Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1973 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Badan Pemeriksa Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Juli 1973 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Juli 1973 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Juli 1973 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.