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.

    (2)

    Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.


  43. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16

    Bursa Berjangka bertugas:

    1. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Betjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danfatau Kontrak Derivatif lainny a yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transp aran ;

    2. menyusun rencana anggaran tah unan dan penggunaan laba Bursa Betjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti;

    3. melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi Kontra.k Derivatif selain Kontra.k Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, dari Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Altematif; dan

    4. menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.


  44. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    (1)

    Bursa Berjangka wajib:

    1. memiliki modal menyelenggarakan dengan baik; yang kegiatan cukup untuk Bursa Berjangka b. menyiapkan catatan dan laporan terperinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transa.ksi Kontra.k Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan pengua saan Komoditi yang menjadi subjek Kontra.k Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontra.k Derivatif lainnya tersebut;

    2. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang rm dan/atau peraturan pelaksanaannya;

    3. membentuk Dana Kompensasi;

    4. mempunyai satuan pemeriksa;

    5. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan B ursa Berjangka;

    6. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan;

    7. me man tau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tinda.kan pembekuan atau pemberhentian Anggota B ursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini danjatau peraturan pelaksanaannya; dan

    8. mengawasi . . ^. I L PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA i. mengawasi transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

    (2)

    Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, . .-ajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat memengaruhi Anggota Bursa Beijangka dan/ a tau Bursa Berjangka yang be rsan gkutan.

    (3)

    Bursa Beijangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.

    (4)

    Sebelwn peraturan dan tata tertib Bursa Beijangka sebagai mana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d termasuk perubahannya diberlakukan, wajib memperoleh persetujuan Bappebti.


  45. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18

    Bursa Berjangka berwenang:

    1. mengevaluasi dan menguji kualifika si calon anggota serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;

    2. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian bersama dengan Lembaga lOiring Berjangka;

    3. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;

    4. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota B ursa Beijangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;

    5. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;

    6. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontra.k Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontra.k Derivatif lainnya, tennasuk mencegah kemungkinan teijadinya manipulasi harga;

    7. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariab, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya;

    8. mengambil langkah-1angkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, ri.anf a tau Kontrak Derivatif lainnya dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan

    9. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Beijangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Beijangka, termasuk transaksi Pedagang Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Altematif.


  46. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24

    Lembaga Kliring Beijangka didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.


  47. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 2 5 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25

    (1} Penyelenggaraan B ursa Beijangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Beijangka.

    (2)

    Lembaga Kliring Beijangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Beijangka dari Bappebti.

    (3)

    lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2}, diberikan kepada:

    1. Badan usaha yang terpisah dari B1.rrsa Beijangka dan bersifat mandiri; atau

    2. Badan usaha yang merupakan bagian dari Bursa Beijangka.

    (4)

    Badan usaha yang menyelenggarakan tugas penerimaan pendaftaran dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif lainny a dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alt<: rnatif, izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada satu badan usaha.


  48. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26

    Lembaga Kliring Berjangka bertugas:

    1. menyediakan fasilitas yang cukup un tuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/ a tau transaksi fisik komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

    2. menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alterilatif; dan

    3. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.


  49. Ketentuan Pasal 27 diu bah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    (1)

    Lembaga Kliring Berjangka wajib:

    1. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;

    2. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;

    3. menjamin dan menyelesa.ika.P. transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang disebabkan kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Be.rjangka; l d. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini danjata1· peraturan pelaksan aann ya;

    4. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiat2n Lembaga Kliring Berjangka;dan \ f. me man tau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini danfatau peraturan pelaksan aann ya.

    (2)

    Sebelum peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c termasuk perubahannya diberlakukan, wajib memperoleh persetujuan Bappebti.


  50. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28

    Lembaga Kliring Berjangka berwenang:

    1. mengevaluasi dan menguji kualifika si calon anggota serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;

    2. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;

    3. melakukan pengawasan kegiatan serta pemerik saan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;

    4. menetapkan besarnya Margin, membentuk dan mengelola dana kliring, serta menetapkan dana jaminan kliring, biaya keanggotaan dan biaya lain;

    5. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan

    6. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksanany a mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya , dan/ a tau transaks= fisik Komoditi dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti. \ 19. Di antara Bah III dan Bah IV disisipkan 1 (satu) bah, yakni Bab lilA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IliA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF Pasal 30A

      (1)

      Sis tern Perdagangan Altematif hanya dapat dila.kukan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Altematif dan Peserta Sistem Perdagangan Altematif yang satu dan lainnya tidak berafiliasi serta telah memperoleh persetujuan Bappebti.

      (2)

      Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam Sistem Perdagangan Altematif wajib memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bappebti.

      (3)

      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti. Pasal 30B

      (1)

      Penyelenggara Sistem Perdagangan Altematif dan Peserta Sistem Perdagangan Altematif wajib melaporkan setiap transaksi Kontra.k Derivatif lainny a ke B ursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar.

      (2)

      Penyelenggara Sistem Perdagangan Altematif dan Peserta Sistem Perdagangan Altematif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya.


  51. Mengubah judul Bab IV sehingga judul Bab IV berbunyi sebagai berikut: BAB IV PIALANG BERJ '\NGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN PEDAGANG BERJANGKA 21. Menambah 1 (satu) bagian c.alam Bab IV, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Pedagang Berjangka Pasa135A (1) Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka dapat dilakukan oleh Anggota B ursa Berjangka, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berdomisili di dalam atau eli luar negeri, yang telab memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti.

    (2)

    Serti.fikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Anggota Bursa Beijangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi. Pasa135B Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian sertiflkat pendaftaran Pedagang Beijangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

  52. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA ASOSIASI INDUSTRI PERDAGANGAN BERJANGKA Pasal 44 A (1) Asosiasi lndustri Perdagangan Beijangka merupakan wadah berbadan h¡kum yang didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya dan pengembangan industri Perdagangan Beijangka.

    (2)

    Setiap Pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Beijangka. Pasal 44B

    (1)

    Ketentuan lebih l¦1jut mengenai Asosiasi lndustri Perdagangan Beijang.ka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

    (2)

    Pendirian, pengurusan, dan/ a tau pembub aran Asosiasi lndustri Perdagangan Beijang.ka dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Angg aran Dasar I Anggaran Rumah Tangga asosiasi dan Peraturan Perundang-undangan.

  53. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( l a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 49
    (1)

    Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Beijangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/ a tau peraturan pelaksanaannya . (1a) Setiap Pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainny a dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana Margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan Perdagangan Beijangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.

    (2)

    Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/ a tau peraturan pelliksan aann ya.


