Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1998 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 September 1998 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 September 1998 |
Tanggal Berlaku | : | 9 September 1998 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.