Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1973
Nomor:5
Judul:Badan Pemeriksa Keuangan
Tanggal Ditetapkan:16 Juli 1973
Tanggal Diundangkan:16 Juli 1973
Tanggal Berlaku:16 Juli 1973

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965

    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):