Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1970 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Februari 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Februari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Februari 1970 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.