Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Mengubah

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Komentar!