Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1999 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Mei 1999 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Mei 1999 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Mei 1999 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956
Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.