Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1968
Nomor:1
Judul:Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)
Tanggal Ditetapkan:4 Maret 1968
Tanggal Diundangkan:4 Maret 1969
Tanggal Berlaku:15 Februari 1968

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):