Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1990 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 November 1990 |
Tanggal Diundangkan | : | 14 November 1990 |
Tanggal Berlaku | : | 14 November 1990 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964
Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.