Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 37 |
Judul | : | Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Oktober 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Oktober 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Oktober 2004 |
Tampilan

Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.