Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1969 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Desember 1969 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Desember 1969 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Desember 1969 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
Pemilihan Umum
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Angota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954
Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.