Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Info
Isi
Terkait

Dicabut sebagian dengan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Mencabut

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang

Reaksi!

Belum ada reaksi.