Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1974
Nomor:10
Judul:Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Tanggal Ditetapkan:26 Desember 1974
Tanggal Diundangkan:26 Desember 1974
Tanggal Berlaku:26 Desember 1974

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):