Partai Politik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008

InfoIsiTerkait

Sumber

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Mencabut

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):