Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1971
Nomor:8
Judul:Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
Tanggal Ditetapkan:15 September 1971
Tanggal Diundangkan:15 September 1971
Tanggal Berlaku:15 September 1971

Tampilan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974

    Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):