Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:2004
Nomor:37
Judul:Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Ditetapkan:18 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan:18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004

Tampilan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

Dicabut sebagian dengan:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

    Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

    Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Diubah dengan:

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998

    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):