Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999

Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Mencabut

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964

Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Komentar!