Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1977

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1977 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1976/1977 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976;

  2. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1976/1977 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1977/1978 c. bahwa-tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet(Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);

  1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3070); DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977.
    Pasal 1
    (1)

    Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 169.190.000.000,00 yang terdiri dari :

    1. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 102.790.000.000,00, b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 66.400.000.000,00.

    (2)

    Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.


    Pasal 2
    (1)

    Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 163.644.000.000,00 yang terdiri dari a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 29.459.000.000.00, b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 134.185.000.000,00 (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.


    Pasal 3
    (1)

    Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 yang pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.

    (2)

    Saldo-anggaran-lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978.


    Pasal 4

    Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang- undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 5

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 44 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1977 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976 / 1977 UMUM. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke tiga dalam rangka pelaksanaan Pelita II. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Walaupun penerimaan pajak langsung tidak mencapai jumlah seperti yang direncanakan semula, akan tetapi dengan meningkatnya penerimaan pajak tidak langsung dan penerimaan bukan pajak, maka secara keseluruhan penerimaan dalam negeri masih melampaui jumlah yang direncanakan. Disamping itu kenaikan penerimaan pembangunan disebabkan oleh karena adanya realisasi bantuan proyek yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu walaupun terdapat penurunan dalam belanja pegawai, namun seluruh pengeluaran rutin menunjukan kenaikan dari rencana karena terdapat kenaikan dalam belanja barang ,subsidi daerah Otonom serta pembayaran dan cicilan hutang. Dalam pada itu pengeluaran pembangunan mengalami kenaikan yang disebabkan antara lain oleh peningkatan dalam pembiayaan dalam rupiah maupun dalam bantuan proyek. Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini dilanjutkan dalam tahun anggaran 1977/1978. Adapun mengenai saldo Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp.5.546.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1977/1978. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angggaran 1976/1977 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 berimbang pada tingkat Rp.3.520.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.3.689.790.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.3.684.244.000.000,00. Oleh sebab itu,sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976; tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL.


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):