Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974

Kerangka<< >>

undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Pasal 2 Mensahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Halaysia mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974, yang naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 1 UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI. Menetapkan : IIIJEMUTU SKAN Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2. Ketetapan Hajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor Iv/MPRI 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

  1. Pasal 5 ayat (1) , Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945; Hengingat :
    1. bahwa perjanjian tersebut pada huruf b perlu disahkan dengan Undang-undang. ditanda tangani Indonesia dan bahwa pada tanggal 7 Januari 1974 telah Perjanjian antara Pemerintah Republik Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi b.

    2. bahwa untuk memperkuat ikatan persahabatan serta kerj asama yang effektif dalam melakukan peradilan antara Indonesia dan Malaysia perlu diadakan perjanjian ekstradisi~

      Menimbang:

      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. DENGAN HAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENGESAHAN PERJANJIAN AN TARA PElVlERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH lVlALAYSIA HENGENAI EKSTRADISI TEN TANG NOMOR 9 TAHUN 1974 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SUDHARlVlONO, S H. ttd. Di1.lndangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SOEHARTO JENDERAL TNI. ttd. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Desember 1974 Agar supaya setiap orang dapat meriqe t ahu i ny a memerintahkan peng undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Cukup jelas. II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Prosedur penangkapan, penahanan dan penyerahan akan tunduk semata-mata pada hukum nasional negara masing-masing.


    a. azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukurnMalaysia ("double criminality"), b. kejahatan politik tidak diserahkan, c. hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain-lainnya. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas-azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti: Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjan]lan ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga. Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang-orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan. I. UMUM: PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1974 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI Sumber: LN 1974/63; TLN NO. 3044 Kutipan: Halaman 1-25 Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. CATATAN

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):