Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974

Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)

Reaksi!

Belum ada reaksi.