Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1970
Nomor:2
Judul:Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:11 Februari 1970
Tanggal Diundangkan:11 Februari 1970
Tanggal Berlaku:11 Februari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):