Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Agustus 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Agustus 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Agustus 1999 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990
Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.