  54. Di antara ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat {1a), ketentuan ayat {2) dan ayat (4) d.iubah, dan d.itambahkan 2 {dua) ayat yalrni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut; Pa .. a150 (1) Pialang Beijangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya. (1a) Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d.iatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

    (2)

    Pialang Beijangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Beijangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

    (3)

    Pialang Beijangka d.ilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan:

    1. telah d.inyatakan pailit oleh pengad.ilan;

    2. telah d.inyatakan melanggar ketentuan Undang­ Undang ini dan/atau peraturan pelaksan aann ya oleh badan peradilan atau Bappebti;

    3. pejabat atau pegawai:

  55. Bappebti, Bursa Beijangka, Lembaga Kliring Beijangka; atau

  56. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersanglrutan mendapat lruasa dari lembaga terse but.

    (4)

    Pialang Beijangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Beijangka yang bersangkutan.

    (5)

    Nasabah dapat melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dalam kegiatan Perdagangan Beijangka pada sistem elektronik Pialang Beijangka, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

    (6)

    Keten tuan' lebih lanjut mengenai pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dengan Perdagangan Beijangka pada sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

  57. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: PasalSl (1) Pialang Beijangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, danfatau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah, wajib menarik Margin da.ri Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.

    (2)

    Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/ a tau surat berharga tertentu.

    (3)

    Pialang Beijangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, tennasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasa bah.

    (4)

    Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Beijangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

    (5)

    Dana milik Nasabah hanya dapat di tarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. ..

    (6)

    Apabila Pialang BeJjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam pengua saan Pialang BeJjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewa jiban Pialang BeJjangka terhadap pihak ketiga atau kreditomya .

  58. Ketentuan Pasal 52 diubah sehi ngga berbunyi sebagai berikut: I

    Pasal 52
    (1)

    Pialang BeJjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak BeJjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.

    (2)

    Pelaksanaan Perdagangan BeJjangka melalui sarana sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa BeJjangka dan/ a tau Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Altematif dilakukan secara langsung oleh Nasabah.

    (3)

    Dalam hal pelaksanaan Perdagangan BeJjangka secara elektronik sebagai mana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Nasabah, Pialang BeJjangka wajib melaksana.kan transaksi Perdagangan BeJjangka setelah adanya perintah dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.

    (4)

    Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicatat dan direkam serta disimpan oleh Pialang BeJjangka.

    (5)

    Dalam hal tertentu Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang BeJjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak BeJjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danfatau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekeningnya sendiri. .. \ (6) Pialang Berjangka wa jib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabahnya 27. Ketentuan Pasal 53 ayat (4) diubah sehingga Pasal 53 berbt•nyi sebagai berikut: Pasa153 (1) Penasihat Berjangka berkewt\iiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Beijangka dari kliennya.

    (2)

    Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.

    (3)

    Penasihat Beijangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang be rsan gkutan.

    (4)

    Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif la innya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan.


  59. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 57
    (1)

    Dalam Perdagangan Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan:

    1. menguasai sebagian besar sediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya dengan posisi bell baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersarnaan; - b. membeli atau menjual Kontrak Beijangka. Kontrak Derivati! Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainny a baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah­ olah teijadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga \ Kontrak Beijangka, Kontrak Derivati! Syariah , dan/ a tau Kontrak Derivati! lainnya di B ursa Beijangka; dan/atau

    2. membuat, menyebarkan, dan/ a tau menyuruh orang lain membuat dan/ a tau menyebarluaskan pemyataan atau info rmas i yang tida.k benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivati! Syariah, dan/atau Kontrak Derivati! lainnya dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Beijangka akibat tersebarluasnya pemyataan atau informasi terse but.

    (2)

    Setiap Pihak dilarang:

    1. melakukan transaksi Kontrak Beijangka. Kontra.k Derivati! Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya yang telah diatur sebel umn ya secara tidak wa jar;

    2. menyelesaikan dua aman at Nasabah atau lebih yang berlawanan untuk Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Beijangka yang dilakukan di luar Bursa Beijangka;

    3. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali:


  60. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Beijangka secara terbuka; dan

  61. transaksi yang teijadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Beijangka; atau

    1. secar a langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melaku.kan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah , danfatau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewa jaran. '29. Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

      Pasal 58
      (1)

      Setiap Pihak dilarang memiliki, baik se cara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum.

      (2)

      Batas maksimum sebagaimana di.maksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.


  62. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 63
    (1)

    Bursa Beijangka, Lembaga Kliring Beijangka, Pialang Beijangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib:

    1. menyampaikan laporan secara berkala dan/ a tau sewaktu-waktu kepada Bappebti;

    2. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/ a tau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya; dan

    3. menyiapkan pembukuan, catatan, danfatau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.

    (2)

    Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Beijangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetu juan, dan/atau sertifikat pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh Bappebti.


  63. Ketentuan Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 68
    (1)

    Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum A cara Pidana.

    (2)

    Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:

    1. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

    2. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;

    3. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

    4. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/ a tau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

    5. melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

    6. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperolehnya b aran g bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;

    7. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; \ h. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan

    8. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.

    (3)

    Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengaju.kan pennohonan izin kepada lembaga yang berwenang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan.

    (4)

    Penyidi k Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahu.kan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.

    (5)

    Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republi.k Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    (6)

    Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.


  64. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 71
    (1)

    Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memili.ki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat {1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana pen jara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). ' \ (2) Setiap Piha.k yang mela.kukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan, persetujuan, atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar 11; 1piah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

    (3)

    Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit RpSOO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) dan paling banya.k Rpl.SOO.OOO.OOO,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah).


  65. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 73

    Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap inf ormasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada piha.k lain sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana pen jara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/ a tau denda paling sedikit RpSOO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.SOO.OOO.OOO,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah).


  66. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 730, Pasal 73E, Pasal 73F, dan Pasal 730 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A

    (1)

    Setiap Pihak yang tidak men jamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). ' (2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan informasi sebagaimana d.imaksud dala.m Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000 ,00 (empat miliar rupiah). Pasal 738

    (1)

    Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Beljangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO {satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). {2) Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    (3)

    Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
    Pasal 73C (1} Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan pin jaman serta menggunakan dana Sentra Dana Beijangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedi.kit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat mi1iar rupiah).

    (2)

    Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Beijangka pada bank yang berafiliasi dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat mi1iar rupiah).

    (3)

    Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/ a tau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembay aran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat mi1iar rupiah). Pasal 73D

    (1)

    Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Beijangka sebagaimana dimaksud da1am Pasal 49 ayat ( 1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). ' {2) Setiap Pihak yang menyalurkan aman at untuk melakukan transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga yang dil akukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksan aann ya sebagai man a dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2}, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    (3)

    Setiap Pihak yang menerima amanat Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/ a tau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 {lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

    (4)

    Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Beljangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat {1}, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/ a tau denda paling sedikit RpSOO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). {5) Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). ..
    Pasal 73E

    (1)

    Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untu.k Perdagangan Kontrak Betjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang Betjangka yang bersangkutan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahtm, dan denda paling scdikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    (2)

    Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2). atau tidak memberitahukan kepentingan Penasi hat Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4 .000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    (3)

    Setiap Pihak yang tidak menyampai.kan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada eaton peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan pidana pen jara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). \ (4) Setiap Pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    (5)

    Setiap Pihak yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 73F

    (1)

    Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana basil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3}, atau tidak menyimpan Dana milik Nasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/ a tau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danjatau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan pali ng banyak RpS.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah). .. . PRE SID E N (2) Setiap Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkuta.n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau tidak menempatkan dana ber sama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang be rsan gkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), dipidana dengan pi dana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak RpS.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah). Pasal 73G Setiap Pihak yang tidak melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Beijangka dan/atau tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

  67. Ketentuan Pasal 76 dihapus.

  68. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 77

    Bappebti, Bank Indonesia, badan yang mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang menangani pelaporan dan analisis transak s i keuangan wa jib mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan f ungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang berkaita.n dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.


