Partai Politik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Partai Politik |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Januari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Januari 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Januari 2008 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
Partai Politik
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.