Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1970 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Agustus 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Agustus 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Agustus 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967
Perubahan dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.