  69. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yalmi Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80A

    (1)

    Urusan Perdagangan Berjangka Komoditi yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya clilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang meringankan setiap Pihak.

    (2)

    Semua bentuk perizinan yang telah diberikan oleh Bappebti sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan/atau hanya diatur berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti tetap berlaku serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini. Pasal II 1 . Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

    1. sebelum dibentuknya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi syariah, maka penyelenggaraan Kontrak Derivatif Syariah ditetapkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; dan

    2. semua Peraturan Perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

  1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 20 1 1 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 20 1 1 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PA TRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA T AHUN 201 1 NOMOR 79 • PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 201 1 TENTANG .. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI I. UMUM Salah satu tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan dan pemberdayaan ekonomi nasional. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat apabila tingkat pendapatan mereka meningkat. Hal itu secara tegas dan inheren dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi dan air dan segala isinya harus diupayakan sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan di sektor perdagangan. Perdagangan internasional yang dalam hal ini kegiatan ekspor ditujukan untuk mendapatkan devisa yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang pembangunan suatu negara. Peningkatan di bidang perdagangan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat merupakan tolok ukur utama untuk kemajuan suatu negara. Dewasa ini perdagangan tidak hanya dilakukan dengan cara perdagangan biasa, seperti ekspor, impor, dan perdagangan dala.m negeri, tetapi jauh lebih luas daripada itu, yaitu dengan Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam era globalisasi dan liberalisasi yang saat ini berlangsung sangat cepat telah mengakibatkan terjadinya persaingan yang makin ta jam di dunia diiringi dengan ter jadinya risiko yang sering sangat merugikan pihak pelaku usaha. Risiko yang terjadi yang sering dialami oleh para pelaku usaha adalah risiko pada mata rantai pemasaran, seperti harga, produksi, distribusi, dan pengolahan. Dari semua risiko tersebut, yang paling sulit diperkirakan adalah risiko akibat terjadinya fiuktuasi harga. khususnya harga di bidang komoditi. ' Indonesia sangat beruntung sebagai salah satu negara penghasil komoditi dunia yang memiliki manfaat ekonomi yang tingg i karena sebagian besar hasilnya dijual ke pasar intemasional (ekspor). Sebagai ilustrasi, komoditi utarna dunia yang dihasilkan oleh Indonesia seperti kopi, karet, minyak kelapa sawit, olein, timah, batubara, emas, rumput laut, hasE : hutan, dan alumunium. Sebagai negara penghasil komoditi, risiko yang mungkin terjadi sebagai man a di jelaskan di atas perlu diatasi dengan instrumen yang disebut sebagai Perdagangan Berjangka. Fungsi ekonomi Perdagangan Berjangka adalah sebagai sarana lindung nilai (hedging) serta sarana penciptaan harga (price discovery) sebagai harga rujukan (ref erence o f price) yang transparan yang menjadi acuan harga dunia. Dengan Perdagangan Berjangka tersebut, risiko yang merugikan para pelaku usaha khususnya petani kecil dapat terlindung i. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Beijangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Regaq, demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Ber jangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik. Dengan dibentuknya Undang-Undang m1, dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi secara global. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kebijakan umum" adalah kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan perdagangan luar negeri, seperti ekspor dan impor dan kebijakan perdagangan dalam negeri seperti distribusi, stabilisasi harga, dan pelindungan konsumen. ' Angka 3 Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Komoditi yang diperdagangkan, dalam hal ini biasanya berciri harganya fluktuatif, memiliki standar mutu tertentu, dan \ tersedia dalam jumlah cukup besar serta diperdagangkan secara bebas di pasar. Penetapan Komoditi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya merupakan kewenangan Bappebti, hal itu dimaksudkan untuk memudahkan penetapan kontrak sehingga dapat dengan cepat merespons perkembangan Perdagangan Beijangka yang bersifat global. Angka 4 P a s a 1 4 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "pengaturan" adalah pengaturan teknis yang dilakukan oleh Bappebti dalam membuat peraturan pelaksanaan teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Selain itu, Bappebti memberikan petunjuk sesuai dengan perkembangan kegiatan sehari-hari di pasar agar kegiatan jual bell Komoditi berdasarkan Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka ataupun Kontrak Derivatif lainnya dalam Sistem Perdagangan Altematif dapat terlaksana secara teratur, wa jar, efisien, efektif, dan transparan. Di samping itu, para pelakunya perlu dibina melalui berbagai pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang cukup, baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekeija sama dengan berbagai institusi lain. Semua pelaku di pasar diharapkan telah lulus tes pengetahuan tentang Komoditi dan Perdagangan Berjangka. Untuk menjamin bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pengawasan yang dilakukan setiap hari terhadap keg iatan di Bursa Berjangka ataupun dalam Sistem Perdagangan Altema'if. Pengawasan sehari­ hari dapat dilakukan secara langsung di lapangan dan/ a tau melalui berbagai laporan yang wa jib disampaikan kepada Bappebti. Kegiatan pengawasan itt. dapat pula dilakukan secara preventif, seperti pembuatan tata tertib, pedoman pelaksanaan, arahan, dan bimbingan serta secara represif seperti pemerik saan , penyidikan, dan pengenaan sanksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Angka 5 Pasal S Cukup jelas. Huruf a Untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wa jar, efisien, efektif, dan transparan, semua pelaku harus memiliki pengetahuan tentang Komoditi, berbagai peraturan dan tata cara perdagangan yang berlaku di Bursa Berjangka dan/ a tau Sis tern Perdagangan Alternatif, memiliki modal yang cukup, bebas untuk masuk dan keluar pasar, dan tidak melakukan kegiatan persekongkolan. Dengan demikian, mekanisme pasar dapat berjalan berdasarkan kekuatan permintaan dan penaw aran , dengan kata lain dapat terlaksana secara wajar. Hurufb Yang dimaksud dengan "melindungi kepentingan semua Pihak" adalah terhindarnya masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan, antara lain, membu juk dengan menjanjikan keuntungan, memberikan informasi yang menyesatkan, tidak menyalurkan amanat Nasabah sesuai dengan perintah, melaksanakan transaksi tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah Nasabah, tidak menjelaskan risiko yang dihadapi kepada calon N ? _ sabah, dan tidak menempatkan dana Nasabah pada rekening yang terpisah. Huruf c Angka 6 Pasal 6 Tingkat harga yang selalu berubah merupakan ciri yang melekat pada Komoditi, khususnya Komoditi primer. Risiko mt tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat dipindahkan kepada investo,.. yang bersedia mengambil risiko tersebut melalui Bursa Berjangka. Banyaknya pembeli dan penjual yang melakukan transaksi secara terbuka memungkinkan terbentuknya harga berdaoarkan kekuatan pasar. Informasi harga yang diumumkan secara luas segera setelah ter jadinya transaksi, sangat bermanfaat bag i dunia usaha di dalam negeri dan di luar negeri serta bagi petani sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang sekaligus memperkuat daya tawar­ menawar. Huruf a Untuk memberi kejelasan bagi masyarakat terhadap ketentuan dari Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaarmya, Bappebt i diberi kewenangan untuk membuat pedoman dan penjelasan teknis, baik peraturan tertulis maupun lisan. Penjelasan tertulis dapat berupa surat keputusan ataupun edaran. Selain itu, karena Perdagangan Berjangka merupakan kegiatan yang cukup kompleks, Bappebti membuat penjelasan yang seluas-luasnya sehingga tu juan ekonomi Perdagangan Berjangka dapat terwujud sebagai sarana lindung nilai dan tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Pialang Berjangka dalam negeri yang dapat menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri adalah Pialang Berjangka yang dapat menunjukkan bu"ti kerja sama dengan Pialang Berjangka luar negeri yang bersangkutan, menyerahkan uang jaminan (guarantee fund), dan memenuhl persyaratan modal yang be sarn ya ditentukan oleh Bappebti. Angka 6 Persetu juan yang diberikan tersebut dilakukan dengan cara koordinasi dan konsultasi antara Bappebti dan Bank Indonesia. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Huruf c Penggunaan surat berharga alas hak (document o f title) dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya merupakan unsur yang sangat penting dalam mempermudah proses penyelesaian apabila terjadi serah fisik. Oleh karena itu, sebelum surat berharga alas hak (document o f title) tersebut digunakan dalam penyelesaian transaksi, Bappebti perlu memastikan bahwa surat berharga tersebut diterbitkan oleh Pihak yang berhak dan memiliki kredibilitas yang baik dan penerbitan surat berharga tersebut dilakukan berdasarkan Undang­ Undang. Huruf d Penyaluran amanat Nasabah ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya berdasarkan daftar yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syar iah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang ditetapkan Bappebti berdasarkan kriteria, antara lain:
  1. memiliki keuangan yang cukup;

