Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2007
Nomor:41
Judul:Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Tanggal Ditetapkan:22 September 2007
Tanggal Diundangkan:22 September 2007
Tanggal Berlaku:22 September 2007

Tampilan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):