Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