Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953
Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
Kewajiban Melaporkan Perusahaan