  2. mempunyai ketentuan dan peraturan mengenai perlindungan terhadap Nasabah, kliring, penyelesaian transaksi, dan mekanisme penyerahan barang;

  3. memiliki keten ... uan mengenai proses pemantauan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap pengaduan;

  4. mempunyai manfaat bagi perekono.nian Indonesia dan pasar Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya tersebut likuid. Hurufe Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan terhadap Pihak yang merniliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bappebti dengan mewa jibkan Pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas keija yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara lain. Huruf f Pihak lain yang dapat ditun juk Bappebti untuk melakukan pemeriksaan, misalnya Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk memeriksa Pialang Beijangka yang menjadi anggotanya, akuntan publik, konsultan hukum, ahli komoditi, dan ahli pemasaran untuk memeriksa kasus-kasus tertentu dari pemegang izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran. Huruf g Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf ini adalah pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Bappebti atau pihak lain yang ditunjuk untuk memeriksa laporan dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara lain. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan unsur­ unsur tindak pidana, akan dilakukan penyidikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Huruf h PRE SID E N R E P U B L I K INDONESIA - 8 - Semua peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini danjatau peraturan r'!laksanaannya untuk menciptakan kelancaran dan perlindungan kepada semua pihak yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka. Huruf i Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya merupakan unsur yang sangat penting dan menentukan untuk dapat terselenggaranya keg iatan Perdagangan Berjangka secara baik dan dapat dipercaya integr itas pasarnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, sebelum Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas suatu Komoditi tertentu digunakan, perlu diteliti kebutuhan, manfaat, dan kemungkinan likuiditas kontrak tersebut. Di samping itu, diteliti juga rancangan kontrak tersebut, khususnya persyaratan standar yang tercantum di dalamnya, seperti waktu transaksi, proses kliring, biaya, tempat penyerahan, pemberitahuan penyerahan, pergudangan, pengujian mutu, penerimaan tender, serta tanggung jawab membayar deposit dan Margin. Hurufj Persyaratan calon pengurus Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Ber jangka, antara lain:

  5. memiliki akhlak dan moral yang baik;

  6. memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka;

  7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;

  8. tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perdagangan Berjangka; dan jatau 5) tidak pernah melakukan pelanggaran yang materiil terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. Tata cara pencalonan anggota dewan komisaris dan/ a tau direksi Bursa Ber jangka dan Lembaga Kliring Berjangka adalah sebagai berikut:

  9. Calon anggota dewan komisaris dan/atau direksi diajukan kepada Bappebti untuk diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bappebti.

  10. Apabila caJon anggota dewan komisaris dan/atau direksi dimaksud telah memenuhi persyaratan, Bappebti wajib memberikan persetu juannya. Apabila berdasarkan hasil penelitian Bappebti bahwa caJon dimal<: sud tidak memenuhi persyaratan, Bappebti menolak pencalonan tersebut.

  11. CaJon anggota dewan kornisaris danjatau di reksi yang telah disetujui olen Bappebti dipil ih dan diangkat oleh rapat umum pemegang saham. Bappebti dapat memberhentikan sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka, antara lain, apabila anggota tersebut:

  12. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik;

  13. melakukan perbuatan tercela di bidang Perdagangan Berjangka;

  14. kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;

