Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1968 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Oktober 1968 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Oktober 1968 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Oktober 1968 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.