Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Agustus 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Agustus 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Agustus 2011 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
Perdagangan Berjangka Komoditi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.