  15. dihukum karena melakukan tindak pidana; atau

  16. melakukan pelanggaran yang materiil terhadap ketentuan Undang-Undang ini danjatau peraturan pelaksanaannya. Apabila Bappebti memberhentikan sementara waktu seluruh anggota dewan komisaris danfatau direksi, Bappebti dapat menunjuk pihak yang berasal, dari dalam ataupun dari luar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, sebagai manajemen sementara. Selanjutnya, Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka wa jib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk mengangkat anggota dewan komisaris dan/ a tau direksi yang baru. Huruf k Persyaratan keuangan minimum terdiri atas persyaratan modal yang disetor dan kekayaan bersih yang harus dipertahankan setiap saat oleh para Pihak. Kekayaan bersih yang harus dipertahankan ditetapkan dalam bentuk absolut dan persentase tertentu dari dana Nasabah yang dikelola oleh Pihak yang bersangkutan. Apabila jumlah absolut berbeda dengan jumlah persentase dana Nasaban yang dikelolanya, yang diambil adalah jumlah yang terbesar. Huruf 1 Penetapan batas maksimum posisi terbuka tersebut dimaksudkan untuk mencegah penguasaan kontrak dalam jumlah besar oleh satu Pihak yang mengarah pada mani9ulasi harga. Selain itu, Bappebti menetapkan pula batas wajib lapor atas posisi terbuka tersebut yang berguna sebagai alat pengendalian bagi Bappebti. Pihak yang telah mencapai batas wa jib lapor, wajib melaporkan jumlah kontrak terbuka yang dikuasainya dan Bappebti akan terus memantau posisi Pihak yang bersangkutan sampai dengan posisinya kembali berada pada jumlah di bawah batas wa jib lapor. Batas posisi dimaksud ditetapkan berdasarkan usul Bursa Berjangka yang bersangkutan dengan memperhatikan, antara lain, faktor fundamental dan teknis, likuiditas kontrak yang bersangkutan, dan jangka waktu penyerahan. Selain berwenang menetapkan batas posisi kontrak terbuka, Bappebti juga berwenang mengubah batas posisi terse but sesuai dengan perkembangan kondisi yang teijadi. Huruf m Perkembangan harga yang tidak wajar dapat terjadi karena pengaruh eksternal dan intemal, antara lain kebijakan di bidang ekonomi, moneter, dan politik, atau bencana alam, gangguan produksi karena f aktor iklim, atau upaya manipulasi oleh Anggota Bursa Beijangka. Tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab yang ada pada Bursa Beijangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengamankan keadaan tersebut, Bappebti berwenang mengarahkan Bursa Beijangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat darurat seperti menghentikan kegi atan transaksi untuk sementara waktu atau menetapkan likuidasi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya tertentu atau semua Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danjatau Kontrak Derivatif lainnya terbuka pada tingkat harga terakhir sebelum keadaan tersebut berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk lagi. Huruf n Yang dimaksud dengan "promosi yang menyesatkan" adalah pernyataan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka yang meskipun benar, Perdagangan Berjangka dapat menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahamannya, antara lain:

  17. memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta; \ 2) menjan jikan keuntungan tanpa memberitahukan risiko yang dihadapi; atau

  18. mengajak atau menganjurkan untuk membeli dan/atau menjual Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya tertentu tanpa analisis yang kuat. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pihak yang melakukan kesalahan, antara la in:

  19. menghentikan atau memperbaiki pernyataan yang telah disebarluaskan;

  20. membuat pernyataan pengakuan dan permohonan maaf atas kesalahan tersebut; dan fatau 3) membayar ganti rugi yang ditetapkan, baik dengan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, arbitrase, maupun melalui putusan pengadilan. Huruf o Dana Nasabah yang ada pada Pialang Berjangka adalah milik Nasabah yang bersangkutan. Apabila pengadilan menetapkan bahwa Pialang Berjangka tersebut pailit, dana tersebut tidak termasuk aset Pialang Berjangka yang bersangkutan. Karena banyaknya Nasabah yang rekeningnya dikelola oleh Pialang Berjangka tersebut, ketentuan pendistribusian dana Nasabah ditetapkan oleh Bappebti. Dana Nasabah yang ada pada rekening terpisah pada bank tertentu didistribusikan kepada semua Nasabah sesuai dengan haknya, dengan memperhatikan posisi masing-masing dalam transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danjatau Kontrak Derivatif lainnya. ApabHa dana yang ada di dalam rekening terpisah kurang dari jumlah yang diperlukan untuk melunasi utangnya kepada Nasabah, dana yang ada didistribusikan secara proporsional. Huruf p Apabila suatu Pihak tidak d!ipat menerima sanksi yang dikenakan atau merasa dirugikan oleh keputusan Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka, Pihak tersebut dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi itu kepada Bappebti. Bappebti meneliti pengaduan tersebut dan berdasarkan hasil temuannya, memutuskan untuk mengua\kan, mengubah, atau membatalkan keputusan itu. Hurufq Selain penyelesaian permasalahan melalui pengadilan danjatau lembaga lain, Bappebti membentuk alternatif sarana penyelesaian permasalahan yang cepat, mudah, dan prof esional. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Yang dimaksud dengan "tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat" adalah tindakan yang bersifat penting dan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, antara lain:

  21. memutuskan cara penyelesaian transaksi apabila Lembaga IGiring Berjangka tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;

  22. membekukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya tertentu; dan / a tau 3) meminta Bursa Berjangka dan/ a tau Lembaga Kliring Berjangka menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran dan apabila perlu, mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Huruf t Yang dimaksud dengan "melakukan hal-hal lain" pada huruf ini adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a sampai dengan huruf s, antara lain:

  23. melakukan evaluasi dan inovasi terhadap peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh Bappebti sebagai penjabaran ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; Angka 7 2) menyebarluaskan informasi Perdagangan Berjangka;

  24. mengatur dan menetapkan kode etik keg iatan Perdagangan Berjangka; dan

  25. mencegah pengaruh negatif kegiatan Perdagangan Berjangka bagi perekonomian nasional dan masyarakat. '

    Pasal 10

    Bursa Berjangka didirikan untuk menyelenggarakan dan menyecliakan sistem dan sarana Perdagangan Beijangka. Dengan tersedianya sistem dan sarana yang baik, Anggota Bursa Beijangka yang bersangkutan dapat melakukan penawaran transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya secara teratur, wa jar, efisien, dan transparan. Selain itu, tersedianya sistem dan sarana dimaksud memungkinkan Bursa Beijangka melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif. Angka 8 Pasal 12 Ayat (1) Yang cli maksud dengan "sejumlah badan usaha• adalah jumlah minimum badan usaha yang dibutuhkan agar kegiatan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya dapat terlaksana dalam suasana persaingan yang sehat. Pendiri Bursa Beijangka tidak boleh berafiliasi antara satu dan lainnya serta terbuka seluas-luasnya bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk menghindari terjadinya persekongkolan dan penguasaan pasar oleh sekelompok perusahaan tertentu. Ayat (2) Pendiri Bursa Beijangka dinyatakan dapat menjadi anggota pertama Bursa Berjangka setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. P R E SID E N R E P U B L I K INDONESIA Ayat (3) Ketentuan ini mencerminkan sifat Bursa Betjangka yang bukan berdasarkan keanggotaan (mutual), melainkan bersifat demutual dan bersifat profit oriented. Hal ini dimaksudkan agar Bursa Berjangka dapat bergerak cepat sesuai dengan perkembangan globalisasi yang bergerak cepat. Dengan sifat demutual, maka Bursa Betjangka dapat Ltenarik minat para investor besar yang memiliki peran besar untuk memajukan Bursa Berjangka. Selama ini Bursa Betjangka t idak dapat berkembang karena sifat bursa yang masih bersifat mutual nonprofit oriented. Dengan sifat demutual profit oriented, Bursa Betjangka dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum. Peralihan atau proses dari Bursa Berjangka yang bersifat mutual non profit oriented menjadi demutual profit oriented dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka. Ayat (4) Angka 9 Pasal 13 Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" dalam Undang­ Undang ini adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian di bidang Perdagangan Berjangka, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Cukup jelas. Angka 10 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 1 1 Pasal 16 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam menyusun anggaran tahunan dan penggunaan laba, Bursa Betjangka wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Perdagangan Berjangka dan memperhatikan ketentuan:


