Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1981 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Juli 1981 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Juli 1981 |
Tanggal Berlaku | : | 29 September 1981 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953
Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.