Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mencabut

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990

Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Komentar!