Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1970 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 November 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 November 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 28 November 1970 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954
Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.