  26. peningkatan sistem atau sarana transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; Angka 12 2) peningkatan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Bursa Ber jangka;

  27. peningkatan sistem pelayanan informasi;

  28. pengembangan Perdagangan Berjangka melalui kegiatan promosi atau penelitian; dan

  29. peningkatan kemampuan sumber daya manusia. ' Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dilaporkan kepada Bappebti. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan ccmodal yang cukup" adalah se jumlah dana yang antara lain, dapat membiayai studi kelayakan, pendirian Bursa Berjangka, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyusunan perangkat peraturan pelaksanaan transaksi dan tata tertib Bursa Berjangka serta sumber daya manusia yang cukup. Huruf b Catatan dan laporan yang perlu disiapkan berkaitan dengan kegiatan Anggota Bursa Berjangka, antara lain:

  30. amanat Nasabah yang diterirna dan disalurkan;

  31. rekaman kegiatan transaksi di lantai Bursa Berjangka;

  32. hasil transaksi, meliputi pen jual, pembeli, jumlah, dan harga yang ter jadi;

  33. posisi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danjatau Kontrak Der ivatif lainnya yang dimiliki setiap Anggota Bursa Berjangka;

  34. konduite Anggota Bursa Berjangka; dan

  35. perkembangan perdagangan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Ber jangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Huruf c Infonnasi posisi keuangan dan kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka wa jib dijamin kerahasiaannya agar tidak dimanf aatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ a tau kelompoknya dengan merugikan pihak lain. Misalnya: ' 1) Anggota Bursa Ber jangka yang sedang memperbaiki likuiditas keuangan perusah aann ya dengan menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dimilikinya dapat ditekan harganya oleh pihak lain yang mengetahui informasi tersebut; atau

  36. pemilikan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danjatau Kontrak Derivatif lainnya dalam posisi jual dalam jumlah besar oleh suatu pihak dapat dimanf aatkan oleh pihak lain yang mengetahui informasi tersebut untuk menekan harga pada saat kontrak tersebut hampir jatuh tempo. Informasi tersebut hanya dapat diberikan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini danjatau peraturan pelaksanaannya. \ Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Berjangka dimaksudkan agar pengawasan terhadap Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka dapat dilakukan secara berkala dan/ a tau sewaktu­ waktu untuk memastikan bahwa setiap Bursa Berjangka dan Anggota Bursa Berjangka melakukan kegiatannya, sesuai dengan ketentuan Undang­ Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. Huruf f Jangka waktu penyimpanan dokumentasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. .. ' Huruf g Harga yang terjadi di Bursa Berjangka harus segera diumumkan secara jelas dan luas, antara lain, melalui media tulis, media cetak, atau media elektronik agar dapat dimanfaatkan sebagai ru jukan harga bagi yang memerlukannya. Huruf h Keg iatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain, adalah:

  37. kewajiban Anggota Bursa Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan

  38. pelaporan posisi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Der ivatif lainnya yang dimilikinya apabila telah mencapai jumlah batas wa jib lapor yang telah ditetapkan. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Pelaporan pada ayat ini dimaksudkan agar direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti dapat mengambil tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang ditemukan, baik pada Anggota Bursa Berjangka maupun pada Bursa Berjangka yang bersangkutan. Ayat (3) Ketentuan m1 dimaksudkan agar Bursa Berjangka mengadministrasikan semua laporan satuan pemeriksa secara baik sehingga selalu tersedia apabila sewaktu­ waktu diperlukan oleh Bappebti. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 18 \ Huruf a Bursa Berjangka mengevaluasi kelengkapan dan kebenaran isian f ormulir serta dokumen yang diserahkan calon Anggota Bursa Ber jangka. Bursa Berjangka juga menguji kualifikasi yang bersangkutan, terutama menyangkut kemampuan keuangan, pengetahuan tentang Peraturan Perundang-undangan eli bidang Perdagangan Berjangka, dan pengetahuan tentang Perdagangan Berjangka, serta etika bisnis yang bersanglrutan. Huruf b Bursa Berjangka bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka menetapkan sistem atau f ormula penentuan harga penyelesaian (settlement price) yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan oleh Lembaga Kliring Berjangka dalam menentukan besarnya selisih harga yang harus diterima atau dibayar oleh setiap Anggota KJiring Berjangka. Huruf c Persyaratan keuangan minimum yang ditetapkan Bursa Berjangka tidak boleh lebih rendah daripada jumlah yang ditetapkan oleh Bappebti. Huruf d Yang dimaksud dengan pengawasan atau pemer ik saan sewaktu-waktu adalah pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan apabila ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan pihak tertentu bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Undang-Undang 1m dan I a tau peraturan pelaksanaannya. Huruf e Yang termasuk biaya lain, antara lain, biaya transaksi, biaya penggunaan sarana fisik, biaya telekomunikasi, dan biaya informasi harga yang terjadi saat itu. Huruf f Untuk rnengamankan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan menghindari kemungkinan ter jadinya manipulasi harga, perlu dicegah, antara lain:

  39. ter jadinya persekongkolan; ' 2) penguasaan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dalam posisi bell dan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya tersebut dalam jumlah besar secara bersamaan;

  40. penetapan persyaratan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang tidak jelas dan tidak lengkap; dan

  41. perkembangan harga yang tidak wa jar. Huruf g Mekanisrne penyelesaian pengaduan dan perselisihan yang perlu ditetapkan, antara lain:

  42. tata cara penyelesaian secara rnusyawarah untuk mencapai mufakat; dan

  43. tata cara penyelesaian melalui arbitrase yang disediakan oleh Bursa Berjangka. Huruf h Angka 14 Mekanisme transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya yang perlu dijamin kelancaran pelaksanaannya oleh Bursa Berjangka adalah mulai dari penerimaan amanat dan pelaksanaan transaksi di lantai Bursa Berjangka sampai dengan penyelesaian keuangan dan penyerahan Komoditi. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menjamin dapat terlaksananya mekanisme tersebut secara baik antara lain perbaikan tata cara transaksi, penyelesaian keuangan, dan penyerahan Komoditi. Hurufi Cukup jelas.

