Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1969 TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMEINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang :
bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu meninjau kembali produk-produk legislatif yang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/ 1968 tertanggal 27 Maret 1968;
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang materinya tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 perlu ditetapkan menjadi Undang-undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong: MEMUTUSKAN : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang. Pasal 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang tercantum dalam lampiran Undang-undang ini, ditetapkan menjadi Undang-undang. Pasal 2. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1969. TENTANG PENETAPAN BERBAGAI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG. A. UMUM : Dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu produk-produk legislatif baik yang berbentuk Undang-undang maupun yang berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ditinjau kembali. Peninjauan kembali produk-produk legislatif tersebut adalah untuk memenuhi tugas yang dibebankan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966 juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIX/MPRS/1968 kepada Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Dalam mengadakan peninjauan kembali itu, terdapat berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memuat materi yang tidak bertentangan dengan Undang- undang Dasar 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa terhadap Undang-undang yang bersangkutan dapat diadakan penyempurnaan kelak apabila dirasakan kebutuhannya. B. Pasal DEMI PASAL: Pasal 1, 2 dan 3. Cukup jelas. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan : 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.