Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1988 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Maret 1988 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Maret 1988 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Maret 1988 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentara Nasional Indonesia
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953
Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1953
Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953
Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1953
Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1953
Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953
Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1958
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958
Wajib-Militer
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.