Perobahan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968 (L.N. Tahun 1967 No. 33)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN PASAL 3 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1967 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 (L.N. TAHUN 1967 NO. 33) DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Menimbang:

  1. bahwa batas waktu kerja 45 hari bagi Panitia Khusus A.P.B.N. 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk bersama Pemerintah memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang- undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut, ternyata bleum dapat dipenuhi berhubung dengan perkembangan keadaan dewasa ini;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perpanjangan batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut diatas. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/ 1967;

  1. Undang-undang No. 13 tahun 1967. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang perobahan pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No.33). Pasal 1. Memperpanjang batas waktu kerja Panitia Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong seperti dimaksud pasal 3 ayat(2) Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 33), sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1968. DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 1 5 Pebruari 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 4 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 Maret 1969. Sekretaris Kabinet, DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):