Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 April 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 April 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 19 April 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Peraturan tentang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.