Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Juli 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Juli 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Juli 2007 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.