Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1970
Nomor:13
Judul:Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Tanggal Ditetapkan:28 November 1970
Tanggal Diundangkan:28 November 1970
Tanggal Berlaku:28 November 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):