Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Komentar!