Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1974 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971) |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Desember 1974 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Desember 1974 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Desember 1974 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.