Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999