Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2007
Nomor:29
Judul:Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 Juli 2007
Tanggal Diundangkan:30 Juli 2007
Tanggal Berlaku:30 Juli 2007

Tampilan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):