Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA- ANGGOTA/PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang :
bahwa dalam rangka menjamin martabat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, perlu diadakan ketentuan tentang Tata-cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
bahwa Undang-undang No. 75 tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang- undang No. 5 Prps. tahun 1961 tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu dicabut. Mengingat :
Pasal 5 ayat. (1), dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 52) jo. Undang-undang No. 1 Drt. 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 1, Tambahan Lembaran-Negara No. 1493);
Undang-undang No. 10 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 38, Tambahan Lembaran-Negara No. 2813);
- Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36, Tambahan Lembaran-Negara No. 2900). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
Mencabut : Undang-undang No. 75 tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 150, Tambahan Lembaran-Negara No. 737) dan Undang-undang No. 5 Prps. tahun 1961 tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Lembaran-negara tahun 1961 No. 109). Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TATA-CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA/PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG.
Pasal 1
(1)Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian malam Undang-undang ini ialah :
pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
meminta keterangan tentang tindak pidana;
penangkapan;
penahanan;
penggeledahan;
penyitaan.
(2)Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf a dan b pasal ini, adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kejahatan dan pelanggaran.
(3)Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf c, d, e dan f pasal ini, adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak pidana. Pasal 2. Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, terhadap seorang Anggota dan/atau Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementar dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tidak boleh dilakukan tindakan kepolisian tersebut dalam pasal 1 Undang-undang ini pada waktu sedang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kewajiban dan kedudukannya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Pasal 3. Kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- undang ini, tindakan kepolisian terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dilakukan atas persetujuan Presiden dengan ketentuan:
Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dari kalangan sipil pelaksanaannya dilakukan atas perintah Jaksa Agung, b. Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dan kalangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pelaksanaannya dilakukan atas perintah Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 4 (1) Hal-hal yang dikecualikan terhadap pasal 2 Undang-undang ini adalah: a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana; b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati; c. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku Kedua Titel 1. (2) Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam ayat (1) huruf a pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung, atau kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Bersenjata Pasal 5. Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut pada pasal I ayat (1) undang- undang ini diberitahukan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong oleh Jaksa Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam. Pasal 6. (1) Pelaksanaan tindakan kepolisian dalam Undang-undang ini hanya dapat dilakukan oleh petugas-petugas negara yang ditunjuk oleh Jaksa Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang diatur dalam peraturan perundangan. (2) Petugas-petugas pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam pasal 6 Undang-undang ini ditunjuk dari petugas-petugas Negara yang terpilih. Pasal 7. Undang-undang ini nilai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 28 Nopember 1970. Presiden Republik Indonesia SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 28 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 13 TAHUN 1970 tentang TATA-CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA- ANGGOTA/PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG. A. PENJELASAN UMUM. Pasal 21 Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 yaitu Undang-undang tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong menjelang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong diadakan peraturan khusus mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penuntutan. Dalam pada itu Undang-undang Dasar 1945 tidak mengenal apa yang disebut forum privilegiatum, sehingga apa yang diatur di dalam Undang-undang ini hanyalah mengenai tata- cara tindakan kepolisian tersebut yang dimasukkan pula ke dalamnya mengenai pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana dan meminta keterangan tentang tindak pidana, tanpa menyampingkan hukum acara yang berlaku. Pengaturan ini diadakan guna menjamin dan menjaga martabat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong di dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang demokratis, dimana para Anggotanya yang mewakili Rakyat Indonesia itu dapat menunaikan kewajibannya, sehingga terhalangnya pekerjaan Lembaga- lembaga Negara tersebut dapat dihindarkan. Berhubung dengan dengan itulah diperlukan suatu peraturan yang khusus untuk para Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong mengenai tata-cara tindakan kepolisian tersebut. Pengaturan yang serupa sebelum ini telah ada, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 75 tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang-undang Nomor 5 Prps. tahun 1961 tentang segi-segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Dengan alasan bahwa Undang-undang Nomor 75 tahun 1954 didasarkan atas Undang-undang Dasar Sementara yang sekrang tidak berlaku lagi di samping peraturan tersebut hanya berlaku bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat saja dan Undang-undang Nomor 5 Prps. tahun 1961 berlaku bagi anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara saja, sedangkan menurut Undang-undang Dasar 1945 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah juga menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka kini Undang-undang tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi dan oleh karena itu harus dicabut. Sementara itu untuk masa sekarang adalah kurang bijaksana untuk melepaskan perlakuan hukum Anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dari ketentuan Undang-undang yang berlaku, sehingga dengan demikian bagi mereka itu tetap diperlakukan Undang-undang No. 6 tahun 1950 jis. Undang-undang No. 1 Drt. tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1958, sedangkan pengertian Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang dipergunakan dalam Undang-undang ini akan disesuaikan dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok HANKAMNAS. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Pasal ini menyebutkan secara limitatif macam-macam tindakan kepolisian yang bersifat justisiil represip yang dapat diambil oleh pejabat yang berwenang terhadap seseorang anggota/pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Pasal 2. Yang dimaksud dengan "Kegiatan yang berhubungan dengan tugas kewajiban dan kedudukannya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong" adalah rangkaian kegiatan yang saling berkaitan satu dengan yang lain dan atau kegiatan yang berdiri sendiri dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, termasuk di dalamnya; a. sedang dalam perjalanan langsung baik dari tempat tinggalnya menuju sidang- sidang atau rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong maupun dari persidangan atau rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong menuju tempat tinggalnya; b. sedang berada dalam gedung atau pekarangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong berhubung dengan sidang atau rapat yang dikunjunginya; c. sedang melakukan tugas yang diberikan oleh atau berdasarkan keputusan- keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong atau Badan-badan Kelengkapannya atau tugas yang diberikan oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong sebagai pelaksanaan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Pasal 3. Pada hakekatnya tidak terdapat perbedaan dalam perlakuan hukum baik terhadap unsur Sipil maupun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Setiap unsur Sipil maupun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak. Tindakan kepolisian itu harus atas persetujuan Presiden. Bagi Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dari kalangan sipil, dilakukan atas perintah langsung dari Jaksa Agung dengan persetujuan Presiden. Dalam pelaksanaannya Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia; Apabila Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong itu dari seorang Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara Republik Indonesia atau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tindakan kepolisian itu dilakukan atas perintah langsung dari Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dengan persetujuan Presiden. Dalam hal seseorang Anggota atau Pimpinan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana, maka untuk tindakan kepolisian terhadapnya tidak diperlukan perintah langsung dari pejabat-pejabat yang tersebut di atas. Pasal 4. (1) Pengertian "tertangkap tangan" dalam hal ini adalah menurut pengertian yang diatur dalam Reglement Indonesia yang diperbaharui (R.I.D.). (2) Laporan harus disampaikan dalam waktu yang sesingkat-singkat nya bagi unsur sipil kepada Jaksa Agung dan unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan memuat duduk kejadian yang sebenarnya serta alasan-alasan yang lengkap secara tertulis. Pasal 5. Cukupjelas. Pasal 6. (1) Yang diatur dalam pasal ini ialah petugas-petugas pelaksana yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan kepolisian atas perintah langsung pejabat yang diberi wewenang untuk memerintahkan melakukan tindakan kepolisian yang dimaksud. (2) Petugas-petugas Negara yang dipilih dalam hal ini adalah petugas yang patut dijadikan tauladan dalam lingkungan/jawatannya dengan pangkat perwira atau yang disamakan dengan itu. Setiap pelanggaran atas ketentuan dalam Undang- undang ini dikenakan sanksi-sanksi menurut peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 7. Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.