Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1968
Nomor:2
Judul:Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 1968
Tanggal Diundangkan:22 Maret 1968
Tanggal Berlaku:22 Maret 1968

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953

    Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):