    Pasal 24

    Lembaga Kliring Berjangka menyediakan sistem pelaksanaan kliring atas transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka untuk menjamin penyelesaian keuangan yang berkaitan dengan Kontrak Ber jangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang masih dimiliki oleh Anggota Kliring Ber jangka sampai dengan jatuh tempo dan menyelesaikan penyerahan Komoditi pada saat Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya tertentu jatuh tempo. ' Angka 15 Pasa1 25 Ayat (1) Lembaga Kliring Berjangka merupakan institusi yang harus ada di dalam sistem Perdagangan Berjangka, sebagai kelengkapan Bursa Berjangka, yang melaksanakan kliring dan penjaminan atas semua transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Beijangka menjalankan fungsi substitusi, yaitu bertindak selaku pembeli bagi penjual dan selaku penjual bagi pembeli. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Angka 16 Pasal 26 Yang dimaksud dengan "dapat diberikan kepada satu bad an us aha", memungkinkan untuk memberikan izin usaha kepada satu atau lebih badan usaha. Huruf a Lembaga Kliring Berjangka menyediakan fasilitas yang cukup, antara lain:


  44. tempat dan perlengkapannya;

  45. sumber daya manusia yang profesional; dan

  46. berbagai formulir yang diperlukan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lembaga Kliring Berjangka membuat peraturan dan tata tertib yang berisi, antara lain, manajemen Lembaga Kliring Berjangka, komite kliring, keanggotaan, persyaratan keuangan minimum, pengawasan posisi keuangan, dana jaminan, dan pelaksanaan penyerahan Komoditi. Angka 17 Pasal 27 Ayat (1) Huruf a Modal awal yang diperlukan untuk pendirian Lembaga Kliring Berjangka adalah modal yang cukup untuk membiayai, antara lain, pendirian perusahaan, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyiapan perangkat peraturan penyelesaian transa.ksi dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta sumber daya manusia yang cukup agar dapat terla.ksana kegiatan kliring dan pen jaminan secara cepat dan akurat. Huruf b Cukup jelaso Huruf c Cukup jelaso Huruf d Cukup jelaso Huruf e Jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlakuo Huruf f Ayat (2) Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain:

  47. kewa jiban Anggota Kliring Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan

  48. laporan posisi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif la innya yang dimiliki apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang telah ditetapkano Cukup jelaso Angka 18 0 0 0 ' Angka 18 PasaJ 28 Hurufa Lembaga Kliring Ber jangka mengevaluasi kelengkapan dan kebenaran isian formulir dalam dokumen yang diserahkan oleh caJon Anggota Kliring Beijangka. Lembaga Kliring Beijangka juga menguji kualifl.kasi yang bersangkutan, terutama menyangkut kemampuan keuangan, kepemilikan sit di Bursa Beijangka, dan dukungan Anggota Kliring Beijangka yang lain. Huruf b Persyaratan keuangan m1rumum yang ditetapkan Lembaga Kliring Berjangka tidak boleh lebih rendah daripada jumlah yang ditetapkan oleh Bappebti. Huruf c Lembaga Kliring Berjangka melakukan pengawasan atau pemeriksaan sewaktu-waktu apabila ditemukan adanya indikasi atau adanya laporan pihak tertentu bahwa telah teijadi penyimpangan terhadap ketentuan Undang­ Undang ini danfatau peraturan pelaksanaannya. Huruf d Yang termasuk biaya lain, antara lain, adalah dana jaminan, biaya kliring, biaya penyelesaian Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, danfatau Kontrak Derivatif lainnya, biaya keterlambatan penyampaian dokumen penyerahan, dan biaya kelalaian dalam melakukan pemberitahuan penyerahan serta pembayaran penyerahan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Angka 19 Pasal 30A Cukup jelas. Pasal 30B Cukup jelas. Angka 20 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 35A Ayat (1) Sebagai Anggota Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka hanya berha.k bertransa.ksi untuk rekeningnya sendiri danjatau untuk kelompok usahanyao Pedagang Berjangka terbuka bagi berbagai bentuk badan usaha dan orang perseorangan yang berkegiatan sebagai produsen, petani perseorangan, koperasi, organisasi petani, pedagang, eksportir, dan prosesor yang ingin berperan langsung atau tida.k langsung dalam Perdagangan Berjangkao Untuk mencegah Pedagang Berjangka mela.kukan penyimpangan dan/ a tau melakukan manipulasi yang dapat menggangu mekanisme dan dinamisasi pasar di Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka wa jib terdaftar pada Bappebtio Sertiflkat pendaftaran diberikan oleh Bappebti setelah yang bersangkutan melampirkan:

  49. keanggotaan Bursa Ber jangka;

  50. sertifikat pelatihan dalam bidang Perdagangan Berjangka yang dikelola oleh B ursa Berjangka atau piha.k lain yang diakui oleh Bappebti; dan

