Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 September 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 September 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 15 September 1971 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Minyak dan Gas Bumi
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974
Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.