Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1981
Nomor:7
Judul:Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
Tanggal Ditetapkan:31 Juli 1981
Tanggal Diundangkan:31 Juli 1981
Tanggal Berlaku:29 September 1981

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):