Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1970 TENTANG LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang : bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 perlu mencabut Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) jo. pasal 21 ayat (1) dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 jo. Keputusan Pimpinan MPRS No. 274/B/1968;
- Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 1959 TENTANG LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1959 No. 82). Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 11 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1970 TENTANG TENTANG LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 ternyata tidak memenuhi tuntutan hati nurani rakyat dalam rangka usaha pengamanan Revolusi 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar 1945, oleh karenanya perlu dicabut. Sesuai dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membina Negara Republik Indonesia yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan, maka Negara Republik Indonesia memupuk dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negaranya untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, sebagairnana ditegaskan dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Dengan dicabutnya Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959 berarti bahwa larangan bagi pejabat negeri untuk menjadi anggota partai politik seperti yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 1959,hapus. Terhadap jabatan-jabatan tertentu yang tidak dapat diadakan perangkapan dengan keanggotaan organisasi politik, diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang- undang Nomor 18 tahun 1961. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.