  1. data pribadi bersangkutano danjatau perusahaan yang Ayat (2) Cukup jelaso Pasal 35B Cukup jelaso Angka 22 Pasal 44A Cukup jelaso Pasal 44B Cukup jelaso Angka 23 Pasal 49 Cukup jelaso Angka 24 Pasal 50 Ayat (1) Cukup jelaso Ayat (la) 0 0 0 Ayat (la) PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA - 24 - Cuk: up jelas. Ayat (2) Dalam rangka pelindungan Nasabah, Pialang Beijangka wa jib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Pialang Beijangka juga wa jib men jelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila Nasabahnya memahami dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dok: umen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memahami r isiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pejabat a tau pegawai" adalah pejabat struktural dan fungsional, seluruh karyawan Bappebti, anggota direksi, anggota dewan komisaris, seluruh staf dan karyawan Bursa Beijangka dan Lembaga Kliring Beijangka. Yang dimaksud dengan "lembaga yang melayani kepentingan umum• adalah lembaga yang tidak bersifat komersial seperti sekolah, rumah sakit, dan yayasan. Ketentuan m1 dimaksudkan untuk meli ndung i kepentingan umum serta menghindari penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan. Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada seorang Nasabah untuk melakukan transaksi tertentu harus berdasarkan pertimbangan yang objektif. Apabila dalam memberikan rekomendasi tersebut ada kaitannya dengan kepentingan pribadi atau kelompoknya, Pialang Beijangka wa jib terlebih dahulu memberitahukannya kepada Nasabah secarajelas. .. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "biaya lain", antara lain, adalah biaya untuk transaksi, kl ir in g, dan keterlambatan dalam memenuhi kewa jibannya. Ayat (6) Angka 26 Pasal 52 Cukup jelas. Ayat (1) Pelaksanaan amanat transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari Nasabah harus didasarkan atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan atau kuasanya. Perintah tersebut berisikan sekurang-kurangnya jenis dan jumlah kontrak yang akan dibeli atau dijual oleh Nasabah yang bersangkutan. Pialang Berjangka atau pegawainya dilarang bert indak sebagai kuasa dari Nasabah yang bersangkutan. Dengan kata lain, Nasabah dilarang memberikan kewenangan kepada Pialang Berjangka untuk melakukan transaksi bagi Nasabah tanpa perintah tertulis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat {5) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah suatu keadaan pasar berjangka yang tidak ramai sehingga menyebabkan pasar tidak likuid. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka perlindungan klien, Penasihat Berjangka wa jib terlebi h dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada kliennya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Penasihat Berjangka juga wa jib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi kliennya, sebagaimana tercantum dalarn Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila kliennya mengerti dan dapat menerima risiko tersebut, klien harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini akan menyebabkan situasi pasar dengan jumlah pasokan Komoditi secara fisik menjadi langka dan harga Komoditi tersebut melonjak sehingga harga yang ter jadi di Bursa Berjangka juga akan meningkat di atas harga normal. Manipulasi harga di Bursa Berjangka tersebut mengakibatkan Pihak yang memiliki posisi jual yang masih terbuka terpaksa menutup kontraknya dengan harga yang tinggi pada saatjatuh tempo. .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 27 - Huruf b Ya ng dimaksud dengan "seolah-olah teijadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya infonnasi yang menyesatkan" adalah transaks1 flktif yang dapat memengaruhi perkembangan situasi di Bursa Berjangka sehingga • perkembangan ha r ga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syar iah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya tidak mencerminkan kekuatan p ermintaan dan penawa r an pasar pada saat itu. Pihak yang terlibat dalam transaksi fiktif ini pada dasarnya tidak mempunyai posisi di Bursa Berjangka, tetapi bermaksud mengambil keuntungan dari perkembangan harga yang diharapkan. Mesk: ipun terlihat besar, volume transaksi tidak menambah jumlah keseluruhan p osisi terbuka dari Kontrak Berjan g k a, Kontrak Derivatif Sy ariah , dan/ a tau Kontrak De r ivatif lainnya karena transaksi tersebut umumnya saling menghapuskan posisi yang ada. Dampak ne‰atif yang dapat timbul dar1 keadaan semu atau mformasi yang menyesatkan ini dapat memengaruhi Pihak lain untuk membeli, men jual, menahan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danfatau Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau menggunakannya sebagru patokan harga. Huruf c Informasi meru p akan hal yang sangat penting bagi calon Nasabah dalam memutuskan keikutse rtaan ya dalam Perdagangan Berjangka. Sehubungan dengan itu, ketentuan ini melarang adanya tindakan membuat dan/ a tau menyebarluaskan informasi yang tidak benar yang dapat menciptakan gambaran yan Š menyesatkan (mi sleadi ng statement / i n f onnation ) tentang keadaan pasokan dan permintaan Komoditi yang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kont r ak Derivatif lainnya diperdagangkan di Bursa Berjangka. Tindakan ini dilakukan untuk memengaruh1 harga di Bursa Betjangka agar bergerak ke arah yang diinginkan Pihak yang menyebarluaskan pemyataan atau informasi palsu. Sebagai contoh, penyebarluasan pemyataan atau informasi tentang terjadinya bencana alam di negara penghasil utama Komoditi yang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif S y ariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diperdagangkan di Bursa Betjangka, yang sesungguhnya informasi tersebut tidak benar. \ · . Ayat (2) Huruf a Angka 29
    Pasal 58

    Transaksi yang diatur terlebih dahulu secara tidak wajar (persekongkolan) merupakan hal yang terlarang. Transaksi seperti ini dikenal dengan r-re­ arranged atau accomodation trade. Huruf b Semua arnanat Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari Nasabah harus disalurkan untuk ditransaksikan di Bursa Berjangka. Transaksi yang diselesaikan sendiri (dibandari) oleh Pialang Berjangka di luar Bursa Berjangka (bucketing) dilarang. Huruf c Angka 1 Semua arnanat yang diterima oleh Anggota Bursa Berjangka yang berstatus sebagai Pialang Berjangka wajib ditransaksikan di Bursa Berjangka. Anggota Bursa Beijangka tersebut dilarang mengarnbil posisi secara langsung sebagai lawan transaksi dari amanat Nasabahnya tanpa menempuh prosedur sebagaimana ditetapkan. Angka 2 Cukup jelas. Huruf d Keikutsertaan seorang Nasabah dalarn transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, danfatau Kontrak Derivatif lainnya hendaknya dilakukan atas kesadaran dan pengertian yang penuh dari Nasabah yang bersangkutan. Hal penting lain adalah tidak adanya unsur bu jukan atau pemaksaan (high-pressure sales tactics) kepada Nasabah dalam penyaluran amanat Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Cukup jelas. Angka 30 Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. \ Ayat (2) Angka 3 1 Pasa1 68 Apabila diperlukan laporan sewaktu-waktu untuk kelengkapan data dan informasi mengenai kegiatan para Pihak dalam transaksi Kontrak Beijangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ a tau Kontrak Derivatif lainnya dan/ a tau ditemukan indikasi a tau laporan penyimpangan terhadap ketentuan Undang-undang m1 dan/atau peraturan pelaksanaannya, Bappebt i dapat mewa jibkan pemegang izin, persetujuan, dan sertiflkat pendaftaran untuk menyampaikan laporan. Ayat (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Bappebti yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penyidikan perlu dilaksanakan dengan cepat agar masalah yang timbul segera dapat diatasi untuk menghilangkan keragu-raguan peserta Bursa Beijangka. Untuk keperluan tersebut, Bappebti diberikan hak menga jukan permohonan i zin secara langsung kepada lembaga yang berwenang dalam rangka mendapatkan keterangan ten tang keadaan keuangan tersangka yang disimpan di bank. Ayat (4) Sejak dimulai penyidikan dan selama penyidikan berlangsung, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil perlu berkonsultasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. \ .. Ayat (5) Sesuai dengan ketentuan Undang ^- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil menyerahkan_ hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat : >olisi Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya wa jib segera menyampaikannya kepada penuntut umum. Dalam hal ini, kata melalui pada ayat ini tidak berarti bahwa Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dapat atau perlu melakukan penyidikan ulang karena sejak awal sampai dengan berlangsungnya penyidikan, Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia telah memberikan bimbingan teknis penyidikan, termasuk pemberkasan hasil penyidikan. Ayat (6) Angka 32 Pasal 7 1 Cukup jelas. Cukup jelas. Angka 33 Pasal 73 Cukup jelas. Angka 34 Pasal 73A Cukup jelas. Pasal 73B Cukup jelas. Pasal 73C Cukup jelas. Pasal 73D Cukup jelas. Pasal 73E Cukup jelas. Pasal 73F Cukup jelas. Pasal 73G Cukup jelas. Angka 35


    Pasal 76

    Dihapus. ' Angka 36


    Pasal 77 Konsultasi atau koordinasi dilakukan sepanjang masalah atau kegiatan tersebut berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi Bank Indonesia dan/ a tau bad an yang mengqwasi pasar modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Untuk itu, Bappebti berkewa jiban mengambil inisiatif untuk mengadakan \ konsultasi dan/ a tau koordinasi dengan Bank Indonesia dan/atau badan yang mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Angka 37 Pasal ll Pasal 80A Cukup jelas. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5232

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):