Perairan Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996

InfoIsiTerkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014

Kelautan
Mencabut ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):